Rumah Tangga Ridwan Kamil-Atalia Selesai di Pengadilan Agama Bandung!

- Rumah tangga Ridwan Kamil dan Atalia Praratya selesai di Pengadilan Agama Bandung
- Putusan cerai dibacakan secara elektronik pada Rabu (7/1/2025) dan belum inkrah
- Atalia mengajukan gugatan cerai tanpa alasan pihak ketiga, sementara Ridwan meminta maaf secara terbuka
Bandung, IDN Times - Bahtera rumah tangga mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan anggota DPR RI, Atalia Praratya selesai di Pengadilan Agama Bandung. Gugatan cerai yang dilayangkan Atalia telah resmi disetujui dan pengadilan.
Putusan dibacakan secara e-court atau elektronik dan salinan telah dikirimkan kepada penggugat dan tergugat, pada Rabu (7/1/2025). Humas Pengadilan Agama Kota Bandung Ikhwan Sopyan mengatakan, putusan perkara gugatan cerai Atalia terhadap suaminya sudah dibacakan secara elekronik. Perkara gugatan telah melalui proses persidangan hingga dibacakan putusan.
"Perkara ini didaftarkan secara e-court atau elektronik, maka untuk pemeriksaan sampai putusannya melalui elektronik. Intinya gugatan yang diajukan oleh inisial AP kepada RK yang pada pokoknya gugatannya itu dikabulkan. Namun, dibacakan secara elektronik, tidak bisa dipublikasikan secara umum," kata Ikhwan ditemui di PA Bandung, Jalan Terusan Jakarta.
1. Persidangan dipastikan sesuai dengan hukum acara

Ikhwan menuturkan, yang berhak mengambil salinan putusan yaitu penggugat maupun tergugat dan tidak dapat dipublikasikan secara umum. Ikhwan melanjutkan pemeriksaan sudah sesuai dengan undang-undang peradilan agama termasuk dilakukan secara tertutup karena perkara bersifat privat.
"Jalannya persidangan sudah sesuai dengan hukum acara," ucap dia.
Dia menjelaskan jika putusan yang telah dikabulkan belum inkrah atau mengikat. Sebab, terdapat waktu 14 hari bagi pihak yang ingin mengajukan hukum banding karena keberatan dengan putusan hakim.
2. Bantah ada pihak ketiga

Terkait pertimbangan gugatan cerai Atalia Praratya dikabulkan hakim, Ikhwan tidak menjelaskan secara gamblang. Akan tetapi, ia menegaskan bahwa pertimbangan sesuai aturan yang berlaku sehingga dikabulkan.
Diketahui, Atalia Praratya mengajukan gugatan cerai kepada Ridwan Kamil di awal Desember 2025. Politikus Partai Golkar itu menepis rumor adanya pihak ketiga dalam rumah tangganya.
Dia juga membantah pihak ketiga menjadi alasannya melayangkan gugatan cerai di Pengadilan Agama Bandung.
Bantahan ini disampaikan Atalia Praratya setelah menjalani proses persidangan penyampaian mediasi sekaligus meminta keterangan para saksi di Pengadilan Negeri Agama Bandung, Rabu (31/12/2025).
"Tidak ada di dalam gugatan terkait itu," ucap Atalia.
3. Ridwan Kamil akui bersalah

Sementara itu Ridwan Kamil sebelumnya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui akun media sosial pribadinya. Dia awalnya meminta maaf kepada semua pihak atas kegaduhan yang terjadi selama beberapa waktu lalu.
"Dari hati saya yang terdalam, dengan ini saya menghaturkan permohonan maaf kepada semua pihak dan semua yang terdampak atas kegaduhan yang tidak seharusnya," kata Ridwan Kamil dalam postingan instagramnya, Selasa (23/12/2025).
Ridwan Kamil pun berterus terang kepada publik bahwa selama menikah bersama Atalia Praratya dirinya banyak melakukan kesalahan dan dosa. Sehingga, RK turut meminta maaf atas perbuatan tersebut kepada Atalia.
"Saya mengakui selama 29 tahun pernikahan, saya banyak melakukan kekhilafan dan dosa kepada istri saya Atalia, sehingga perpisahan ini adalah hak beliau untuk bahagia dalam hidupnya tanpa ada saya di dalamnya. Permohonan maaf untuk Ibu Atalia dan teriring doa terbaik dari saya," ujarnya.
Selain kepada Atalia Praratya, RK turut meminta maaf kepada ibunya atas perbuatannya yang menurutnya sudah melukai hati Atalia dan membuat pernikahan tidak sempurna hingga kini proses perceraian.
"Saya juga memohon ampun kepada ibunda saya atas segala khilaf dan dosa sebagai anak yang mungkin mengecewakannya," ucapnya.
"Saya juga memohon maaf kepada anak-anak saya yang terdampak oleh peristiwa-peristiwa yang tidak sepenuhnya dipahami oleh mereka," katanya.
















