Bekas Anak Buah Yana Mulyana Bebas Bersyarat dari LP Sukamiskin

- Pembebasan bersyarat diberikan setelah terpidana terpantau berkelakuan baik selama menjalani hukuman di bui, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM.
- Yana dan dua terdakwa lain harus melaporkan diri secara berkala kepada Pembimbing Kemasyarakatan (PK) di Balai Pemasyarakatan (Bapas) sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan.
- Yana Mulyana dipenjara sejak 2023 karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek Bandung Smart City, namun mendapat pembebasan bersyarat karena dinilai bersikap baik di dalam
Bandung, IDN Times - Bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana telah mendapatkan keputusan bebas bersyarat sehingga ia keluar lebih cepat dari masa hukuman. Selain Yana, dua terpidana dalam kasus korupsi Bandung Smart City lainnya juga telah bebas bersyarat, yaitu Dadang Darmawan dan Khairur Rijal.
Keduanya merupakan pejabat nonaktif Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung. Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepasa masing-masing dari mereka yakni empat tahun dan lima tahun penjara.
Humas Lapas Kelas I Sukamiskin, Yaman, membenarkan kabar dua terpidana itu telah menghirup udara bebas. Ia menyebut kedua terpidana juga sudah melaksanakan pembebasan bersyarat.
"Sama keduanya pun sudah melaksanakan Pembebasan Bersyarat. Untuk Dadang Darmawan dihadapkan ke Bapas per tgl 4 Juli 2025 sementara utk Khairur Rijal per tgl 8 Sept 2025," kata Yaman saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (15/9/2025).
1. Dinilai berkelakuan baik

Pembebasan bersyarat ini diberikan setelah para terpidana terpantau berkelakuan baik selama menjalani hukuman di bui, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM.
Sebelumnya, PN Bandung telah menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah dan menjatuhi hukuman kepada kedua terdakwa. Keduanya terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan menerima gratifikasi proyek CCTV dalam program Bandung Smart City.
Dadang Darmawan yang juga sebagai Kepala Dishub Kota Bandung divonis empat tahun penjara dengan subsider tiga bulan penjara dan didenda Rp200 juta.
Sedangkan Khairur Rijal sebagai Sekretaris Dishub Kota Bandung divonis lima tahun penjara subsider tiga bulan penjara dan didenda Rp200 juta.
2. Wajib lapor ke Bapas

Sebelumnya, Kadivpas Kemenkumham Jawa Barat, Kusnali mengatakan, Yana dan dua terdakwa lain sudah bebas. Khusus Yana dia dibebaskan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan No. PAS-840.PK .05.03 TAHUN 2025 per tanggal 27 Mei 2025.
"Namun dia masih haris menjalani masa percobaa berakhir pada 17 Oktober 2027," ungkap Kusnali saat dihubungi, Minggu (14/9/2025).
Artinya, pria yang sempat menjadi wakil wali kota tersebut dipastikan harus melaporkan diri secara berkala kepada Pembimbing Kemasyarakatan (PK) di Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Tujuannya adalah sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan untuk membantu klien beradaptasi kembali dengan masyarakat, mencegah kekambuhan tindakan kriminal, dan membekali mereka dengan bimbingan moral dan mental agar dapat hidup mandiri.
3. Dipenjara sejak 2023

Sebelumnya, dalam persidangan pada 2023, Yana diputus dengan hukuman empat tahun penjara dan denda senilai Rp200 juta subsider tiga bulan penjara. Dalam kasus ini, ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek Bandung Smart City.
Dia dianggap secara sah melakukan kourupsi bersama-sama.
"Menyatakan terdakwa Yana Mulyana telah terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Majelis Hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih di PN Bandung pada Rabu (13/12/2023).
Terdapat hal yang dinilai memberatkan dan meringankan putusan hakim. Hal yang dinilai memberatkan yakni Yana tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Sementara itu, hal yang dinilai meringankan yakni Yana belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.
"Terdakwa belum pernah dihukum," ucap dia.
Dengan putusan ini, semestinya Yana Mulyana baru bisa bebas pada 2027. Namun, karena dianggap bersikap baik di dalam lapas. Yana pun mendapat pembebasan bersyarat.