Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Pengamat: Berantas Begal Jangan Sampai Legalkan Main Hakim Sendiri

Pengamat: Berantas Begal Jangan Sampai Legalkan Main Hakim Sendiri
Para pelaku pencurian besi, begal, dan narkoba (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Intinya Sih
  • Pengamat Unpar menegaskan tindakan tegas terhadap begal tidak boleh diartikan sebagai izin main hakim sendiri; pembelaan diri hanya sah saat ancaman nyata dan harus segera diserahkan ke polisi.
  • Kristian menilai maraknya pembegalan juga dipengaruhi faktor sosial ekonomi seperti pengangguran dan kesenjangan, sehingga kebijakan keamanan perlu menyentuh akar masalah tanpa membenarkan tindak kejahatan.
  • Upaya pemberantasan begal harus melibatkan kepolisian dan pemerintah daerah melalui penindakan hukum tegas, pencegahan berbasis data, peningkatan patroli, serta penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Bandung, IDN Times - Maraknya aksi begal di Jawa Barat memunculkan perdebatan setelah muncul pernyataan aparat kepolisian yang menyebut masyarakat boleh melakukan tindakan tegas terhadap pelaku. Namun, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), Kristian, mengingatkan bahwa ketegasan terhadap pelaku kejahatan tidak boleh dimaknai sebagai pembenaran bagi warga untuk melakukan aksi main hakim sendiri.

Menurut Kristian, hukum Indonesia hanya memberikan ruang bagi masyarakat untuk melakukan pembelaan diri ketika menghadapi ancaman yang nyata dan sedang berlangsung. Di luar kondisi tersebut, seluruh penanganan terhadap pelaku harus diserahkan kepada aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan pelanggaran hukum baru.

"Hukum tidak memberi izin umum kepada warga untuk memukul, melukai, atau menghukum seseorang yang diduga melakukan pembegalan. Tindakan fisik hanya dapat dipertimbangkan sebagai pembelaan apabila benar-benar diperlukan untuk menghentikan serangan atau ancaman yang sedang berlangsung," kata Kristian, Rabu (22/7/2026).

1. Pembelaan diri ada batasnya, bukan izin menghukum pelaku

WhatsApp Image 2026-05-04 at 07.40.04 (1).jpeg
Begal Kurir di Bandung: 2 Tertangkap, 2 Masih Diburu Polisi. Dok/Istimewa

Kristian menjelaskan, ketentuan mengenai pembelaan diri memang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, penerapannya tidak bisa dilakukan secara sembarangan karena harus mempertimbangkan situasi yang terjadi saat peristiwa berlangsung.

Ia mengatakan tindakan melawan pelaku hanya dapat dibenarkan ketika korban atau masyarakat sedang menghadapi ancaman langsung yang membahayakan keselamatan. Respons yang diberikan pun harus proporsional dengan ancaman yang dihadapi.

Menurutnya, ketika pelaku sudah tidak lagi melakukan penyerangan atau telah berhasil dilumpuhkan, maka tindakan kekerasan tidak lagi bisa dianggap sebagai pembelaan diri. Dalam kondisi tersebut, pelaku harus segera diamankan dan diserahkan kepada kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Ketika ancaman telah berakhir, kekerasan terhadap pelaku tidak lagi dapat dibenarkan sebagai pembelaan diri," ujarnya.

Kristian menilai kepolisian sebaiknya menyampaikan penjelasan yang utuh ketika mengeluarkan pernyataan mengenai tindakan masyarakat terhadap begal. Tanpa penjelasan mengenai batas hukum, masyarakat berpotensi menafsirkan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap pelaku diperbolehkan.

Menurut dia, persepsi semacam itu justru dapat memicu meningkatnya aksi pengeroyokan, salah sasaran terhadap orang yang diduga sebagai pelaku, hingga kekerasan lanjutan terhadap orang yang sebenarnya sudah tidak lagi membahayakan.

"Kepolisian seharusnya menjelaskan bahwa warga dapat melindungi diri dan menolong korban dalam keadaan mendesak, tetapi wajib menghentikan tindakan setelah ancaman terkendali dan menyerahkan orang yang diamankan kepada polisi," katanya.

