Polemik Masjid Raya Bandung, Dedi Mulyadi: Ahli Waris Minta Mandiri

- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menghentikan bantuan operasional untuk Masjid Raya Bandung karena bukan lagi aset pemerintah provinsi.
- Pengelolaan masjid sepenuhnya diserahkan kepada Ketua Nazir Masjid Raya Kota Bandung, sehingga harus membiayai operasional secara mandiri.
- Meskipun memiliki potensi pendapatan yang memadai, Pemprov Jabar tetap terikat aturan yang melarang pembiayaan terhadap aset yang tidak tercatat sebagai milik pemerintah daerah.
Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi angkat bicara mengenai polemik penghentian bantuan operasional Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada Masjid Raya Bandung. Keputusan ini dilakukan lantaran masjid tersebut bukan lagi aset pemerintah provinsi.
Dedi mengatakan, persoalan ini bermula ketika Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Jawa Barat didatangi pihak keluarga yang merupakan pengurus Masjid Raya Bandung.
Saat itu, Pemprov Jabar datang dengan tujuan menyampaikan permintaan agar pengelolaan masjid diserahkan sepenuhnya kepada ahli waris wakaf.
"Saya sampaikan ya bahwa Biro Kesra pemerintah Provinsi Jawa Barat kedatangan keluarga sebagai Ketua Nazir (Roedy Wiranatakusumah) Masjid Raya Kota Bandung. Mereka meminta pengelolaan Masjid Raya Kota Bandung dikelola oleh ahli walis dari yang mewakafkan tanah ke masjid raya tersebut," katanya, Rabu (7/1/2026).
1. Sudah ditawarkan agar tetap dikelola oleh Pemprov Jabar

Dengan adanya permintaan tersebut, Dedi menegaskan, Pemprov Jabar telah memberikan penjelasan konsekuensinya. Salah satunya, pihaknya tidak lagi dapat memberikan bantuan operasional karena masjid tersebut tidak lagi tercatat sebagai aset pemerintah provinsi.
Dengan perubahan itu, pengelolaan Masjid Raya Bandung kemudian sepenuhnya berada di bawah Ketua Nazir Masjid Raya Kota Bandung. Sehingga, seluruh pembiayaan operasional harus bersumber dari pendapatan internal masjid.
"Maka Masjid itu harus melakukan pengelolaan berdasarkan biaya operasional yang diperoleh dari siklus pendapatan Masjid Raya Kota Bandung," terang Dedi.
2. Dedi Mulyadi legowo karena banyak potensi yang bisa dikelola mandiri

Dedi menerangkan, Masjid Raya Bandung memiliki potensi pendapatan yang memadai untuk membiayai operasionalnya secara mandiri. Mengingat aset fisik yang dimiliki masjid, seperti lahan dan area parkir yang luas.
"Itu memiliki tanah yang luas, ruang parkir yang cukup luas sehingga memiliki pendapatan yang cukup untuk membiayai pemeliharaan, pengelolaan dari Masjid Raya tersebut. Itu yang menjadi penyebabnya," katanya.
Dia menambahkan, Pemprov Jawa Barat terikat aturan yang melarang pembiayaan terhadap aset yang tidak tercatat sebagai milik pemerintah daerah.
"Pemerintah Provinsi Jawa Barat terikat oleh ketentuan di mana aset yang bukan tercatat tidak boleh lagi dibiayai oleh pemerintah Provinsi Jawa Barat," kata Dedi.
3. Masjid awalnya wakaf namun kini diambil kembali pihak keluarga

Sebelumnya, Ketua Nadzir Masjid Raya Bandung Roedy Wiranatakusumah mengatakan, Pemprov Jabar dipastikan tidak lagi mengelola Masjid Bandung Raya, sokongan dana operasional dihentikan per akhir tahun 2025.
"Per 1 Januari keberadaan Masjid Raya Bandung menjadi masjid mandiri, masjid yang harus melakukan segala sesuatu kewajibannya untuk memberikan pelayanan kepada publik, tidak bisa mengandalkan dukungan dari pemerintah Provinsi Jawa Barat, karena masjid ini dianggap bukan aset Pemprov," ucapnya saat jumpa pers, Selasa (6/1/2026).
Ia menerangkan awalnya Masjid Raya Bandung merupakan wakaf dari tanah wakaf Wiranatakusumah IV yang didaftarkan sejak 1994. Akta ikrar wakaf serta sertifikat hak milik wakaf telah dimiliki dan diperbarui melalui mekanisme pergantian nadzir yang sah.
Kemudian, pada 2002, Pemprov Jabar menerbitkan keputusan gubernur (Kepgub) nomor 451.2/Kep.1155/YANSOS/2002 yang menetapkan perubahan nama Masjid Agung Bandung menjadi Masjid Raya Bandung. Melalui keputusan itu pula, Pemprov selama ini ikut menanggung kebutuhan operasional mulai dari gaji pegawai hingga perbaikan bangunan.
Namun, disebut Roedy kini pemerintah provinsi menarik seluruh dukungan finansial, termasuk penarikan 23 orang staf yang sebelumnya bekerja melalui skema alih daya. Kendati begitu, belum ada kejelasan soal perubahan Kepgub di atas.
Roedy menyampaikan bahwa Nadzir pada dasarnya tidak mempersoalkan apabila Masjid Raya Bandung harus berupaya sendiri dalam memenuhi kebutuhan operasional. Hanya saja, ia menilai akan pemerintah daerah tetap memberikan dukungan pendanaan, mengingat masjid tersebut memiliki nilai sejarah, dan digunakan ibadah oleh ribuan orang.
"Karena masjid punya sejarah tinggi, bukan berarti masjid yang lain tidak ada signifikannya tapi ini di tengah kota, dimana warga ribuan tiap hari yang membasuh, mensucikan dirinya berkhidmat, bersholawat," tutur dia.

















