Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

106 Tambang Ilegal Ditutup di Jabar, Cianjur-Majalengka Terbanyak

Kota Bandung
3 min read
106 Tambang Ilegal Ditutup di Jabar, Cianjur-Majalengka Terbanyak
Ilustrasi Tambang Batu Bara. (IDN Times/Anjani Asra)
  • Dinas ESDM Jawa Barat menutup 106 titik tambang tanpa izin di 18 daerah sepanjang Januari-September 2026, dengan Cianjur dan Majalengka masing-masing mencatat 15 titik.

  • Aktivitas tambang wajib memenuhi ketentuan Minerba, termasuk PKKPR, izin lingkungan, dan izin teknis; pemerintah mengingatkan tambang liar mengancam keselamatan lingkungan.

  • Pemegang IUP aktif juga diawasi dan dapat ditutup jika melanggar tata kelola atau keselamatan; Jawa Barat masih memiliki 61 IUP Operasi Produksi aktif.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Bandung, IDN Times - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat telah menutup 106 titik Penambangan Tanpa Izin (PETI) yang ada di 18 kabupaten dan kota di Jabar. Data tersebut tercatat dari Januari-September 2026.

Adapun penutupan titik tambang ilegal ini paling banyak ditemukan di Kabupaten Cianjur dan Majalengka. Kepala Dinas ESDM Jawa Barat, Tulus Arifan mengatakan, mayoritas pelanggaran terjadi karena belum adanya tata kelola dari aktivitas penambangan.

"Kalau yang di sini biasanya di tata kelolanya, kalau yang legal itu kan juga memang mereka seharusnya, setiap tahun harus mengajukan dulu rencana kerja," ujar Tulus saat dikonfirmasi, Rabu (23/9/2026).

  1. 1. Pemegang IUP pun bisa ditindak jika tidak tertib

    Ilustrasi Tambang Nikel.
    Ilustrasi Tambang Nikel. (IDN Times/Anjani Asra)

    Tulus menjelaskan, seluruh kegiatan eksplorasi dan eksploitasi mineral harus mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

    Menurutnya, pelaku usaha wajib memenuhi seluruh tahapan perizinan, mulai dari Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) di tingkat kabupaten/kota, izin lingkungan, hingga perizinan teknis di tingkat provinsi.

    "Kami minta masyarakat dan pengusaha untuk tidak melakukan penambangan liar. Kegiatan tambang yang tidak sesuai aturan dapat merugikan masyarakat luas serta mengancam keselamatan lingkungan," kata Tulus.

  2. 2. Pemegang IUP juga diawasi

    Ilustrasi Tambang Timah.
    Ilustrasi Tambang Timah. (IDN Times/Anjani Asra)

    Pemprov Jabar juga tidak hanya menangani penambang ilegal, kata Tulus, pemegang IUP yang telah mengantongi izin resmi juga bisa ditindak jika dalam proses pengawasan ditemukan pelanggaran.

    "Meskipun mengantongi izin berdurasi lima tahun, mereka tetap wajib melaporkan rencana kerja tahunan. Jika tidak ada rencana kerja yang jelas, aktivitasnya berbahaya dan pasti kami tutup," ujarnya.

    Sanksi tegas bagi pemegang IUP yang terbukti melakukan pelanggaran berat sudah banyak dilakukan oleh Pemprov Jabar. Salah satu contohnya adalah aktivitas pertambangan di Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon.

    Tambang tersebut ditutup permanen setelah terjadi kecelakaan kerja yang berkaitan dengan pelanggaran prosedur teknis hingga memicu longsor dan menimbulkan korban jiwa.

    "Kalau ada pelanggaran berat dalam tata kelola maupun prosedur keselamatan, sanksinya bisa berupa penutupan permanen. Dalam penindakan ini, kami juga melibatkan Inspektur Tambang dari kementerian pusat," tutur Tulus.

  3. 3. Ada 60 IUP yang masih aktif di Jabar

    Ilustrasi Tambang Nikel.
    Ilustrasi Tambang Nikel. (IDN Times/Anjani Asra)

    Di sisi lain, Pemprov Jabar saat ini mencatat masih terdapat 61 IUP Operasi Produksi yang berstatus aktif. Kabupaten Bandung Barat menjadi daerah dengan IUP aktif terbanyak, yakni 20 izin. Kemudian Sumedang 8 IUP, Bogor 7 IUP, dan Sukabumi 6 IUP.

    Sementara itu, Kabupaten Bandung memiliki 4 IUP. Cianjur, Purwakarta, Subang, Kota Tasikmalaya, Indramayu, dan Cirebon masing-masing memiliki 2 IUP. Kabupaten Garut, Pangandaran, Tasikmalaya, dan Kuningan masing-masing memiliki 1 IUP aktif.

    Berikut data sebaran tambang ilegal yang sudah ditutup di Jabar:

    1. Kabupaten Cianjur: 15 titik
    2. Kabupaten Majalengka: 15 titik
    3. Kabupaten Sukabumi: 13 titik
    4. Kabupaten Subang: 10 titik
    5. Kabupaten Kuningan: 8 titik
    6. Kabupaten Bogor: 7 titik
    7. Kabupaten Purwakarta: 7 titik
    8. Kota Tasikmalaya: 7 titik
    9. Kabupaten Tasikmalaya: 4 titik
    10. Kabupaten Indramayu: 4 titik
    11. Kabupaten Bekasi: 3 titik
    12. Kabupaten Karawang: 3 titik
    13. Kabupaten Sumedang: 3 titik
    14. Kabupaten Bandung: 2 titik
    15. Kabupaten Cirebon: 2 titik
    16. Kabupaten Bandung Barat: 1 titik
    17. Kabupaten Ciamis: 1 titik
    18. Kabupaten Pangandaran: 1 titik

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More