Jadi Korban Perkosaan, Wanita di Sukabumi Malah Terancam Dipidanakan

- Kasus pemerkosaan NL mandek selama lima bulan
- NL mengalami luka fisik dan psikis akibat kekerasan seksual
- Korban bantah tuduhan penipuan, uang yang diterima merupakan pemberian dari pelaku
Sukabumi, IDN Times - NL (31) seorang wanita asal Cikidang, Kabupaten Sukabumi harus menanggung beban ganda dalam hidupnya. Keinginannya mencari keadilan atas dugaan kekerasan seksual, kini justru terancam pidana hingga membuatnya depresi berat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, NL merupakan korban dugaan kekerasan seksual. Kasus yang menimpanya itu sudah dilaporkan ke Polres Sukabumi pada 16 Agustus 2025 lalu. Bukan surat perkembangan kasus yang ia terima, NL justru menerima surat laporan yang mencantumkan dirinya sebagai terlapor atau pelaku dugaan penipuan dan penggelapan.
"Korban juga dilaporkan, dan saat ini perkaranya sudah naik ke tahap penyidikan," kata Ketua Tim Kuasa Hukum korban, Dian Maulana, Jumat (6/2/2026).
1. Lima bulan kasus pemerkosaan mandek

Kasus tersebut sudah mandek selama lima bulan. Menjawab hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono menyampaikan, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan psikologis sebagai bagian dari prosedur hukum sebelum meningkatkan status laporan NL.
"Perkara sedang berjalan pada tahap penyelidikan. Kami menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan dan selanjutnya akan segera ditingkatkan ke proses penyidikan," ujar AKP Hartono.
Ia menambahkan bahwa hasil pemeriksaan psikologis diperlukan untuk melengkapi syarat formil dan materiil sebelum status perkara dinaikkan.
2. Korban alami luka fisik dan psikis

Dian mengatakan, NL mengalami luka tidak hanya secara fisik namun juga psikis. Korban terluka akibat kekerasan seksual selama menjalin hubungan yang berawal dari aplikasi kencan Tinder.
Selama hampir dua tahun hubungan tersebut, NL dikabarkan sempat mengalami dua kali keguguran.
"Dampak dari tekanan berlapis ini membuat korban mengalami depresi berat, ia sering merasa ketakutan hingga kerap berusaha melarikan diri saat bertemu orang asing," kata Dian.
3. Korban bantah lakukan penipuan

Dian menegaskan bahwa tuduhan penipuan yang ditujukan kepada korban sangat tidak berdasar. Uang yang diterima korban selama ini merupakan pemberian dari pelaku, terutama sejak pelaku meminta NL berhenti bekerja.
"Terlapor meminta korban berhenti bekerja dan berjanji memenuhi seluruh kebutuhannya. Jadi uang yang ditransfer itu untuk biaya sehari-hari hingga biaya pengobatan," jelas Dian.
Meski tim kuasa hukum telah menyerahkan bukti percakapan digital hingga hasil pemeriksaan psikiatri dari Unit PPA Provinsi Jawa Barat, pihak kepolisian dinilai belum memberikan perkembangan signifikan terhadap laporan pelecehan seksual NL.
"Padahal, sesuai Pasal 24 UU TPKS, bukti-bukti tersebut seharusnya sudah cukup untuk memproses perkara," tuturnya.


















