Pemkot Bandung Kaji Pemberian THR PPPK Paruh Waktu

- Pemkot Bandung masih mengkaji pemberian THR bagi PPPK paruh waktu karena belum ada dasar hukum yang jelas, berbeda dengan ASN, TNI, dan Polri yang sudah diatur.
- Sebelum memutuskan, Pemkot akan berkoordinasi dengan Pemprov Jabar, pemerintah pusat, dan DPRD untuk menyesuaikan kebijakan dengan kemampuan fiskal daerah.
- Pemprov Jawa Barat telah menyiapkan Rp60,8 miliar untuk THR PPPK paruh waktu, namun pencairannya menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah sebagai dasar hukum resmi.
Bandung, IDN Times - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menyatakan, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Bandung masih dalam tahap pengkajian dan belum dapat dipastikan.
Farhan menjelaskan, secara regulasi, THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri telah memiliki dasar hukum yang jelas. Namun, untuk PPPK paruh waktu, aturan tersebut belum secara tegas mengatur pemberian THR sehingga diperlukan kebijakan khusus.
“Kalau THR untuk ASN, TNI, dan Polri sudah pasti ada. Tetapi khusus untuk PPPK paruh waktu, saya mohon maaf, belum bisa menjanjikan. Secara aturan memang belum ada, jadi ini tinggal kebijakan,” ujarnya, Senin (2/3/2026).
1. Konsultasi dulu dengan Pemprov Jabar

Ia menuturkan, sebelum mengambil keputusan, Pemkot Bandung akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Pusat.
Setelah itu, hasil pembahasan akan dikonsultasikan dengan DPRD Kota Bandung untuk memastikan kebijakan yang diambil sesuai dengan kemampuan fiskal daerah.
Saat ini, jumlah PPPK paruh waktu di Kota Bandung mendekati 8.000 orang. Sementara secara keseluruhan, total ASN di lingkungan Pemkot Bandung telah melampaui 20.000 pegawai, termasuk PPPK penuh waktu.
2. Komitmen memberikan kesejahteraan

Menurut Farhan, pemerintah berkomitmen menjaga kesejahteraan seluruh pegawai, termasuk PPPK paruh waktu. Namun, setiap kebijakan harus dihitung secara cermat agar tidak membebani anggaran daerah.
“Kita ingin kesejahteraan tetap terjaga. Tetapi semua harus dihitung dulu, dikoordinasikan dengan provinsi dan pusat, lalu dikonsultasikan dengan DPR” ucapnya.
3. P3K paruh waktu pemprov dapat THR

Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PPPK Paruh Waktu. Total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp60,8 miliar.
Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman mengatakan, penganggaran THR merupakan bentuk dukungan kepada aparatur sipil negara dalam menyambut Idulfitri, termasuk bagi PPPK Paruh Waktu.
"Besaran THR yang akan diterima masing-masing PPPK Paruh Waktu setara dengan satu bulan gaji terakhir," katanya, Jumat (27/2/2026).
Meski anggaran telah tersedia, pencairan THR masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang secara khusus mengatur pemberian THR bagi ASN. Regulasi tersebut menjadi dasar hukum pelaksanaan pembayaran di daerah.


















![[QUIZ] Bekasi–Sukabumi Jadi Kawasan Industri Elektronik, Kamu Tahu?](https://image.idntimes.com/post/20260118/industri-padat-karya_9ad2f1cb-63d3-47e2-809e-7c7c48957ad8.png)