Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Taufik Hidayat Bisa Dihukum Lebih Berat Jika Ada Korban Kekerasan Lain

Taufik Hidayat Bisa Dihukum Lebih Berat Jika Ada Korban Kekerasan Lain
Pelaku penganiayaan perempuan Taufik Hidayat Diringkus di Majalaya. IDN Times/Istimewa
Intinya Sih
  • Polda Jawa Barat membuka peluang menambah pasal terhadap Taufik Hidayat jika ditemukan korban kekerasan lain, dan mengimbau masyarakat yang pernah jadi korban untuk segera melapor.
  • Penyidik memastikan Taufik merupakan residivis yang pernah dipenjara pada 2020, serta tengah mendalami kemungkinan ada pihak lain yang membantu pelaku selama bersembunyi.
  • Dalam konferensi pers, Taufik Hidayat tampil mengenakan baju tahanan oranye dan menyampaikan penyesalan singkat atas tindak kekerasan terhadap YTR sebelum dibawa kembali ke ruang tahanan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Bandung, IDN Times - Polda Jawa Barat membuka peluang menambah konstruksi hukum terhadap Taufik Hidayat (TH), tersangka penganiayaan terhadap YTR. Polisi mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban TH agar segera melapor karena keterangan baru dapat memperkuat proses hukum.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, hingga kini penyidik masih membuka kemungkinan adanya korban lain dari tindakan penganiayaan yang diduga dilakukan TH. Jika ada laporan baru disertai bukti yang cukup, penyidik akan memasukkannya sebagai bagian dari proses hukum terhadap tersangka.

"Apabila ada korban-korban lain yang dilakukan oleh TH segera melapor. Itu bisa menambah konstruksi hukum yang dapat memberatkan tersangka," kata Hendra, Senin (29/6/2026).

Sejauh ini polisi mengaku sudah menerima informasi mengenai persoalan lain yang melibatkan TH saat bekerja sebagai debt collector. Namun, laporan tersebut belum berkaitan dengan kasus penganiayaan.

1. Status residivis jadi perhatian penyidik

IMG_20260626_161102.jpg
Ditampilkan Saat Rilis Kasus Penganiayaan, Taufik: Saya Menyesal. IDN Times/Istimewa

Hendra mengungkapkan, penyidik telah memastikan TH pernah menjalani hukuman pada 2020 selama satu tahun delapan bulan dalam perkara lain.

Status residivis itu akan menjadi salah satu pertimbangan dalam memperkuat penanganan perkara yang kini sedang berjalan.

"Yang bersangkutan pernah menjalani hukuman, berarti residivis. Ini tentu bisa menambah kekuatan dalam penuntutan," ujarnya.

2. Polisi juga dalami kemungkinan ada pihak yang membantu pelaku

IMG_20260626_143304.jpg
Rilis kasus penyekapan dan penganiayaan perempuan di Bandung, IDN Times/Debbie Sutrisno

Selain fokus pada perkara utama, polisi juga menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang membantu TH selama menyembunyikan diri maupun korban.

Menurut Hendra, dari hasil pemeriksaan saksi terdapat informasi bahwa sejumlah orang sempat datang ke tempat kos pelaku. Namun penyidik masih mendalami apakah ada keterlibatan pidana.

Jika terbukti ada pihak yang membantu pelarian atau penyembunyian pelaku, polisi akan menerapkan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang penyertaan tindak pidana.

Dalam kesempatan itu, Hendra juga mengimbau masyarakat meningkatkan kontrol sosial, termasuk pemilik rumah kos agar tidak ragu melapor kepada aparat apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengarah pada tindak pidana.

3. Pelaku minta maaf

IMG_20260626_142120.jpg
Rilis kasus penyekapan dan penganiayaan perempuan di Bandung, IDN Times/Debbie Sutrisno

Sebelumnya, ruang konferensi pers Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat mendadak hening saat Taufik Hidayat (30) dihadirkan di hadapan publik, Jumat (26/6/2026). Pria yang kini menjadi tersangka kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR (29) itu hanya menundukkan kepala.

Dengan mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dan kedua tangan diborgol, Taufik tidak banyak berbicara. Saat dicecar pertanyaan oleh awak media mengenai kekerasan yang diduga dilakukannya selama lebih dari setahun terhadap korban, ia hanya menyampaikan penyesalan singkat.

"Saya menyesal, saya minta maaf," ujar Taufik.

Setelah itu, ia kembali memilih diam sebelum petugas membawanya menuju ruang tahanan. Di balik pernyataan singkat tersebut, penyidik mengungkap rangkaian kekerasan panjang yang diduga dialami YTR sejak 2024 hingga pertengahan 2026.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha

Latest News Jawa Barat

See More