Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Program Rumah Subsidi Terdampak Penghentian Izin di Bandung Raya?

IMG-20250724-WA0021.jpg
Sekda Jabar Herman Suryatman (IDN Times/Azzis Zul Khairil)
Intinya sih...
  • Pemerintah Jawa Barat hentikan sementara izin perumahan di Bandung Raya untuk mitigasi bencana alam.
  • Pemerintah pusat tetap bangun 10 ribu unit rumah subsidi di wilayah Bandung Raya, dengan 3-5 ribu unit direncanakan untuk Kota Bandung.
  • Program perumahan bersubsidi akan tetap memperhatikan aturan dan kaidah lingkungan serta keselamatan masyarakat dalam pelaksanaannya.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan Surat Edaran Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan di kawasan Bandung Raya. Hal ini bertujuan untuk melakukan mitigasi terjadinya kebencanaan yang kerap muncul di penghujung tahun.

Meski begitu, pemerintah pusat saat ini tengah getol untuk membangun perumahan lewat Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Berdasarkan data yang dihimpun, pemerintah pusat menargetkan 10 ribu unit rumah subsidi dibangun di wilayah Bandung Raya.

Dari total tersebut, sebanyak tiga ribu hingga lima ribu unit direncanakan untuk Kota Bandung. Namun, angka pastinya masih menunggu pengajuan dan kesiapan dari Pemerintah Kota Bandung.

1. Harus bijak dalam melakukan pembangunan

IMG-20250724-WA0020.jpg
Sekda Jabar Herman Suryatman (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Merespons hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman mengatakan, Surat Edaran (SE) Nomor:177/PUR.06.02.03/DISPERKIM dikhususkan untuk wilayah Bandung Raya, dan diminta melakukan evaluasi secara menyeluruh.

Hanya saja, Herman memastikan, pemerintah akan secara bijak menjalankan program perumahan bersubsidi tersebut. "Saya kira kita bijak saja, atensi terutama di Bandung Raya ya untuk evaluasi pengendalian pembangunan gedung dan permukiman, karena tadi pertumbuhan pembangunan jangan sampai mengorbankan keselamatan masyarakat," kata Herman.

2. Tetap berjalan dengan koridor kajian lingkungan

IMG-20251208-WA0012.jpg
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Herman juga memastikan dalam pelaksanaannya, Program Perumahan Bersubsidi akan tetap memperhatikan aturan serta kaidah lingkungan sehingga program perumahan bersubsidi bisa tetap berjalan.

"Tentu dalam praktik di lapangan, untuk yang lainnya kami lihat situasi kondisi yang jelas kami harus tetap dalam koridor aturan dan dalam kaidah-kaidah lingkungan tanpa harus saling menyelesaikan program yang ada," katanya.

"Jadi semuanya harus berjalan, tapi tetap dalam koridor kaidah lingkungan, harus menjamin keselamatan masyarakat. Ya harus bijaklah," katanya.

3. SE dikeluarkan untuk mitigasi bencana

IMG-20251119-WA0016.jpg
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Sebelumnya, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengatakan, keluarnya SE ini sehubungan dengan fenomena bencana alam berupa banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi di wilayah Bandung Raya (Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kota Bandung, dan Kota Cimahi).

"Kebijakan ini bertujuan untuk melakukan mitigasi guna mengatasi bencana lanjutan atau berulang," katanya, Senin (8/12/2025).

Dedi memastikan, penghentian sementara izin perumahan akan berlaku sampai ada hasil kajian risiko bencana dari masing-masing kabupaten/kota atau adanya penyesuaian kembali rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.

Pemerintah daerah juga diminta meningkatkan pengawasan terhadap pembangunan rumah/perumahan dan bangunan gedung agar sesuai dengan peruntukan lahan dan rencana tata ruang.

"Kemudian tidak menurunkan daya dukung dan daya tampung lingkungan; serta memenuhi kaidah teknis konstruksi untuk menjamin keandalan bangunan gedung," tuturnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More

Program Rumah Subsidi Terdampak Penghentian Izin di Bandung Raya?

09 Des 2025, 13:33 WIBNews