Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Gaduh Opsen PKB, Dedi Mulyadi: Pajak Kendaraan di Jabar Tidak Naik

Gaduh Opsen PKB, Dedi Mulyadi: Pajak Kendaraan di Jabar Tidak Naik
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Intinya Sih
5W1H
  • Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan tidak ada kenaikan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan pada 2026, berbeda dengan kebijakan di Jawa Tengah.
  • Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan keputusan ini untuk mendorong lebih banyak warga membayar pajak tanpa menaikkan tarif yang sudah berlaku sejak 2025.
  • Pemprov Jabar juga memberikan keringanan pajak bagi kendaraan berpelat kuning mulai Januari 2026, dengan penurunan tarif untuk angkutan penumpang dan barang.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat dipastikan tidak memilih untuk menaikkan pajak kendaraan berkaitan dengan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Jabar dipastikan berbeda dengan Jawa Tengah yang warganya kini tengah kaget karena nominal pajak kendaraannya naik.

Diketahui, opsen sendiri adalah tambahan pungutan pajak dengan persentase tertentu, dan sampai saat ini ada tiga jenis pajak daerah yang dikenakan opsen, pajak kendaraan bermotor senilai 66 persen, bea balik nama kendaraan bermotor 66 persen, dan Mineral Bukan Logam dan Bantuan (MBLB) senilai 25 persen.

Opsen ini berlaku sejak 5 Januari 2025 dengan berdasarkan pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

1. Jabar dipastikan tidak naikkan pajak kendaraan

IMG-20250805-WA0037.jpg
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengatakan, dari awal kepemimpinannya sudah ditegaskan bahwa pada tahun 2026 tidak terdapat kenaikan pajak untuk kendaraan pribadi. Besaran PKB tetap sama seperti tahun 2025, begitu pula dengan tarif BBNKB yang tidak mengalami perubahan.

"Pajak kita di Jawa Barat tidak mengalami kenaikan," katanya di Gedung Sate, Bandung, Kamis (26/2/2026).

2. Lebih baik tidak naik tapi yang bayar banyak

IMG-20250805-WA0038.jpg
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Dedi memilih untuk mempertahankan angka pajak yang sudah ada sebelumnya supaya memberinya dorongan jumlah wajib pajak. Karena itu, sejak awal Januari 2026 opsi kenaikan dihindari. Menurutnya, lebih baik banyak warga Jabar yang membayar pajak daripada menaikkan nominal pajak untuk memenuhi target pendapatan pemerintah.

"Saya sejak memimpin sampai kemarin Januari saya ditanya, saya tidak akan menaikkan (nilai pajak kendaraan). Lebih baik yang bayarnya banyak, dibanding dengan naik yang bayarnya sedikit," katanya.

Sebagai informasi, sejak awal Januari 2026 Pemprov Jabar memberikan keringanan pajak bagi kendaraan berpelat kuning. Untuk angkutan penumpang, tarif pajak yang pada 2025 sebesar 60 persen diturunkan menjadi 30 persen.

3. Warga membenarkan tidak ada kenaikan pajak kendaraan

IMG-20250805-WA0038.jpg
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Sementara itu angkutan barang yang sebelumnya dikenakan pajak 100 persen, pada 2026 diturunkan menjadi 70 persen. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Asep Supriatna mengatakan penurunan tarif itu didasari oleh Kepgub tentang Relaksasi opsen dan Kepgub tentang pengenaan untuk kendaraan bermotor angkutan umum yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2026.

Salah seorang warga Kota Bandung, Rezza turut membenarkan ucapan Dedi Mulyadi tersebut. Dia memastikan tidak ada kenaikan pajak kendaraan bermotor yang dibayarkannya pada bulan Mei 2025.

"Saya sudah cek di aplikasi Sapawarga dan juga di STNK motor, benar tidak ada kenaikan, untuk tahun selanjutnya masih belum tahu," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More