Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kasus Penebangan Pohon Ilegal Bandung Bisa Picu Revisi UU Lingkungan

Kota Bandung
Kasus Penebangan Pohon Ilegal Bandung Bisa Picu Revisi UU Lingkungan
Kondisi 10 pohon yang ditebang di depan Veneu Padel Six Nine Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung. (IDN Times/Debbie Sutrisno)
  • Kasus dugaan penebangan pohon ilegal di Bandung, terkait pembangunan padel dan videotron, mendapat sorotan nasional karena dinilai mengancam keberlanjutan lingkungan perkotaan.
  • Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno mendorong perlindungan pohon perkotaan diperkuat dalam revisi UU Lingkungan Hidup, karena sanksi daerah dinilai belum tentu memberi efek jera.
  • Satpol PP menyelidiki sekitar 35 pohon di empat lokasi; Pemkot Bandung menyiapkan penanaman 10 mahoni dan distribusi 1.000 bibit pohon ke ruang terbuka hijau.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Bandung, IDN Times – Kasus dugaan penebangan pohon ilegal di sejumlah titik Kota Bandung mendapat perhatian hingga tingkat nasional. Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menilai peristiwa tersebut tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran biasa karena menyangkut keberlanjutan lingkungan perkotaan.

Bahkan, kasus yang diduga berkaitan dengan pembangunan fasilitas olahraga padel dan pemasangan videotron itu disebut berpotensi menjadi bahan pembahasan dalam revisi Undang-Undang Lingkungan Hidup yang saat ini sedang dikaji DPR RI.

"Jangan sampai hutan dan pohon yang kita butuhkan di dalam kota justru terkompromikan karena komersialisasi lahan dan ruang terbuka kota," kata Eddy saat meninjau lokasi bersama Wali Kota Bandung Muhammad Farhan.

Menurut Eddy, pohon di kawasan perkotaan memiliki fungsi lebih dari sekadar penghijauan. Pohon berperan menyerap sekaligus menyimpan karbon, menjaga kualitas udara, serta menjadi bagian penting identitas sebuah kota.

"Pohon bukan hanya menyerap CO2, tetapi juga menyimpan CO2. Ini juga menjadi etalase sebuah kota," ujarnya.

  1. 1. DPR pertimbangkan memperkuat perlindungan pohon dalam revisi UU

    WhatsApp Image 2026-08-11 at 13.11.322.jpg
    Eddy Seoparno Wakil MPR RI dan Wali Kota Bandung M Farhan. (IDN Times/Yogi Pasha)

    Eddy mengatakan kasus di Bandung menunjukkan perlunya aturan yang lebih kuat untuk melindungi pohon di kawasan perkotaan.

    Menurut dia, sanksi administratif maupun denda berdasarkan peraturan daerah belum tentu cukup memberikan efek jera. Karena itu, DPR mempertimbangkan memasukkan penguatan perlindungan pohon ke dalam revisi UU Lingkungan Hidup.

    Ia menilai penegakan hukum harus dilakukan secara tegas agar kasus serupa tidak terulang, baik di Bandung maupun daerah lain di Indonesia.

    "Kalau memang diperlukan payung hukum yang lebih kuat, kita bisa pertimbangkan untuk dibahas dalam revisi Undang-Undang Lingkungan Hidup yang akan datang," katanya.

  2. 2. Farhan: Ada empat lokasi yang sedang diselidiki

    WhatsApp Image 2026-08-11 at 13.11.311.jpeg
    Eddy Seoparno Wakil MPR RI dan Wali Kota Bandung M Farhan. (IDN Times/Yogi Pasha)

    Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan penyelidikan terhadap dugaan penebangan pohon tanpa izin masih berlangsung.

    Saat ini Satpol PP tengah mendalami empat lokasi yang diduga mengalami pelanggaran serupa, yakni Jalan R.E. Martadinata, Jalan Dago, Jalan Sangkuriang, dan kawasan Cijerah.

    "Sedang dilakukan penyidikan juga oleh Satpol PP. Saya masih menunggu laporan sementara," ujar Farhan.

    Berdasarkan pendataan awal, total terdapat sekitar 35 pohon yang menjadi objek penyelidikan.

    Farhan mengaku telah melakukan pemantauan langsung ke sejumlah lokasi, termasuk kawasan Dago. Ia memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga diperoleh kepastian mengenai pelanggaran yang terjadi.

  3. 3. Pemkot Bandung siapkan penggantian pohon dan tanam 1.000 bibit

    WhatsApp Image 2026-08-10 at 10.59.214.jpeg
    Pemkot Bandung Terima 2.000 Bibit Pohon, Perkuat Ruang Terbuka Hijau. (IDN Times/Yogi Pasha)

    Di tengah proses penyelidikan, Pemkot Bandung mulai menyiapkan langkah pemulihan lingkungan. Dalam sepekan ke depan, pemerintah akan merencanakan penanaman kembali 10 pohon mahoni dengan tinggi sekitar lima meter di lokasi yang sebelumnya mengalami penebangan.

    Penanaman akan dilakukan bersamaan dengan penataan trotoar di Jalan R.E. Martadinata agar penempatan pohon lebih sesuai dengan kondisi kawasan. Selain itu, Pemkot juga telah menyiapkan sekitar 1.000 bibit pohon yang akan disebar ke sejumlah ruang terbuka hijau, terutama di kawasan Bandung Timur dan wilayah utara kota.

    "Kalau yang 1.000 pohon itu akan disebar di beberapa ruang terbuka hijau. Bibitnya sudah tersedia," kata Farhan.

    Ia menambahkan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga, serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman akan terlibat dalam proses penataan dan penanaman kembali tersebut.

    Kasus penebangan pohon yang awalnya terjadi di Bandung kini berkembang menjadi sorotan nasional. Selain membuka ruang evaluasi terhadap pengawasan ruang hijau perkotaan, peristiwa ini juga berpotensi menjadi momentum lahirnya aturan yang lebih kuat untuk melindungi pohon dari kepentingan komersial.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More