Menyoal Kasus Jampidsus Febrie, Ketimpangan Hukum Indonesia Mulai Disorot

- Sejumlah keluarga terdakwa korupsi menyoroti ketimpangan hukum, membandingkan perlakuan terhadap kasus keluarga mereka dengan penanganan perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang dinilai lebih longgar.
- Istri para terdakwa seperti Utari Wardhani, Dwi Afrianti, dan Reisha mengungkap pengalaman berbeda dalam proses hukum, mulai dari penggeledahan malam hari hingga penetapan tersangka tanpa pemeriksaan memadai.
- Pakar dan KELOPAK mendesak penegakan hukum yang adil serta bebas intervensi, menekankan pentingnya prinsip equality before the law dan perlindungan bagi keputusan bisnis beritikad baik.
Bandung, IDN Times - Sejumlah keluarga terdakwa dalam berbagai perkara dugaan korupsi menyoroti adanya perbedaan perlakuan dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Mereka menilai prinsip kesetaraan di depan hukum belum sepenuhnya diterapkan dalam penanganan setiap perkara.
Sorotan tersebut mengemuka dalam sebuah forum yang menghadirkan para istri dan keluarga terdakwa, yang tergabung dalam Kelompok Perempuan Anti Kriminalisasi (KELOPAK). Mereka membandingkan penanganan sejumlah perkara yang menimpa anggota keluarga mereka dengan kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Dalam kasus Febrie, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri sebelumnya menetapkan status tersangka atas dugaan gratifikasi, pemerasan, hingga tindak pidana pencucian uang. Saat penggeledahan, polisi juga menemukan 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah. Namun, setelah penanganan perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, status hukum Febrie sempat diumumkan sebagai saksi sebelum akhirnya diklarifikasi tetap sebagai tersangka.
Menurut para keluarga terdakwa, penanganan kasus tersebut berbeda dengan perkara yang menimpa anggota keluarga mereka, yang dinilai lebih cepat berujung pada penahanan maupun proses pidana.
1. Keluarga terdakwa menilai ada perlakuan berbeda

Utari Wardhani, istri mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS), Yoki Firnandi, menilai perlakuan aparat penegak hukum terhadap suaminya berbeda dengan penanganan kasus Febrie.
"Hukum bisa sangat tajam untuk individu dan kelompok tertentu, tapi bisa sangat tumpul untuk individu dan kelompok lainnya," kata Utari, dalam siaran pers yang diterima IDN Times.
Menurut Utari, suaminya bersama sejumlah pejabat Pertamina sempat dihadapkan pada narasi publik mengenai dugaan BBM oplosan dan kerugian negara hingga Rp1.000 triliun. Namun, ia menyebut isu tersebut tidak pernah muncul dalam persidangan. Selain itu, rumah keluarganya juga digeledah pada malam hari, sementara sebagian terdakwa disebut ditahan sebelum menjalani pemeriksaan.
2. Pengalaman serupa disampaikan keluarga terdakwa lain

Pandangan serupa juga disampaikan Dwi Afrianti Nurfajri atau Ririe, istri Ibrahim Arief. Ia mengaku proses hukum terhadap suaminya menyisakan sejumlah pertanyaan, mulai dari surat penggeledahan hingga proses penjemputan paksa meski telah mengajukan penundaan pemeriksaan karena alasan kesehatan.
"Rumah kami digeledah, dengan surat geledah tanpa nama Ibam, tidak ditemukan emas, tidak ditemukan uang, yang disita juga cuma handphone," ungkap Ririe.
Sementara itu, Reisha atau Rei, istri mantan Direktur Utama BRI Ventures Nicko Widjaja, juga menilai proses hukum terhadap suaminya tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan. Ia mengaku Nicko ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan sebagai saksi, meski menurut keluarga telah memberikan keterangan secara kooperatif.
3. Pakar dorong penegakan hukum lebih berkeadilan

Dalam forum yang sama, Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII), Danang Widoyoko, menilai perbandingan berbagai perkara tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam konsistensi penegakan hukum. Menurutnya, proses hukum seharusnya dijalankan secara adil tanpa membedakan latar belakang seseorang.
"Kami sudah melihat langsung emas 74 kg, uang dalam berbagai mata uang negara lain dalam jumlah besar. Kita semua tidak sebodoh itu ya untuk mengetahui ada sesuatu yang janggal di kasus (Febrie) itu," ujar Danang.
Selain itu, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Amien Sunaryadi mendorong agar pemberantasan korupsi lebih berfokus pada tindak suap dan pemerasan dibanding hanya mengejar kerugian negara. Sementara KELOPAK meminta aparat penegak hukum menjamin setiap perkara ditangani secara independen, profesional, bebas intervensi, serta menjunjung tinggi prinsip equality before the law.
Mereka juga mendorong penguatan aturan mengenai Business Judgement Rule agar keputusan bisnis yang diambil dengan iktikad baik memperoleh kepastian dan perlindungan hukum.





















