Pengadilan Tinggi Bandung Bebaskan Terdakwa Pencabulan Balita, Kok Bisa?

Pengadilan Tinggi Bandung membatalkan vonis empat tahun penjara dan membebaskan terdakwa SS dalam perkara pencabulan balita, melalui putusan banding 18 Agustus 2026.
Majelis hakim menilai tidak ada saksi langsung, menerima alibi terdakwa, serta meragukan keterangan korban karena pelaporan terlambat dan indikator trauma dinilai tidak konsisten.
LBH APIK melaporkan dugaan pelanggaran etik hakim ke Komisi Yudisial, menyoroti bukti saksi anak dan visum; putusan bebas kini tidak dapat dikasasi.
Bandung, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung memvonis bebas seorang terdakwa perkara pencabulan terhadap anak balita berinisial SS (45 tahun). Dalam Pertimbangan hakim, korban tidak menunjukkan traumatis usai mendapat tindakan pencabulan.
Dalam putusan banding bernomor 286/Pid/2026/PT BDG yang diketok pada 18 Agustus 2026, majelis hakim PT Bandung resmi menganulir vonis bersalah empat tahun penjara yang sebelumnya telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bekasi.
"Menyatakan terdakwa tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum," kata hakim Pengadilan Tinggi Bandung dalam berkas putusan.
"Membebaskan terdakwa oleh karen itu dari dakwaan tunggal Penuntut Umum tersebut. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan," katanya.
1. Keputusan hakim turut disoal

Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Arief) Koordinator Divisi Pelayanan Hukum LBH APIK Jakarta, Tuani Sondang Rejeki Marpaung yang mengawal kasus ini menuturkan, Majelis hakim tingkat banding beralasan bahwa tidak ada satu pun saksi yang melihat langsung peristiwa pencabulan di dalam kamar terdakwa.
Selain itu, hakim secara penuh menerima alibi terdakwa yang mengaku sedang berada di Puncak, Bogor, pada hari kejadian 4 Juli 2025, berbekal foto dan riwayat percakapan WhatsApp. Hakim juga meragukan kejadian pencabulan tersebut, lantaran korban baru bercerita kepada ibunya lima hari pasca kejadian.
Hakim juga menyimpulkan tidak ada indikator trauma yang konsisten pada anak tersebut. Sikap korban yang masih memanggil nama terdakwa yang masih merupakan kerabat dekat secara wajar dan tidak terlihat takut, justru dijadikan senjata oleh hakim untuk meragukan keterangan korban.
Hakim Pengadilan Tinggi Bandung juga berlindung di balik asas in dubio pro reo, di mana keraguan harus ditafsirkan untuk keuntungan terdakwa.
"Kami mempersoalkan penggunaan respons trauma sebagai ukuran majelis hakim untuk menilai kebenaran keterangan anak korban. Tidak semua anak menunjukkan trauma dengan menangis, takut, atau menghindari orang yang diduga melakukan kekerasan," tutur Tuani melalui keterangannya, Rabu (30/9/2026).
2. Pertimbangan hakim dinilai janggal

ilustrasi pencabulan (dok IDN Times) Tuani menyayangkan pertimbangan majelis hakim yang tidak melihat serangkaian bukti lain yang saling berkesesuaian. Padahal, ada teman korban (anak saksi) yang melihat korban dibawa masuk ke kamar terdakwa dan keluar dalam keadaan menangis.
Terlebih lagi, hasil visum secara gamblang menemukan adanya kemerahan, memar, dan luka lecet pada bagian tubuh balita tersebut.
"Keterlambatan bercerita juga tidak otomatis berarti anak berbohong. Apalagi anak korban baru berusia empat tahun tujuh bulan, dan terdakwa merupakan orang yang telah dikenalnya," ucapnya.
3. Berbagai upaya hukum lanjutan akan ditempuh pihak korban

Ilustrasi Pencabulan (IDN Times/Sukma Shakti) Atas pertimbangan hukum yang dinilai cacat logika, LBH APIK Jakarta telah mengambil langkah tegas dengan melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim PT Bandung ke Komisi Yudisial (KY) pada 16 September 2026 lalu.
Vonis bebas dari PT Bandung ini, tidak memberikan keadilan bagi korban. Berdasarkan aturan baru dalam Pasal 299 ayat (2) huruf a UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan SEMA Nomor 4 Tahun 2026, putusan bebas tidak dapat lagi diajukan kasasi.
Sementara, Pengadilan Tinggi Bandung belum memberikan keterangan yang resmi mengapa akhirnya hakim menganulir vonis empat tahun terhadap pelaku pencabulan balita, meski dalihnya karena alat bukti kurang kuat dan tidak ada trauma yang diderita korban.


![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)


![[WANSUS] 19 Bulan Farhan Memimpin Bandung: Kota Ini Bergerak, Tapi Belum Selesai](https://image.idntimes.com/post/20260930/1790593077728_bc60df4a-b7e8-46e3-b9b2-8020f84c4b29.jpg)

















