Dedi Mulyadi Dorong Aparat Selidiki Dugaan Kerugian Tambang Rp49,9 M

- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mendorong aparat hukum menyelidiki dugaan kerugian negara Rp49,9 miliar akibat aktivitas tambang ilegal di Parung Panjang, Bogor.
- Komunitas Bogoh Bumi Sunda melaporkan praktik tambang ilegal yang diduga berlangsung bertahun-tahun dan mengandung unsur korupsi karena memperkaya pihak tertentu dari eksploitasi sumber daya alam.
- Pemprov Jabar menahan 29 izin usaha pertambangan untuk evaluasi, sementara 47 izin lain tetap beroperasi sesuai aturan; tambang ilegal dipastikan akan ditutup permanen.
Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mendorong agar aparat penegak hukum turut menindaklanjuti soal adanya dugaan kerugian negara dari aktivitas tambang ilegal di Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.
Dedi mengatakan, Pemerintah Provinsi Jabar sejak awal bersikap tegas kepada seluruh kegiatan penambangan ilegal khususnya di wilayah Bogor. Ketika nantinya terbuka tambang-tambang tersebut ilegal maka akan ditertibkan dan ditutup. Dia juga meminta agar dinas terkait untuk memeriksa langsung kondisi di lapangan.
"Nanti dinas ESDM yang akan mengecek ke lapangan," katanya, Rabu (25/2/2026).
1. Sarankan aparat penegak hukum melakukan penyelidikan

Mengenai pelaporan aktivitas tambang ilegal oleh Komunitas Bogoh Bumi Sunda, Dedi memastikan akan mengikuti proses hukum yang berjalan termasuk menanti terbuktinya soal adanya dugaan korupsi.
"Kami dorong agar pelaporan ini bisa ditangani oleh Kejaksaan Tinggi atau Direktorat Kriminal Khusus Polda Jabar," ujarnya.
Sebelumnya, Komunitas Bogoh Bumi Sunda memperkirakan potensi kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai Rp49.487.500.000. Aktivitas pertambangan ilegal itu disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun.
2. Pemprov Jabar stop sementara puluhan izin tambang selama 2026

Ketua Bogoh Bumi Sunda, Supendy, mengatakan, persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut pencemaran lingkungan, tetapi telah masuk kategori dugaan korupsi karena adanya unsur memperkaya diri dari eksploitasi sumber daya alam.
Dalam laporan yang disampaikan, aktivitas tambang disebut terpusat di Kampung Ciawian RT 10 RW 04 dan Kampung Pabuaran Kidul RT 022 RW 002, Desa Gorowong, Kecamatan Parung Panjang.
Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih menahan 29 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di tahun 2026. Penghentian itu dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat.
Sekda Provinsi Jabar, Herman Suryatman mengatakan, meski ada yang diberhentikan sementara sebanyak 47 IUP turut diterbitkan pada tahun ini karena dinilai sudah mengikuti semua aturan yang berlaku.
"Yang jelas di lapangan di Jawa Barat teman-teman ya ada 47 IUP yang operasional dan masih ada 29 ya IUP yang belum bisa operasional dihentikan sementara karena satu dan lain hal ya, berdasarkan evaluasi dari Dinas ESDM," ujar Herman, Senin (9/2/2026).
3. Ada 47 izin tambang diberikan karena mematuhi aturan

Herman menjelaskan, 29 izin usaha pertambangan yang belum disetujui ini akan dievaluasi kembali secara menyeluruh. Ketika nantinya ditemukan ada tambang ilegal, dia memastikan Pemprov Jabar akan menutupnya secara langsung.
"Ada 47 usaha yang masih beroperasional, ada 29 IUP yang dihentikan sementara karena dievaluasi komprehensif. Tentu nanti hasilnya akan disampaikan secepatnya. Kalau izin tambang yang ilegal atau tambang yang ilegal tentu kami akan berhentikan sebagaimana peraturan perundang-undangan," kata dia.
Sementara itu mengenai beberapa IUP di Parung Panjang, Bogor, yang kini dihentikan sementara, Herman mengatakan, hal itu masih dalam tahap evaluasi.
"Khusus untuk evaluasi yang Parung Panjang sekali lagi ini sedang finalisasi dari UPT, dari ITB, dari IPB dan nanti Pak Gubernur mengambil keputusan based on data berdasarkan data. Kalau yang tidak berizin sudah jelas itu harus dihentikan," tutur Herman.


















