Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Taufik Hidayat Penyekap YTR di Bandung Bisa Dipenjara Selama 20 Tahun

Taufik Hidayat Penyekap YTR di Bandung Bisa Dipenjara Selama 20 Tahun
Pelaku penganiayaan perempuan, Taufik Hidayat saat ditangkap polisi. (Dok.Polda Jabar)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Taufik Hidayat, tersangka penyekapan dan penganiayaan YTR di Bandung, terancam hukuman hingga 20 tahun penjara dengan kemungkinan pasal berlapis sesuai KUHP baru dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
  • Kriminolog Unisba Nandang Sambas menilai kasus ini kompleks karena melibatkan dugaan perampasan kemerdekaan, kekerasan fisik, eksploitasi seksual, serta pelanggaran hak asasi manusia yang serius.
  • Nandang menekankan pentingnya pemulihan fisik dan psikis bagi korban serta mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap hubungan pribadi yang berpotensi membahayakan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Bandung, IDN Times - Taufik Hidayat, tersangka penyekapan dan penganiayaan kepada YTR di indekos wilayah Cinunuk, Kabupaten Bandung, bisa dikenakan hukuman 20 tahun penjara. Aparat penegak hukum juga bisa menambahkan pasal berlapis tidak hanya penyekapan yang dilakukan pelaku selama bertahun-tahun.

Hal tersebut disampaikan oleh Kriminolog dari Universitas Islam Bandung (Unisba), Nandang Sambas saat dikonfirmasi IDN Times, Kamis (25/6/2026). Dia mengatakan, secara kacamata hukum kasus ini sangat kompleks dan berbeda dengan perkara kriminal lainnya.

"Kasus YTR ini sebetulnya cukup kompleks. Di dalamnya ada dugaan perampasan kemerdekaan, kemungkinan pemerasan dan perampasan barang-barang milik korban, bahkan bisa saja terdapat eksploitasi seksual," kata Nandang.

1. Membawa pergi anak perempuan tanpa izin adalah perbuatan melanggar hukum

upload_79d46273d0ebc6f68aa52892842f4744_6d982d68-236a-41c1-8393-13aed378333b.jpeg
Pelaku penganiayaan perempuan, Taufik Hidayat saat ditangkap polisi. (Dok.Polda Jabar)

Nandang menilai kasus penyekapan yang dialami oleh YTR merupakan persoalan serius yang dilakukan pelaku. Meski, pada awalnya korban sempat pergi bersama pelaku dan itu dilakukan atas dasar hubungan pribadi dan kesepakatan tertentu.

Kemudian, dari informasi yang berkembang di mana pelaku sempat datang ke rumah orang tua korban sebelum korban ikut akhirnya pergi dan sulit untuk dihubungi, dia mengatakan, hal tersebut sudah masuk pada dugaan melanggar hukum.

"Membawa pergi anak perempuan tanpa izin pada dasarnya sudah merupakan pelanggaran hukum. Terlebih jika kemudian diikuti tindakan eksploitasi, kekerasan, dan penganiayaan yang menyebabkan luka berat," kata dia.

"Dampaknya bukan hanya trauma psikologis, tetapi juga bisa menimbulkan cacat seumur hidup," ucapnya.

2. Ada kelalaian bersama dalam perkara ini

WhatsApp Image 2026-06-24 at 04.42.26 (1).jpeg
Pelaku penganiayaan perempuan Taufik Hidayat Diringkus di Majalaya dan dibawa ke Polda Jabar. IDN Times/Istimewa

Dengan kondisi tersebut, Nandang mengungkapkan, persoalan ini tidak lagi sekadar hubungan pribadi, melainkan sudah menyangkut pelanggaran hak asasi manusia, perampasan kemerdekaan, dan tindak pidana lainnya, dan kasus ini penting untuk terus dikawal.

Selain penegakan hukum terhadap pelaku, dia menambahkan, perhatian juga harus diberikan kepada korban agar memperoleh pemulihan fisik dan psikis. Proses penyembuhan trauma menurutnya membutuhkan waktu yang tidak singkat.

"Kasus ini juga menjadi pelajaran bagi masyarakat, khususnya perempuan muda, agar tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal," kata Nandang.

Dari informasi yang saat ini muncul ke publik, YTR diduga disekap hingga tiga tahun lamanya. Nandang menganggap, peristiwa ini tentut ada kelalaian dari beberapa pihak.

"Menurut saya, dalam kasus yang berlangsung hingga tiga tahun ini, ada kelalaian bersama. Korban sendiri pada akhirnya sudah berada dalam kondisi terjebak," ujarnya.

3. Bisa dikenakan pasal berlapis dan ancaman 20 tahun penjara

Begini Cerita Aslinya
Taufik Hidayat Viral Penyekapan Seorang Perempuan Di Bandung

Taufik Hidayat disangkakan melanggar Pasal 466 dan Pasal 446 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP oleh Polda Jabar. Nandang berkomentar, aparat penegak hukum bisa mengenakan beberapa pasal tambahan lainnya kepada tersangka.

Sebabnya, dalam hukum pidana terdapat konsep concursus, yaitu seseorang melakukan beberapa tindak pidana sekaligus. Jika melihat perkara ini ada dugaan penyekapan yang berlangsung terus-menerus, kemudian penganiayaan yang menyertai penyekapan tersebut. Dalam KUHP baru, ancaman pidananya bisa mencapai 9 hingga 12 tahun.

"Belum lagi kemungkinan penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang ancaman hukumannya juga cukup berat. Selain itu, jika terdapat perampasan atau penguasaan barang milik korban, hal tersebut juga dapat dikenakan pasal tersendiri," ujarnya.

Secara teori, Nandang berujar, jika seluruh perbuatan itu dibuktikan, ancaman hukumannya bisa sangat berat dikenakan kepada Taufik Hidayat. Namun, dalam sistem hukum pidana Indonesia, pidana penjara sementara waktu umumnya dibatasi maksimal 20 tahun, kecuali ada ketentuan pidana seumur hidup.

Belum lagi, kata dia, Taufik Hidayat merupakan merupakan residivis yang mana itu bisa menjadi pemberat dalam memberikan pidana kepada tersangka.

"Kalau seluruh perbuatan itu dikumulatifkan, mulai dari penyekapan, penganiayaan, kekerasan seksual, hingga kemungkinan tindak pidana lain yang ditemukan dalam proses penyidikan, maka ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun atau bahkan seumur hidup apabila memenuhi unsur pasal tertentu," kata dia.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana

Latest News Jawa Barat

See More