Satpol PP Jabar Bongkar 84 Bangli-Papan Reklame di Jalan Cihampelas

- Satpol PP Jawa Barat membongkar 84 bangunan liar dan papan reklame di Jalan Cihampelas, Bandung, karena melanggar aturan Ruang Milik Jalan.
- Objek yang ditertibkan mencakup bangunan semi permanen, permanen, kios, toko kelontong, reklame, dan satu pos siskamling; tersebar di Coblong serta Bandung Wetan.
- Penertiban dilakukan setelah sosialisasi dan surat peringatan berjenjang. Satpol PP masih mengklarifikasi bangunan lain yang diduga berada di Ruang Milik Jalan.
Bandung, IDN Times - Satpol PP Provinsi Jawa Barat membongkar sebabyak 84 bangunan liar dan papan reklame di Jalan Cihampelas, Kota Bandung, Kamis (24/9/2026). Pembongkaran dilakukan karena bangunan dan reklame tersebut dinilai melanggar peraturan Ruang Milik Jalan (Rumija) wilayah Cihampelas.
Berdasarkan pantauan IDN Times di lokasi, penertiban ini menggunakan satu unit alat beko beserta beberapa mobil truk untuk mengangkut bekas penertiban. Sebagian juga terdapat pihak yang menertibkan sendiri bangunan serta reklamenya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Barat, Akhmad Taufiqurrachman mengatakan, 84 objek penertiban berupa bangunan semi permanen, hingga toko kelontong, ini terbagi di beberapa wilayah yang masuk Jalan Cihampelas.
"Berdasarkan data yang sudah kami himpun, ada 52 objek di wilayah Kecamatan Coblong, ya, dan kemudian ada 32 di wilayah Kecamatan Bandung Wetan, bangunannya beragam mulai dari bangunan semi permanen, ada yang permanen, kemudian juga ada kios, kemudian juga ada papan reklame dan lain sebagainya," ujar Akhmad di sela penertiban.
1. Jumlah penindakan bisa bertambah

Penertiban Bangli Jalan Cihampelas. Dok. IDN Times-Azzis Zulkhairil Meski begitu, jumlah penertiban yang akan dilakukan oleh Satpol PP Jabar besar kemungkinan akan bertambah. Sebab, Akhmad mengatakan, saat ini ia masih menunggu konfirmasi dari sejumlah pihak yang mana ada beberapa bagian bangunnya berada di Rumija.
"Kami akan melakukan penindakan hari ini, seperti itu. Ada juga bangunan-bangunan lain yang masih belum kami konfirmasi gitu, dan itu segera akan kita lakukan apa, klarifikasi dan pemberian SP, seperti itu," ucapnya.
2. Bangunan yang diterbitkan dipastikan melanggar aturan

Teras Cihampelas. Dok. IDN Times-Azzis Zulkhairil Akhmad menegaskan, Satpol PP Jabar hanya menindak sejumlah bangunan liar berdasarkan data yang sudah ada. Dia pun memastikan sudah memberikan peringatan dan sosialisasi terhadap pemilik bangunan tersebut.
"Bangunan yang pasti tadi bangunan liar ya, yang berada di Rumija. Dan sudah kita pastikan berada di atas Rumija (Ruang Milik Jalan) di wilayah Cihampelas ini," tuturnya.
3. Tidak ada kendala serius dalam penertiban

Teras Cihampelas. Dok. IDN Times-Azzis Zulkhairil Satpol PP Jabar juga menemukan satu unit pos siskamling yang berdiri di atas Rumija wilayah Cihampelas. Akhmad memastikan, bangunan tersebut pun ikut ditertibkan karena tidak sesuai dengan peraturan daerah.
Selama penertiban, Satpol PP Jabar tidak menemukan kendala serius karena menempuh proses sosialisasi terlebih dahulu. Artinya, Pemerintah Provinsi tidak langsung menertibkan tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.
"Sampai saat ini belum ada terkendala. Jadi mereka sudah kami informasikan mulai dari SP 1, 2, 3. Sosialisasi dari aparat setempat sudah dilakukan," ucapnya.
"Kalaupun misalnya mereka menyatakan berkeberatan ya wajar gitu ya, karena memang mata pencaharian mereka sehari-hari. Tapi akhirnya mereka bersedia untuk dilakukan penertiban," kata dia.
![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)





















