Taufik Hidayat Ditangkap Polda Jabar, Dedi Mulyadi Minta Dihukum Berat

- Taufik Hidayat ditangkap Polda Jabar atas kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR selama tiga tahun di Cinunuk, Kabupaten Bandung.
- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta agar Taufik dijatuhi hukuman berat karena korban mengalami kerusakan organ tubuh serius akibat perbuatannya.
- Sebelum ditangkap di Majalaya, Taufik sempat kabur ke Tangerang untuk bersembunyi namun akhirnya kembali ke Jawa Barat hingga berhasil dilacak polisi.
Bandung, IDN Times - Taufik Hidayat, pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR (29 tahun) di sebuah indekos wilayah Cinunuk, Kabupaten Bandung, telah ditangkap Polda Jabar. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi meminta agar pelaku diberikan hukuman yang berat dan setimpal.
Menurut Dedi, perbuatan yang sudah dilakukan Taufik Hidayat sangat keji karena selain didiga melakukan penyekapan yang diketahui hingga tiga tahun, juga melakukan penganiayaan hingga korban mengalami kerusakan pada beberapa organ tubuh.
"Kalau setimpal dengan perbuatannya, memang berat. Korbannya kehilangan penglihatan, mengalami kerusakan pada bibir, tubuhnya melepuh. Kalau benar-benar setimpal, itu sangat berat," ucap Dedi, Rabu (24/6/2026).
1. Dedi Mulyadi serahkan semuanya kepada hakim

Kendati begitu, Dedi menyerahkan semua perkara ini kepada pihak berwenang termasuk pada hakim pengadilan yang nantinya akan mengadili dan menjatuhkan vonis terhadap Taufik Hidayat. Dia sendiri berharap pasal yang diberikan nantinya bisa sesuai dengan perbuatan yang dilakukan tersangka.
"Kita serahkan kepada hakim. Hakim yang akan memutuskan sesuai perbuatan yang dilakukan. Yang jelas, hukuman paling berat dari pasal yang ada," kata dia.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat resmi menetapkan Taufik Hidayat (30 tahun) sebagai tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan kepada kekasihnya yakni YTR (29 tahun). Polisi menetapkan tersangka setelah mengantongi dua alat bukti salah satunya hasil visum dari luka-luka yang dialami korban.
Taufik dikenakan Pasal 466 dan Pasal 446 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain ditetapkan sebagai tersangka, pelaku juga telah ditetapkan sebagai DPO oleh polisi.
"TH (Taufik Hidayat) sudah kami tetapkan sebagai tersangka penganiayaan," kata Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan, di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada Selasa (23/6/2026).
2. Taufik Hidayat ditetapkan sebagai tersangka dan DPO

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Polda Jabar juga menetapkan Taufik Hidayat sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Masyarakat yang menemukan keberadaan Taufik Hidayat diminta segera melaporkan ke pihak kepolisian.
Rudi Setiawan memastikan, penetapan DPO ini sudah sesuai dengan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Polda Jabar baru-baru ini, setelah polisi melakukan penyidikan dari perkara ini.
"Saya juga menginformasikan bahwa kita sudah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Terkait ini kami akan mengharapkan bantuan dari masyarakat," ujar Rudi.
3. Pelaku sempat ke Tangerang sebelum ditangkap di Majalaya

Tidak lama setelah, Taufik ditetapkan sebagai tersangka dan DPO, kemudian Polda Jabar langsung bergerak dan berhasil menangkap tersangka di kawasan Majalaya, Kabupaten Bandung. Taufik mengaku sempat kabur keluar Jawa Barat dan memilih Tangerang, Banten untuk lokasi persembunyian karena menganggap wilayah tersebut aman dari kejaran aparat.
Hanya saja, tempat yang dianggap aman itu ternyata tidak membuatnya tenang. Taufik akhirnya kembali ke Jawa Barat sebelum polisi berhasil melacak jejak transaksi daring dan menangkapnya.
"Kisah pelariannya tadi sempat diceritakan, yang bersangkutan sempat berpindah ke Tangerang. Merasa bahwa Tangerang itu tempat yang aman, tapi di sana juga bingung dan merasa tidak aman, lalu kembali lagi ke Jawa Barat," kata Rudi.


















