Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Puluhan P3K Pemprov Jabar Mengundurkan Diri, Mayoritas karena Ikut Pasangan

Kota Bandung
Puluhan P3K Pemprov Jabar Mengundurkan Diri, Mayoritas karena Ikut Pasangan
Ilustrasi PPPK (KemenpanRB)
  • Sebanyak 24 PPPK Pemprov Jawa Barat mengundurkan diri pada semester pertama 2026; dua orang telah resmi berhenti, sementara 22 lainnya masih dalam proses.
  • Alasan terbanyak pengunduran diri adalah mengikuti pasangan yang bekerja di daerah lain, disusul penempatan jauh dari domisili dan penerimaan kerja di institusi swasta.
  • Seluruh pengunduran diri berasal dari PPPK, mayoritas bertugas di UPT atau cabang dinas; peluang mendaftar kembali masih menunggu regulasi pemerintah pusat.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Bandung, IDN Times - Sebanyak 24 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) di lingkungan Pemprov Jawa Barat mengundurkan diri pada semester pertama 2026. Dua orang dari total pegawai yang mengundurkan diri tersebut telah resmi berhenti, dan sisanya masih dalam proses.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat, Dedi Supandi mengatakan, data pengunduran diri tersebut diketahui dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) di mana di Jawa Barat tertulis ada 24 orang P3K yang mengundurkan diri.

"Di Jawa Barat tahun 2026 P3K mengundurkan diri ada 24 orang P3K. Dalam proses 22 orang, yang dua orang sudah terbit keputusan dia mengundurkan diri dan yang sedang proses pembuatan pemanggilan termasuk pengajuan," kata Dedi saat ditemui di Gedung Sate, Senin (10/8/2026).

  1. 1. Mengundurkan diri karena ikut dengan pasangan

    ilustrasi PPPK (KemenpanRB)
    ilustrasi PPPK (KemenpanRB)

    Dedi menjelaskan, ada banyak alasan P3K mengajukan pengunduran dirinya, seperti soal keluarga di mana mereka memilih untuk pindah bersama pasangannya, karena ditempatkan ke daerah lainnya, sehingga terpaksa harus ikut berpindah kerja.

    "Nah setelah digali dalam pemeriksaan kenapa mereka mengundurkan diri, ternyata yang paling banyak ini adalah karena mengikuti pasangan. Jadi karena pasangan atau suaminya bekerja di tempat lain dan penempatan mereka di P3K itu jauh akhirnya keluarga memutuskan mengundurkan diri dan ikut suami gitu," katanya.

    Selain itu, ada juga faktor karena lokasi penempatannya jauh dari rumah, akibatnya P3K tersebut memilih untuk mengundurkan diri, setelah berdiskusi dengan keluarganya.

    "Yang kedua ada yang ketika mereka bekerja mendapatkan menjadi status P3K domisilinya jauh sehingga keluarga kurang memberikan restu di sana kan gitu sehingga mereka mengundurkan diri kan gitu," kata dia.

  2. 2. ASN belum ada yang mengundurkan diri

    Ilustrasi PPPK (KemenpanRB)
    Ilustrasi PPPK (KemenpanRB)

    Meski begitu, terdapat juga alasan P3K sudah diterima di institusi lainnya, sehingga memilih untuk melepaskan status pegawainya di lingkungan Pemprov Jabar. Menurut Dedi, hal tersebut tidak menjadi soal karena pilihan masing-masing.

    Disinggung mengenai ASN yang mengundurkan diri, Dedi menegaskan, sampai saat ini belum ada data tersebut, BKN baru menyampaikan ada sebanyak 24 P3K di Jabar yang mengajukan pengunduran dirinya.

    "Enggak ada, enggak ada. Jadi semuanya statusnya itu P3K," katanya.

  3. 3. P3K mengundurkan diri tidak bisa kembali bekerja

    Ilustrasi PPPK
    Ilustrasi PPPK

    Adapun 24 orang P3K yang mengundurkan diri ini kebanyakan ditempatkan di unit cabang dinas yang ada di sejumlah kabupaten dan kota di Jabar. Artinya, tidak semuanya bekerja di kantor gubernur alias Gedung Sate.

    "Yang 24 orang ini rata-rata di mereka yang sebetulnya di bekerjanya di level UPT. Jadi UPT atau cabang yang kondisinya pada saat penempatan mereka memilih di sana terus setelah memilih di sana lolos," ujarnya.

    Saat disinggung mengenai P3K yang mengundurkan diri ini bisa kembali mendaftarkan diri, Dedi mengatakan, Pemprov Jabar saat ini masih menunggu aturan pasti dari pemerintah pusat.

    "Kalau itu kami masih menunggu regulasi ya. Tapi yang jelas karena dulu pada saat tes mereka menggunakan nomor induk, NIK kan gitu kan. Kalau saat ini sih kalau mereka daftar lagi pasti tertolak untuk daftarnya. Nah kecuali nanti ada regulasi baru seperti apa," tuturnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More