2. Begal bukan hanya persoalan kriminal, tetapi juga masalah sosial

WhatsApp Image 2026-07-21 at 5.10.12 PM.jpeg
Polrestabes Bandung Ungkap 15 Kasus Kejahatan Jalanan dalam 20 Hari, 19 Pelaku Ditangkap. IDN Times/Istimewa

Selain penegakan hukum, Kristian menilai maraknya pembegalan tidak bisa dilepaskan dari kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Menurutnya, meningkatnya kesenjangan ekonomi, pengangguran, rendahnya pendapatan, hingga terbatasnya kesempatan memperoleh pekerjaan layak dapat menjadi faktor yang memperbesar risiko munculnya tindak kriminal.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa kondisi ekonomi bukan alasan pembenar bagi seseorang melakukan kejahatan. Keputusan melakukan pembegalan tetap menjadi tanggung jawab pribadi pelaku.

"Kejahatan tetap merupakan pilihan dan tanggung jawab pelaku, sedangkan kondisi sosial ekonomi adalah faktor yang perlu dicegah agar tidak memperbesar kemungkinan terjadinya kejahatan," ujarnya.

Kristian mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat sekitar 7,24 juta orang masih menganggur secara nasional pada Februari 2026. Menurutnya, angka tersebut menunjukkan masih besarnya kebutuhan penciptaan lapangan pekerjaan dan peningkatan keterampilan masyarakat.

Karena itu, ia menilai kebijakan keamanan yang hanya berfokus pada penangkapan pelaku berisiko hanya menyelesaikan akibat dari persoalan, tetapi belum menyentuh faktor yang mendorong sebagian orang masuk ke dalam jaringan kejahatan.

3. Penanganan begal harus melibatkan polisi dan pemerintah daerah

WhatsApp Image 2026-07-21 at 5.10.10 PM.jpeg
Polrestabes Bandung Ungkap 15 Kasus Kejahatan Jalanan dalam 20 Hari, 19 Pelaku Ditangkap. IDN Times/Istimewa

Kristian mengatakan, upaya memberantas begal perlu dilakukan melalui dua pendekatan sekaligus, yakni penindakan hukum yang tegas dan pencegahan berbasis data.

Di sisi penegakan hukum, kepolisian perlu menindak pelaku, penadah, kelompok bersenjata, hingga jaringan yang mengorganisasi kejahatan. Sementara pada sisi pencegahan, aparat perlu memetakan lokasi rawan, memperkuat patroli pada jam-jam tertentu, mempercepat respons terhadap laporan masyarakat, serta membangun komunikasi yang lebih baik dengan warga.

Menurut dia, ukuran keberhasilan kepolisian tidak hanya dilihat dari banyaknya pelaku yang ditangkap, tetapi juga dari menurunnya angka kejahatan, meningkatnya kecepatan respons, serta berkurangnya korban maupun aksi main hakim sendiri.

"Keberhasilan tidak cukup hanya diukur dari banyaknya penangkapan, tetapi juga dari penurunan kejadian, kecepatan respons, keselamatan warga, dan berkurangnya pengeroyokan," katanya.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga memiliki peran penting dalam mencegah pembegalan. Kristian menyebut pemda dapat memperbaiki penerangan jalan, menata kawasan yang sepi, memasang kamera pengawas, serta memperkuat koordinasi dengan kepolisian, sekolah, fasilitas kesehatan, pelaku usaha, dan masyarakat.

Selain itu, pemerintah daerah perlu memperluas akses pelatihan kerja, mempertemukan pencari kerja dengan dunia usaha, mendukung UMKM yang mampu menyerap tenaga kerja, hingga membuka kesempatan pendidikan dan pekerjaan bagi anak muda di wilayah yang memiliki tingkat pengangguran dan kriminalitas tinggi.

Menurut Kristian, pendekatan tersebut jauh lebih efektif dibanding hanya mengandalkan tindakan represif. Ia menegaskan masyarakat tidak boleh ditempatkan sebagai penghukum, melainkan sebagai pihak yang harus dilindungi dan dilibatkan dalam pencegahan kejahatan secara aman.

"Ketegasan terhadap begal tetap diperlukan, tetapi tidak cukup jika hanya mengandalkan kekerasan atau penangkapan. Kebijakan yang lebih kuat adalah kebijakan yang melindungi korban, menegakkan hukum terhadap pelaku dan jaringan kejahatan, memperbaiki keamanan ruang publik, serta mengurangi tekanan ekonomi melalui kesempatan kerja yang nyata," tutur Kristian.

Share Article
Editorial Team

Latest News Jawa Barat

See More