Taufik Hidayat Didakwa Lakukan Kekerasan Seksual, Ancaman 40 Tahun Bui

JPU Kejari Kabupaten Bandung mendakwa Taufik Hidayat dengan tiga dakwaan kumulatif terkait kekerasan seksual, penganiayaan, dan penyekapan terhadap YTR; total ancaman hukuman mencapai 40 tahun penjara.
Sidang perdana di Pengadilan Negeri Bale Bandung pada 30 September 2026 digelar tertutup karena perkara berkaitan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Jaksa menjadwalkan 20 saksi, termasuk lima ahli, untuk diperiksa. Kuasa hukum Taufik menyatakan akan mengajukan eksepsi sebagai nota keberatan atas dakwaan.
Bandung, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kabupaten Bandung memberikan tiga dakwaan kumulatif terhadap Taufik Hidayat, pelaku penganiayaan dan penyekapan sadis kepada korban YTR. Dalam dakwaan Taufik terancam kurung penjara selama 40 tahun.
JPU Kejari Bandung membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Bele Bandung, Rabu (30/9/2026). Persidangan pun digelar secara tertutup karena berkaitan dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Dakwaan tadi sudah dijelaskan, ada kami sifatnya kumulatif, ada tiga dakwaan," kata Kasi Pidum Kejari Kabupaten Bandung, Nizar Febriansyah usai persidangan.
1. Sebanyak 20 saksi akan dihadirkan di persidangan

Pelaku penyekapan YTR, Taufik Hidayat. Dok. IDN Times-Azzis Zulkhairil Kejari Kabupaten Brandung menyatakan ada 20 saksi yang dijadwalkan hadir dalam persidangan untuk memberikan keterangan mengenai kasus tersebut. Dari jumlah saksi tersebut, lima di antaranya merupakan saksi ahli.
"Kami akan menilai bobot-bobot yang bisa dipertanggungjawabkan atau diperiksa secara persidangan supaya sidang ini berjalan dengan lancar, tertib, dan mungkin juga tidak terlalu lama. Yang penting efisiensinya tercapai," ucapnya.
2. Taufik Hidayat bakal mengajukan eksepsi

Taufik Hidayat Dilimpahkan ke PN Bale Bandung, Segera Jalani Sidang. IDN Times/Debbie Sutrisno Sementara, Taufik Hidayat berencana akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan dalam menanggapi dakwaan yang telah dibacakan oleh JPU. Kuasa Hukum dari Taufik, Suarman Gulo mengatakan, eksepsi merupakan hak dari terdakwa.
"Kami tim daripada Kuasa Hukum Taufik Hidayat akan melakukan perlawanan, yaitu eksepsi, karena itu adalah haknya, bagian daripada pokok perkara," kata dia.
3. Taufik Hidayat didakwa komulatif

Taufik Hidayat Dilimpahkan ke PN Bale Bandung, Segera Jalani Sidang. IDN Times/Debbie Sutrisno Dalam perkara ini, Taufik Hidayat didakwa dengan tiga ketentuan pidana. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Taufik melanggar Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e UU TPKS, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Taufik juga didakwa melanggar Pasal 451 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 126 ayat (2) KUHP terkait penyanderaan, yang memiliki ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Selain itu, jaksa mendakwa Taufik melanggar Pasal 468 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 126 ayat (2) KUHP juncto Pasal 23 ayat (1) huruf a KUHP, dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.


![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)




![[WANSUS] Walkot Farhan: Apakah Sampah Masih Jadi Krisis di Kota Bandung?](https://image.idntimes.com/post/20260930/whatsapp-image-2026-09-30-at-11_4d429f7a-cdb4-4706-a75f-56214f474a67.jpeg)

![[WANSUS] 19 Bulan Farhan Memimpin Bandung: Kota Ini Bergerak, Tapi Belum Selesai](https://image.idntimes.com/post/20260930/1790593077728_bc60df4a-b7e8-46e3-b9b2-8020f84c4b29.jpg)










