Komnas Perempuan Sebut Kasus YTR Femisida Paling Ekstrem

- Komnas Perempuan menyebut kasus penyekapan dan penganiayaan YTR oleh Taufik Hidayat sebagai bentuk femisida paling ekstrem yang pernah ditangani, dengan kekerasan berlangsung bertahun-tahun hingga menyebabkan disabilitas permanen.
- Sri Agustine menjelaskan pola kekerasan dalam kasus ini mirip dengan sepuluh kasus femisida lain yang tercatat, di mana pelaku melakukan dominasi fisik dan psikologis secara bertahap terhadap korban.
- Polda Jabar menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 451 tentang penyanderaan dengan ancaman hukuman maksimal dua belas tahun penjara.
Bandung, IDN Times - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan kasus penyekapan dan penganiayaan oleh tersangka Taufik Hidayat kepada YTR di wilayah Cinunuk, Kabupaten Bandung, merupakan kejahatan berbasis gender atau femisida paling ekstrem pernah ditangani.
Sepanjang aduan yang diterima Komnas Perempuan, kasus YTR ini merupakan yang paling berat karena tersangka menyekap hingga bertahun-tahun dan menyebabkan kerusakan serius pada beberapa organ tubuh korban.
Meski begitu, Komisioner Komnas Perempuan, Sri Agustine mengatakan, pola yang dilakukan oleh tersangka femisida hampir mirip dengan beberapa kasus lainnya yang dilaporkan ke Komnas Perempuan.
"Komnas Perempuan itu melakukan pendataan. Kalau dari pengaduannya Komnas Perempuan, itu sudah ada 10 kasus femisida. Tujuh kasus femisida intim, dan tiga kasus itu femisida non-intim," ujar Sri, diikutip Sabtu (27/6/2026).
1. Pelaku sangat mendominasi hingga terjadi kekerasan

Kasus femisida, Sri mengatakan, pelaku biasanya melaksanakan kekerasan secara bertahap dan ada kecenderungan ingin membuat korban mengalami kerusakan pada bagian tubuhnya. Hal ini pun turut dialami oleh YTR.
"Pertama mengalami kekerasan kesatu, dua, tiga, dan hingga mengakibatkan disabilitas permanen. Nah, ini adalah salah satu bentuk dari indikator-indikator femisida," jelasnya.
Dalam konteks femisida, dia mengungkapkan, memang banyak bentuk-bentuk kekerasan atau dominasi lainnya oleh pelaku. Untuk kasus YTR, menurut Sri, merupakan bentuk femisida paling berat.
"Komnas Perempuan melihat kasus ini bukanlah hanya sekadar kasus pribadi, tetapi kasus struktural karena kasusnya banyak terjadi di berbagai tempat (indekos)," jelas dia.
2. Penyanderaan tidak selalu fisik

Sri berpandangan, Taufik Hidayat tidak hanya melakukan penyekapan secara psikis terhadap YTR, tetapi secara psikologis juga telah membuat korban tidak mampu untuk berbuat banyak dan terus dikendalikan. Hal itu, kata dia membuat korban tidak bisa lepas selama bertahun-tahun dari jerat tersangka.
"Rasa takut, trauma ini saja kan baru ada kakaknya baru bisa bercerita ya. Nah itu menunjukkan bagaimana trauma itu sudah sangat besar dialami oleh korban," kata dia.
"Jadi kita melihat bahwa penyanderaan tidak selalu fisik tetapi juga psikologis yang berdampak kepada rasa takut sehingga tidak bisa melarikan diri. Itu juga terkait dengan posisi tawar korban yang sangat lemah," jelas Sri.
3. Korban bisa meninggal jika tidak diselamatkan

Penyiksaan dan penganiayaan yang dilakukan Taufik Hidayat kepada YTR ini terjadi sejak 2024 hingga pertengahan 2026. Jika kasus ini tidak segera ditangani, menurut Sri, korban berpeluang mendapatkan perlakuan yang lebih ekstrem lagi.
"Kalau tidak terselamatkan, maka eskalasinya kekerasan semakin meningkat, bisa saja korban apa, kehilangan nyawanya. Nah, ini kalau di dalam konteks femisida, pembunuhan ini adalah puncak dari kekerasan yang ekstrem yang dilakukan," kata dia.
Diberitakan, Kapolda Jabar, Irjen Pol. Rudi Setiawan menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka penyekapan dan penganiayaan serta DPO. Tidak lama setelah ditetapkan tersangka, polisi menangkap Taufik di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung.
Polda Jabar mengenakan Taufik Hidayat sejumlah pasal berlapis. Salah satunya adalah Pasal 446 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
"Kita lapis dengan pasal yang lain yang lebih berat, Pasal 451 tentang penyanderaan, ini ancaman hukumannya paling lama 12 tahun. Yang ketiga Pasal 446 ayat 2 perampasan kemerdekaan, ini ancamannya 9 tahun," ucapnya.
"Kami juncto-kan kembali, gandengkan kembali dengan Pasal 126 ayat 2 yaitu perbarengan tindak pidana yang mengakibatkan luka berat, ancamannya 9 tahun," jelas Rudi.
















