BPOM Buka Akses Obat Luar Negeri, Bantu Korban Bencana Sumatra

- BPOM membuka akses obat luar negeri untuk korban bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar melalui Special Access Scheme (SAS).
- BPOM tetap mengawasi pendistribusian obat yang belum memiliki Nomor Izin Edar (NIE) agar tidak menimbulkan efek samping berbahaya.
- Obat yang masuk melalui akses khusus sudah terregistrasi di negara asalnya dan merupakan kebutuhan dasar yang harus segera diberikan bantuan.
Bandung, IDN Times - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membuka akses obat-obatan luar negeri masuk bantu korban longsor di Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar). Badan POM nantinya akan menggunakan jalur Special Access Scheme (SAS) atau skema akses khusus.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar mengatakan, skema akses khusus atau SAS diberikan untuk bantuan obat-obatan kepada para korban terdampak yang saat ini masih tengah dalam pemilihan setelah peristiwa banjir bandang beberapa hari kemarin.
BPOM bisa memberikan bantuan obat dari luar negeri walaupun belum memiliki Nomor Izin Edar (NIE) di Indonesia. Menurut Taruna hal itu tidak menyalahi aturan karena kondisinya sangat membutuhkan bantuan obat-obatan.
"BPOM akan memberikan SAS, walaupun obat itu belum ada nomor izin edar di Indonesia, karena rakyat membutuhkan. Itu kami lakukan itu untuk mengurangi beban rakyat yang tertimpa bencana," kata Taruna saat ditemui usai kegiatan Asistensi Regulatori Obat di Kota Bandung, Rabu (10/12/2025).
1. Pengawasan tetap dilakukan

Meski diberikan akses khusus, Taruna menjelaskan, BPOM tetap mengawasi pendistribusian bantuan obat yang belum memiliki NIE bagi korban terdampak bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar. Sehingga, ketika korban terdampak mengonsumsi obat, dipastikan tidak mengalami efek samping yang membahayakan.
"Tetap kami awasi, meski sudah kami berikan. Jangan sampai ada side effect dan sebagainya," ujarnya.
2. Obat dipastikan sudah teregistrasi di negara asal

Menurut Taruna, obat yang masuk diberikan akses khusus ini sudah teregistrasi di negara asalnya. Sebab, masing-masing negara sudah miliki lembaga yang mengatur obat dan makanan seperti di Indonesia.
"Obat itu tentunya sudah teregistrasi di negara asal. Misalnya, Tiongkok punya NMPA, Malaysia NPRA, Singapura SFA. Syarat sudah terdaftar di negaranya," ucapnya.
3. Dipastikan tidak melanggar peraturan

Lebih lanjut, Taruna pun memastikan bantuan obat-obatan dari luar negeri tidak termasuk dalam aspek bantuan asing, meski banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar belum berstatus bencana nasional.
Apalagi mengingat bantuan obat-obatan bagi korban terdampak bencana ini merupakan kebutuhan dasar dan kondisi saat ini sudah darurat, sehingga harus segera diberikan bantuan.
"Obat tidak masuk dalam variabel itu, karena ini kebutuhan dasar, harus segera. Tidak termasuk aspek bantuan asing dan sebagainya, bukan. Itu adalah kebutuhan," katanya.

















