Masjid Raya Bandung Jadi Aset Wakaf, Pemprov Jabar Stop Pendanaan

- Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak lagi mendanai Masjid Raya Bandung karena masjid tersebut merupakan aset wakaf, bukan milik pemerintah provinsi.
- Keputusan untuk menghentikan dukungan operasional rutin sudah diputuskan sejak Oktober 2025 dan diformalkan melalui surat keputusan.
- Meskipun tidak lagi memberikan dukungan rutin, pemerintah akan tetap memberikan bantuan pembiayaan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat dipastikan tidak lepas tangan mengenai bantuan pengelolan Masjid Bandung Raya. Pendanaan tidak bisa lagi dilakukan karena aset Masjid yang terletak di pusat Kota Bandung ini bukan lagi milik pemerintah provinsi.
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Andrie Kustria Wardana mengatakan, penghentian dukungan operasional rutin yang sebelumnya dilakukan tidak bisa disebut sebagai sikap lepas tangan. Keputusan itu, kata dia, semata-mata karena adanya keterikatan aturan terkait status kepemilikan aset.
"Kan pihak nazir menyatakan bahwa ini kewenangannya adalah kepemilikan aset punya nadzir wakaf, sehingga mereka bisa, cuman berbenturan dengan regulasi. Ya mau tidak mau secara formal dukungan rutin bulanan yang selama ini oleh Pemprov, karena kan berpotensi melanggar aturan, kita berhentikan," ujar Andrie, saat dihubungi wartawan, Selasa (6/1/2026).
1. Pemprov Jabar tidak mundur

Andrie menjelaskan, pembahasan mengenai mekanisme pengelolaan Masjid Raya Bandung sudah berlangsung sejak pertengahan 2025. Kesimpulan akhirnya mengerucut pada persoalan bahwa masjid tersebut bukan aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat, tetapi aset wakaf.
"Jadi narasinya bukan narasi Pemprov mundur, ini udah lama pembahasan di bulan Juni 2025. Kita sudah sampaikan, kalau Nadzir yang mengelola penuh, ya otomatis kami harus menarik beberapa item yang belanja langsung,” katanya.
2. Bisa diberikan lewat dana hibah nantinya

Menurut Andrie, keputusan tersebut kemudian diformalkan melalui surat keputusan yang terbit pada Oktober 2025. Penarikan dukungan itu termasuk pembiayaan yang selama ini melekat pada struktur operasional Masjid Raya Bandung.
Meski begitu, ia menegaskan pemerintah tidak lantas lepas tangan terhadap keberlangsungan fungsi masjid sebagai ruang ibadah publik. Namun saja, pola dukungan ke depan tidak lagi berbentuk bantuan rutin, melainkan harus menyesuaikan skema pembiayaan yang diperbolehkan aturan.
"Pihak pemerintah dukungannya bisa melalui mekanisme belanja hibah, atau juga bantuan-bantuan lainnya. Tapi yang pasti kami tetap, karena bagian dari peribadatan juga merupakan salah satu fungsi pendukungan dari pemerintah, baik Provinsi, juga kota Bandung, juga tentu Kanwil Kementerian Agama dan Kanwil Kantor Agama Kota Bandung," tutur Andrie.
3. Pembahasan soal aset sudah lama dilakukan

Sebelumnya, Ketua Nadzir Masjid Raya Bandung Roedy Wiranatakusumah mengatakan, Pemprov Jabar dipastikan tidak lagi mengelola Masjid Bandung Raya, sokongan dana operasional dihentikan per akhir tahun 2025.
"Per 1 Januari keberadaan Masjid Raya Bandung menjadi masjid mandiri, masjid yang harus melakukan segala sesuatu kewajibannya untuk memberikan pelayanan kepada publik, tidak bisa mengandalkan dukungan dari pemerintah Provinsi Jawa Barat, karena masjid ini dianggap bukan aset Pemprov," ucapnya saat jumpa pers, Selasa (6/1/2026).
Ia menerangkan awalnya Masjid Raya Bandung merupakan wakaf dari tanah wakaf Wiranatakusumah IV yang didaftarkan sejak 1994. Akta ikrar wakaf serta sertifikat hak milik wakaf telah dimiliki dan diperbarui melalui mekanisme pergantian nadzir yang sah.
Kemudian, pada 2002, Pemprov Jabar menerbitkan keputusan gubernur (Kepgub) nomor 451.2/Kep.1155/YANSOS/2002 yang menetapkan perubahan nama Masjid Agung Bandung menjadi Masjid Raya Bandung. Melalui keputusan itu pula, Pemprov selama ini ikut menanggung kebutuhan operasional mulai dari gaji pegawai hingga perbaikan bangunan.
Namun, disebut Roedy kini pemerintah provinsi menarik seluruh dukungan finansial, termasuk penarikan 23 orang staf yang sebelumnya bekerja melalui skema alih daya. Kendati begitu, belum ada kejelasan soal perubahan Kepgub di atas.
Roedy menyampaikan bahwa Nadzir pada dasarnya tidak mempersoalkan apabila Masjid Raya Bandung harus berupaya sendiri dalam memenuhi kebutuhan operasional. Hanya saja, ia menilai akan pemerintah daerah tetap memberikan dukungan pendanaan, mengingat masjid tersebut memiliki nilai sejarah, dan digunakan ibadah oleh ribuan orang.
"Karena masjid punya sejarah tinggi, bukan berarti masjid yang lain tidak ada signifikannya tapi ini di tengah kota, dimana warga ribuan tiap hari yang membasuh, mensucikan dirinya berhikmat, bersholawat," tutur dia.

















