Sengketa Sukahaji, Kuasa Hukum Junus Bawa Puluhan Sertifikat Asli

- Sertifikat asli tak ada bermasalah
- Puluhan sertifikat tanah di Sukahaji sudah dicek BPN dan hasilnya clean and clear
- Masyarakat diminta segera kosongkan lahan setelah keputusan persidangan dan data resmi dari BPN
- Siap berikan uang untuk pindah rumah
- Kuasa hukum telah memberikan uang kerohiman sekitar Rp5 juta per rumah kepada pemilik bangunan
- Upaya pengosongan masih banyak ditolak warga, terdata masih ada 400 pemilik bangunan enggan meninggalkan Sukahaji
- Upaya pengosongan sudah lama
Bandung, IDN Times - Kasus sengketa lahan di kawasan Sukahaji, Kota Bandung, masih belum menemui titik terang. Ratusan masyarakat yang menetap di lahan sekitar tujuh hektare tersebut belum mau pindah seluruhnya karena merasa memiliki tanah dan bangunan.
Namun, kuasa hukum Junus Jen Suherman dan Juliana Kusnandar, Rizal Nusi menegaskan bahwa hingga saat ini lahan tersebut sebenarnya tidak disengketakan. Sebab, belum ada gugatan dari pihak manapun mengenai kepemilikan tanah yang diajukan ke pengadilan.
"Yang ada gugatan juga itu bukan terkait dengan sengketa kepemilikan lahan, tapi lebih pada perbuatan melawan hukum atas pemagaran yang pakai seng. Padahal itu juga dilakukan di tanah tergugat," kata Rizal, Rabu (7/1/2025).
Dia menuturkan, gugatan yang diajukan terakhir dilakukan tiga orang. Gugatan tersebut telah inkrah di mana permintaan penggugat ditolak karena tergugat bisa memperlihatkan surat kepemilikan tanah yang sah.
1. Sertifikat asli tak ada bermasalah

Dia menuturkan, puluhan sertifikat tanah yang ada di kawasan Sukahaji ini sudah dicek oleh Badan Pertahanan Nasional (BPN) dan hasilnya sudah clean and clear. Dengan demikian bisa dipastikan bahwa di lahan tersebut tidak ada tumpang tindih atau sertifikat ganda.
Atas keputusan persidangan dan data resmi dari BPN, Rizal meminta masyarakat yang selama ini masih berada atau menempati sejumlah bangunan bisa segera melakukan pengosongan. Jangan ada lagi pengemasan bahwa lahan ini adalah sengketa dan pemilik lahan adalah masyarakat yang sudah tinggal di sana.
"Alhamdulillah pada saat ini sudah sampai proses persidangan di pengadilan negeri. Jadi, dengan hal demikian pun itu, kami sebenarnya sudah memberikan jangka waktu juga kepada warga-warga yang masih menolak untuk segera meninggalkan tanah tersebut karena kita akan melakukan pengosongan," paparnya.
2. Siap berikan uang untuk pindah rumah

Rizal menuturkan, hingga saat ini kuasa hukum telah memberikan uang kerohiman kepada banyak pemilik rumah yang mendiami kawasan tersebut sekitar Rp5 juta per rumah. Uang ini diberikan agar warga bisa melakukan pengosongan karena membutuhkan dana untuk membawa barang dan mencari kontrakan sementara.
Sayangnya, itikad baik tesebut masih banyak ditolak warga di mana hingga sekarang terdata masih ada 400 pemilik bangunan enggan meninggalkan Sukahaji.
"Kami telah memberikan kerohiman kepada warga yang sudah menerima dan ini masih ada warga yang menolak karena mungkin ada usahanya mereka di sana. Karena pada saat kita melakukan pengosongan di situ, banyak sumur-sumur bor yang ada di lokasi tersebut. Dan ternyata dijual (bangunan) juga nih sama warga-warga yang masih bertahan di situ," kata dia.
3. Upaya pengosongan sudah lama dilakukan

Rizal pun menegaskan bahwa upaya pengosongan lahan di kawasan Sukahaji RW 02, 03, dan 04 ini sebenarnya bukan baru-baru dilakukan dalam beberapa tahun, tapi sudah lama. Hanya saja persoalan ini alot sehingga makin banyak orang kemudian mendirikan bangunan atau menjual bangunannya ke orang lain tanapa ada kejelasan surat menyuray.
Dia mencontohkan sudah bertemu dengan beberapa pemilik bangunan dan ada yang mengaku membeli rumah hanya berdasarkan kuitansi saja, tanpa adanya surat tanah atau surat bangunannya.
Sebelumnya, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengajak semua pihak untuk sama-sama menghormati proses hukum yang tengah berjalan demi menjaga situasi tetap kondusif. Farhan mengungkapkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyesalkan insiden antara warga masyarakat dengan pihak lain terkait persoalan lahan di kawasan tersebut.
Menurut Farhan, Pemkot Bandung memahami bahwa kejadian tersebut dipicu oleh perbedaan pandangan mengenai rencana pemasangan batas lahan oleh salah satu pihak swasta. Dalam hal ini, Pemkot menghargai setiap aspirasi masyarakat selama disampaikan
dengan cara damai serta dalam koridor hukum yang berlaku.
“Kami tentu sangat prihatin dan berharap semua pihak dapat sama-sama menahan diri untuk mencegah peristiwa serupa terjadi lagi di masa mendatang. Mari kita sama-sama menghormati proses hukum yang tengah berjalan hingga nanti ada keputusan final dan mengikat,” ungkapnya.
Wali Kota juga memastikan, hak dan keamanan seluruh warga tetap menjadi prioritas utama Pemkot Bandung.
Pemkot Bandung berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat dan menciptakan rasa aman bagi semua pihak.
"Kami juga sangat mengapresiasi langkah cepat aparat keamanan yang terus berada di lokasi serta mendukung penuh langkah-langkah aparat keamanan dalam menjaga ketertiban serta keselamatan masyarakat di lokasi kejadian," ungkapnya.
Pemkot Bandung lanjut Farhan, juga mengingatkan bahwa persoalan hukum terkait kawasan tersebut saat ini masih berproses di Pengadilan. Oleh karena itu, seluruh pihak diminta untuk menghormati dan menunggu hasil proses hukum tersebut hingga adanya putusan inkrah.
Terlebih, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sebagai pemangku kebijakan di tingkat wilayah, telah turun tangan dan tengah mengupayakan berbagai langkah penyelesaian yang mengedepankan keadilan dan solusi jangka panjang bagi semua pihak.
















