Satpol PP Jabar Temukan Hotel di Cihampelas yang Diduga Langgar Rumija

- Satpol PP Jabar menemukan indikasi sejumlah bangunan di Jalan Cihampelas, termasuk satu hotel, diduga memasuki Ruang Milik Jalan (Rumija) saat penertiban pada 24 September 2026.
- Satpol PP akan meminta dan memverifikasi dokumen kepemilikan dari manajemen hotel dengan data pemerintah Kota Bandung serta data ruas jalan sebelum menentukan tindak lanjut.
- Penertiban bangunan dan reklame liar dilakukan setelah aset jalan dan Teras Cihampelas beralih ke Pemprov Jabar, demi menegakkan Perda serta memulihkan ruang terbuka hijau dan publik.
Bandung, IDN Times - Sejumlah bangunan di wilayah Jalan Cihampelas diduga melanggar peraturan daerah karena masuk dalam Ruang Milik Jalan (Rumija). Tidak hanya bangunan milik masyarakat salah satu hotel di wilayah tersebut juga diduga membangun bangunan di atas Rumija.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Barat, Akhmad Taufiqurrachman saat melakukan penertiban bangunan liar dan reklame di Jalan Cihampelas, Kamis (24/9/2026).
"Hasil pengamatan di lapangan, untuk informasi awal, kami melihat bahwa bentangan Rumija ini kalau ditarik garis lurus itu termasuk masuk ke halaman di beberapa hotel," ujar Akhmad di sela penertiban.
1. Pemprov Jabar akan meminta klarifikasi terlebih dahulu

Penertiban Bangli Jalan Cihampelas. Dok. IDN Times-Azzis Zulkhairil Kendati ada hotel yang melanggar, Akhmad menyampaikan, Satpol PP Jabar akan terlebih dahulu memintai keterangan dari manajemen apakah mereka benar memiliki dokumen yang bisa dipertanggungjawabkan.
"Tapi kami pun juga, tadi kami sudah bertemu dengan pihak manajemen, kami berjanji akan bertemu, sudah janjian untuk bertemu. Kami akan mengklarifikasi dari pihak mereka menunjukkan bukti-bukti kepemilikannya sampai sejauh mana," katanya.
Apabila manajemen hotel memiliki dokumen tersebut, Akhmad mengungkapkan, Satpol PP Jabar nantinya akan langsung memverifikasi dengan data yang sudah dimiliki.
"Nanti kami cocokkan dengan data-data yang ada di pemerintah di Kota Bandung maupun di ruas jalan ini," katanya.
2. Ada satu hotel yang diduga melanggar Rumija

Penertiban Bangli Jalan Cihampelas. Dok. IDN Times-Azzis Zulkhairil Akhmad menambahkan, saat ini Pemprov Jabar masih terus melakukan pendataan mengenai penertiban bangunan dan reklame liar yang ada di Rumija Jalan Cihampelas. Namun,ada satu hotel yang berpotensi melanggar Perda tersebut.
"Sementara kalau sampai saat ini baru satu (hotel yang berpotensi) ya, baru satu. Nanti kami akan juga diskusi dengan yang Hotel Tjokro, agar mereka juga bisa menunjukkan bukti-buktinya dan termasuk nanti sampai ke bawah kan ya, nanti kita lihat," kata dia.
3. Pemprov Jabar berusaha mengembalikan fungsi Rumija

Penertiban Bangli Jalan Cihampelas. Dok. IDN Times-Azzis Zulkhairil Sebagai informasi, penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Jabar ini dilakukan setelah sebelumnya aset jalan dan Teras Cihampelas resmi menjadi kewenangan pemerintah provinsi dari Pemkot Bandung.
Akhmad menegaskan, penertiban dilakukan selain untuk menegakkan Perda, juga mengembalikan fungsi ruang terbuka hijau di sepanjang jalan.
"Yang pasti adalah tujuan penertiban ini untuk menciptakan Bandung lebih indah lagi. Kami mengembalikan fungsi-fungsi ruang terbuka hijau, ruang umum, ruang publik yang selama ini dimanfaatkan oleh beberapa orang," kata dia.
![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)


















