Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

PP DOB Molor 11 Tahun, Forkoda Jabar Protes ke Presiden Prabowo

PP DOB Molor 11 Tahun, Forkoda Jabar Protes ke Presiden Prabowo
Foto udara sejumlah kendaraan melintas di ruas Tol Cikopo-Palimanan (Cipali), Indramayu, Jawa Barat, Rabu (26/3/2025). (ANTARA FOTO/Fauzan)
Intinya Sih
  • Forkoda PPDOB Jabar bersama delapan calon daerah otonomi baru mengirim surat keberatan ke Presiden dan Mendagri karena PP Penataan Daerah belum diterbitkan selama 11 tahun.
  • Keterlambatan penerbitan PP dianggap melanggar mandat UU No. 23 Tahun 2014, menyebabkan proses pemekaran daerah tanpa dasar hukum yang jelas dan memperlebar ketimpangan pembangunan.
  • Delapan wilayah di Jawa Barat menuntut pemerintah segera menerbitkan PP agar ada kepastian hukum, pemerataan layanan publik, serta keadilan bagi masyarakat di daerah terpencil.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Bandung, IDN Times — Forum Komunikasi Daerah Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (Forkoda PPDOB) Provinsi Jawa Barat bersama perwakilan delapan calon daerah otonomi baru (CDOB) resmi mengirimkan surat keberatan administratif kepada Presiden Prabowo Subianto dan Mendagri Tito Karnavian, Rabu (25/2/2026).

Langkah tegas ini diambil karena pemerintah pusat dianggap mengabaikan mandat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 terkait Peraturan Pemerintah (PP) Penataan Daerah yang sudah molor selama 11 tahun. Ketua Forkoda PPDOB Jabar, Rahmat Hidayat Djati, menegaskan pihaknya memberikan waktu 21 hari kerja bagi pemerintah untuk merespons sebelum melanjutkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

1. Pemerintah dianggap melanggar mandat UU selama satu dekade lebih

WhatsApp Image 2026-02-25 at 11.27.27.jpeg
Dok IDN Times

Berdasarkan Pasal 410 UU No. 23 Tahun 2014, peraturan pelaksana seharusnya sudah ditetapkan paling lama dua tahun sejak UU tersebut diundangkan, yakni pada 30 September 2016. Namun, hingga awal tahun 2026, pemerintah pusat belum juga menerbitkan PP tentang Penataan Daerah (PETADA) dan Desain Besar Penataan Daerah (Desertada).

"Pengabaian PP telah berlangsung selama lebih dari 11 tahun, melampaui batas waktu kewajaran dan diskresi administratif," ujar Rahmat dalam keterangan persnya. Tanpa adanya PP ini, proses pemekaran daerah di Indonesia tidak memiliki landasan hukum dan peta jalan yang terukur.

2. Ketimpangan ekonomi hingga akses layanan yang sulit

Dalam rangka mewujudkan misi swasembada pangan Perum Bulog Kanwil Jawa Barat  terus melakukan penyerahan Gabah Beras petani. (Dok. Bulog)
Dalam rangka mewujudkan misi swasembada pangan Perum Bulog Kanwil Jawa Barat terus melakukan penyerahan Gabah Beras petani. (Dok. Bulog)

Sekretaris Dewan Pembina Forkoda PPDOB Jabar, Andri P. Kantaprawira, menjelaskan bahwa kekosongan hukum ini bukan sekadar urusan administrasi, tapi berdampak langsung pada kesejahteraan warga. Jarak tempuh yang ekstrem dari pelosok ke pusat pemerintahan induk membuat biaya transportasi membengkak hanya untuk mengurus dokumen dasar.

Selain itu, luasnya rentang kendali pemerintah induk menyebabkan pengawasan dan standar pelayanan di daerah terpencil tidak optimal. Hal ini memicu ketimpangan pembangunan, hilangnya potensi pendapatan daerah, hingga lemahnya representasi politik masyarakat di tingkat lokal.

3. Gabungan delapan wilayah di Jabar siap tuntut keadilan

Pantauan udara kondisi banjir di Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (4/3/2025). (dok. Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB)
Pantauan udara kondisi banjir di Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (4/3/2025). (dok. Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB)

Surat protes ini merupakan suara kolektif dari berbagai wilayah yang sudah lama menanti pemekaran. Selain Forkoda Jabar, tokoh-tokoh dari Garut Utara, Bogor Barat, Indramayu Barat, Subang Utara, Bogor Timur, Cikampek, Tasik Selatan, hingga Sukabumi Utara turut menandatangani keberatan tersebut.

Aspirasi ini juga didukung oleh wilayah lain seperti Cirebon Timur, Cianjur Selatan, Bekasi Utara, Kota Cipanas, Bandung Timur, hingga Kota Lembang. Mereka menuntut penjelasan resmi mengenai kendala pemerintah serta mendesak agar PP segera diundangkan demi kepastian hukum dan keadilan prosedural.

Share
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More