Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Wamensos Tegaskan RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Ingin Cuci Darah

Tangan pasien dengan selang infus sedang menjalani perawatan medis cuci darah di rumah sakit.
Ilustrasi pasien menjalani cuci darah (unsplash.com/Olga Kononenko)
Intinya sih...
  • Reaktivasi data BPJS untuk pasien cuci darah
  • Sebanyak 200 pasien terdampak kebijakan penonaktifan peserta PBI
  • Beberapa pasien harus beralih menjadi pasien mandiri karena tidak mampu membayar cuci darah
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Carut-marut sistem verifikasi data kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang menyebabkan puluhan pasien cuci darah kehilangan akses pengobatan secara mendadak. Kondisi ini memberikan dampak signifikan karena sempat ada pasien harus membayar pengobatan tersebut.

Terkait hal ini, Wakil Menteri Sosial Agus Jabo memastikan bahwa pemerintah sekarang tengah melakukan reaktivasi data kembali.

"Kita sedang berkoordinasi dengan Kemenkes dan BPJS. Saya minta pihak rumah sakit tidak boleh menolak pasien cuci darah, karena yang kemarin diblokir itu akan segera direaktivasi," kata Agus, Jumat (6/2/2026).

1. Berikan tanda khusus

Image 31-12-25 at 11.02.jpeg
Layanan hemodialisis (cuci darah) di RSUD Langsa kembali beroperasi (dok. Kementrian Kesehatan)

Dia menyebut bahwa orang yang terdaftar di BPJS sudah pasti segera bisa mendapatkan kembali manfaat dari berbagai program yang ada. Kemensos pun sudah meminta pada BPJS agar pasien cuci darah untuk diberi tanda supaya secepatnya data mereka direaktivasi.

"Jadi kalau mereka sudah masuk, segera akan kita reaktivasi," kata dia.

2. Sekitar 200 orang terdampak kebijakan ini

ilustrasi proses cuci darah(istockphoto.com/Paul Zilvanus Lonan)
ilustrasi proses cuci darah(istockphoto.com/Paul Zilvanus Lonan)

Sebelumya, ratusan pasien gagal ginjal terancam tidak bisa melakukan cuci darah akibat penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Penonaktifan tersebut dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku per 1 Februari 2026.

"Kami menerima laporan baik melalui kanal media sosial KPCDI hampir 200 orang terdampak akibat kebijakan ini," ujar Ketua Umum KPCDI, Tony Richard Samosir saat dihubungi IDN Times, Jumat (6/2/2026).

3. Ada pasien harus beralih jadi pasien mandiri

pasien cuci darah (instagram.co/bpjskesehatan_ri)
pasien cuci darah (instagram.co/bpjskesehatan_ri)

Tony mengatakan, sebagian pasien akhirnya beralih ke mandiri tanpa BPJS Kesehatan agar bisa mendapatkan layanan cuci darah. Namun, banyak juga yang tidak mampu untuk beralih ke mandiri sehingga tidak bisa cuci darah.

Sebagian mereka beralih akhirnya ke mandiri, yang penting bisa cuci darah. Tapi bagi yang gak mampu, KPCDI membuka bantuan untuk menalangi iuran mandiri pasien sementara yang penting mereka bisa cuci darah dulu sambil menunggu kebaikan Kemensos," kata dia.

Share
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More

Optimisme Baru BIJB Kertajati: Umrah Berjadwal Mulai Juli 2026

06 Feb 2026, 19:21 WIBNews