Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sekda Jabar Klaim UMP 2026 Bakal Adil Bagi Pengusaha dan Buruh

IMG-20251208-WA0013.jpg
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Intinya sih...
  • Sekda Jabar klaim UMP 2026 bakal adil bagi pengusaha dan buruh
  • Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum memutuskan penetapan UMP dan UMK 2026, menunggu mekanisme penentuan upah dari pemerintah pusat.
  • Penetapan upah harus dilakukan dengan pertimbangan matang dari berbagai aspek, tidak hanya menguntungkan satu pihak.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih masih belum memutuskan angka upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2026. Mereka pun belum memastikan formulasi perhitungan dari upah minimum tersebut, sebab masih menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat.

Meski begitu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman mengatakan, penetapan upah harus dilakukan dengan pertimbangan matang dari berbagai aspek dan didasarkan pada dua pertimbangan utama.

"Tentu yang pertama pertimbangannya kami harus melihat kebijakan pemerintah pusat. Yang kedua, kami melihat situasi, kondisi Jawa Barat," ujar Herman, Selasa (9/12/2025).

1. Keputusan gubernur diklaim akan tepat

IMG-20251208-WA0012.jpg
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Herman memastikan, pada saatnya, Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi akan mengambil keputusan yang tepat dan dapat diterima oleh semua pihak. "Insya Allah pada saatnya Pak Gubernur akan mengambil keputusan yang tepat, ya, yang baik untuk semua pihak. Yang tadi, fardu ka sambut sunat ka lampah," katanya.

Herman menambahkan, bahwa keputusan terkait upah harus bersifat menyeluruh dan tidak hanya menguntungkan satu pihak.

"Jadi enggak boleh parsial, tapi harus komprehensif," ucapnya.

3. Diumumkan tidak akan lewat dari 31 Desember 2025

IMG-20251030-WA0035.jpg
Aksi buruh menuntut kenaikan upah 2026 di Gedung Sate (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Sebelumnya, Pemerintah berencana melakukan penyesuaian kenaikan gaji atau upah minimum provinsi (UMP) 2026, dengan tidak lagi mengikuti pola kenaikan tunggal seperti tahun sebelumnya.

Kementerian Ketenagakerjaan tengah menyusun regulasi baru pengupahan yang mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2024. Aturan ini membuat penetapan kenaikan UMP tak lagi seragam, tetapi disesuaikan dengan kondisi ekonomi setiap daerah.

Sementara, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Jawa Barat, Firman Desa menegaskan, penetapan upah minimum kabupaten/kota tetap mengikuti tahapan normal setelah UMP diumumkan pemerintah pusat.

"Iya biasanya untuk UMK itu setelah UMP. Untuk UMP tanggal 8 Desember 2025, untuk UMK tanggal 15 Desember 2025. Tapi yang pasti tidak akan lewat dari 31 Desember 2025," kata dia.

3. Buruh Jabar tolak rencana formulasi perhitungan upah 2026

IMG-20251030-WA0031.jpg
Aksi buruh menuntut kenaikan upah 2026 di Gedung Sate (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Sebelumnya Pemerintah Provinsi Jawa Barat batal mengumumkan kenaikan upah 2026 pada November 2025. Hal ini dikarenakan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) masih melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Aturan itu nantinya digunakan untuk perhitungan upah yang diberlakukan tahun 2026. Serikat buruh di Jabar pun turut menolak draft RPP itu lantaran isinya masih belum sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sempat kami pelajari, draf itu tidak sesuai dengan putusan MK, maka dari KSPSI menyampaikan penolakan," ujar ketua Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Provinsi Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto.

Menurut Roy, dalam draft tersebut rumus yang digunakan untuk menentukan upah tahun depan masih menggunakan yang lama. Sementara, buruh meminta agar skema tersebut diganti dengan putusan terbaru dari MK.

"Karena di sana masih menggunakan alfa indeks tertentu itu 0,2 sampai dengan 0,70 Itu pun tergantung dari pada wilayah daerah masing-masing. Kami menganggap pembatasan kenaikan upah minimum itu masih sama dengan PP 51," kata Roy.

"Sedangkan MK dalam putusannya menyatakan indeks tertentu itu adalah kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di kabupaten kota."

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More

Program Rumah Subsidi Terdampak Penghentian Izin di Bandung Raya?

09 Des 2025, 13:33 WIBNews