Crypto Makin Populer, Isu Keamanan Jadi Perhatian Utama

- Industri crypto di Indonesia semakin diperhatikan oleh aparat dan regulator
- Risiko kejahatan digital terus meningkat, dengan penipuan masih menjadi ancaman utama
- PINTU memperkuat sistem keamanan transaksi dan melakukan edukasi publik untuk menjaga kepercayaan masyarakat
Bandung, IDN Times - Kepercayaan publik terhadap aset kripto tak lagi hanya ditentukan oleh grafik harga. Di tengah maraknya penipuan digital dan kejahatan lintas negara, keamanan ekosistem kini menjadi faktor penentu masa depan industri crypto di Indonesia—termasuk bagi investor ritel di Jawa Barat.
Komitmen itu salah satunya ditunjukkan oleh PT Pintu Kemana Saja (PINTU) yang terlibat langsung dalam forum penelusuran dan pemulihan aset digital bersama aparat penegak hukum dan regulator nasional hingga internasional.
1. Crypto masuk radar serius aparat dan regulator

PINTU turut berpartisipasi dalam Advanced Asset Tracing & Recovery Workshop yang digelar Kortastipikdor Polri bersama International Criminal Investigative Training Assistance Program (ICITAP) di bawah Departemen Kehakiman Amerika Serikat. Forum ini juga dihadiri OJK, PPATK, serta pelaku industri aset digital lainnya.
Direktorat Pengaturan, Pengembangan, dan Analisis Informasi IAKD OJK Tommy Elvani Siregar menegaskan, arah pengawasan industri crypto terus diperkuat, khususnya pada aspek tata kelola dan perlindungan konsumen.
“Prinsip pengaturan OJK terus mengalami perkembangan. Kami melengkapi manajemen risiko, tata kelola, dan perlindungan konsumen, termasuk kewajiban APU-PPT dan market conduct,” ujar Tommy.
“Ke depan kami sedang menyiapkan POJK terkait tata kelola dan manajemen risiko yang lebih mendalam, dengan tetap mengutamakan perlindungan konsumen,” lanjutnya.
Bagi industri, sinyal ini menegaskan bahwa aset crypto tak lagi diposisikan sebagai instrumen spekulatif semata, melainkan bagian dari sistem keuangan yang harus patuh regulasi.
2. Penipuan digital masih jadi ancaman nyata

Di balik pertumbuhan industri, risiko kejahatan juga meningkat. Laporan TRM Labs 2025 mencatat aktivitas ilegal berbasis crypto secara global mencapai 158 miliar dolar AS, naik 145 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Analis Permasalahan Hukum PPATK Syahrijal Syakur menjelaskan, risiko tersebut sudah dipetakan pemerintah melalui penilaian sektoral sejak beberapa tahun lalu.
“Pada 2021, kami bersama OJK dan aparat penegak hukum menyusun Sectoral Risk Assessment untuk sektor finansial berbasis teknologi baru. Ini bagian dari pemenuhan rekomendasi FATF,” kata Syahrijal.
“Penilaian risiko ini bermanfaat bagi industri dan penegak hukum untuk memitigasi penyalahgunaan teknologi baru,” tambahnya.
Modus penipuan seperti phishing dan social engineering disebut masih menjadi ancaman utama, dengan sasaran pengguna yang kurang waspada terhadap tautan palsu dan penyamaran identitas.
3. Platform crypto perkuat sistem dan edukasi pengguna

Dari sisi industri, PINTU menegaskan komitmennya menjalankan kepatuhan penuh terhadap regulasi nasional dan standar internasional. Bakti Yudha, Financial Crime Compliance Senior Manager PINTU, menyebut keamanan transaksi menjadi fokus utama perusahaan.
“PINTU secara konsisten menerapkan ketentuan OJK, PPATK, serta standar FATF terkait APU-PPT dan pencegahan pendanaan terorisme,” ujar Bakti.
“Saat ini kami memiliki tim dan sistem yang beroperasi 24 jam untuk memantau transaksi crypto dan fiat, serta sistem keamanan siber berlapis,” lanjutnya.
Selain penguatan sistem, PINTU juga aktif melakukan edukasi publik dan koordinasi dengan aparat penegak hukum, terutama menyikapi maraknya penipuan yang mengatasnamakan platform crypto resmi.
“Kami meyakini berbagai inisiatif ini dapat menekan aktivitas ilegal dan membuat ekosistem crypto di Indonesia semakin aman dan dipercaya masyarakat,” tutup Bakti.
Di tengah dinamika pasar dan meningkatnya risiko kejahatan digital, satu pesan menjadi jelas: masa depan industri crypto tak hanya ditentukan oleh inovasi, tetapi oleh seberapa kuat kepercayaan publik dapat dijaga.

















