26.968 Honorer di Pemprov Jabar Diusulkan Jadi P3K Paruh Waktu

- 26.968 honorer di Pemprov Jabar diusulkan menjadi P3K Paruh Waktu
- P3K Paruh Waktu sudah berdasarkan aturan, dengan potensi R2 915 orang, R3 21.590 orang, dan R4 4.617 orang
- Nantinya akan ada pengumuman dari BKN setelah verifikasi dan kuota dari Kemenpan RB, serta persyaratan daring untuk peserta
Bandung, IDN Times - Sebanyak 26.968 Tenaga Harian Lepas (THL) atau honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat diisukan naik status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat, Dedi Sopandi menjelaskan, mereka yang diangkat menjadi P3K Paruh Waktu sudah berdasarkan aturan dimana khusus para pegawai honorer yang sudah bekerja di atas dua tahun.
"Jadi P3K Paruh Waktu itu, rekomendasi dari yang seleksi P3K gelombang pertama dan telah mengabdi di atas dua tahun. Ada lagi mereka yang ikut CPNS, tapi tidak lulus," ujar Dedi, Senin (15/9/2025).
1. 26.968 orang ini merupakan usulan dari Pemprov Jabar

Dedi menjelaskan, banyaknya honorer yang kini diangkat menjadi P3K Paruh Waktu ini sudah masuk dalam data base Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan rincian potensinya R2 915 orang, R3 21.590 orang, R4 4.617 orang.
Adapun R2 adalah eks tenaga honorer kategori 2, R3 adalah non-ASN terdata di database BKN, dan R4 adalah non-ASN yang bekerja minimal dua tahun terus-menerus tetapi tidak terdata di BKN.
"Maksudnya potensi itu, karena dia belum diangkat ya, masih bisa berkurang. Itu potensinya 27.163 orang, dari jumlah itu, sudah meninggal dunia tujuh orang, tidak aktif bekerja sebanyak 188 orang. Sehingga P3K Paruh Waktu yang diusulkan, totalnya yang diusulkan itu 26.968 orang," katanya.
2. P3K Paruh Waktu bisa menjadi penuh menyesuaikan keuangan daerah

Dedi menjelaskan, nantinya bakal ada pengumuman dari BKN setelah dilakukan verifikasi dan kuota dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Adapun para peserta nantinya juga diminta mengisi beberapa persyaratan secara daring.
"Pada saat diumumkan lewat online, masing-masing yang 26.968 itu, mengisi pertama kelengkapan daftar riwayat hidup, SKCK dan surat keterangan sehat. Lalu pengangkatan P3K dari paruh waktu menjadi penuh waktu, secara bertahap disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah," jelasnya.
Selama ini, kata Dedi, para honorer yang diajukan menjadi P3K paruh waktu itu digaji oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Tetapi pada saat mereka menjadi penuh waktu, ya harus mengacu kepada Perpes tentang kepegawaian, gitu," katanya.
3. Belanja fiskal harus tetap seimbang

Hanya saja, untuk P3K Paruh Waktu tetap ada perbedaannya, salah satunya kode rekeningnya masuk belanja jasa. Tapi pada saat diangkat menjadi penuh waktu, kata Dedi, P3K sudah masuknya kode rekening belanja pegawai.
Dedi pun mengingatkan kepada OPD lain dan Pemerintah Daerah jangan sampai sampai beralihnya dari belanja jasa ke belanja pegawai membuat keseimbangan fiskal APBD lebih banyak untuk belanja pegawai.
"Ya, menstabilkan kondisi fiskal itu aja, sehingga nanti dibuat rumus apakah pengangkatannya dibuat penyelesaian per tahun misalnya, atau menyesuaikan dengan jumlah yang pensiun, atau menyesuaikan dengan kondisi keuangan gitu," ucapnya.