Sekdishub Sukabumi Jadi Tersangka Pencabulan 2 Siswi PKL, Ini Modusnya

- Polres Sukabumi menetapkan TA (54), Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, sebagai tersangka dugaan pencabulan fisik dan nonfisik terhadap dua siswi PKL setelah laporan sekolah dan penyidikan.
- Menurut polisi, TA mengajak tiga siswi PKL karaoke di ruang sekretariat dinas, lalu diduga meraba tubuh korban dan melontarkan kalimat tidak senonoh.
- Peristiwa disebut terjadi di ruang kerja umum sekretariat tanpa konsumsi minuman keras; TA dijerat Pasal 6 huruf c dan Pasal 5 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Sukabumi, IDN Times - Jajaran Reserse Kriminal Polres Sukabumi menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial TA (54) sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual fisik dan non-fisik (cabul) terhadap dua siswi praktik kerja lapangan (PKL). Tersangka diketahui juga menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi.
Kasus ini terbongkar setelah laporan pihak sekolah masuk ke kepolisian menyusul aduan masyarakat terkait dugaan pencabulan korban di bawah umur.
"Dari hasil lidik di lapangan, anggota menemukan cukup bukti dua alat bukti, baik dari keterangan maupun keterangan bukti-bukti lainnya, sehingga pada kesempatan itu setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pemanggilan terhadap yang diduga pelaku maupun saksi korban, kami menaikkan perkara ini menjadi tingkat penyidikan," kata Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto, Jumat (18/9/2026).
1. Modus karaoke berakhir berbuat cabul

Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Arief) Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto mengatakan, tersangka mengajak tiga siswi korban PKL di instansi tempatnya bekerja untuk melakukan kegiatan karaoke di ruang kerja tersangka. Di ruang tersebut, tersangka menduduki korban sambil meraba-raba tubuh korban serta melontarkan kalimat tidak senonoh kategori pelecehan non-fisik.
"Adapun modus dari kejadian ini berawal dari bahwa si tersangka ini, ya, mengajak kepada korbannya, ada tiga korban siswi, ya, yang merupakan notabene bahwa korban ini sedang melakukan kegiatan PKL di salah satu instansi di mana yang tersangka ini bekerja, kemudian diajak melakukan kegiatan karaoke di ruang kerjanya tersangka," ujarnya.
2. Lokasi di ruang kerja dan bantahan pengaruh miras

Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Shukma Sakti) Aksi karaoke dan pencabulan tersebut berlangsung di ruangan sekretariat dinas yang merupakan ruang kerja umum, bukan ruang khusus privat. Hasil penyidikan lapangan juga memastikan tidak ditemukan adanya konsumsi minuman keras, melainkan hanya air mineral kantor.
"Nah, ini untuk lokasi karaokenya itu ada di ruangan sekretariat, di ruang sekretariat dinas ya, seperti itu. Jadi di ruang mungkin kategori ruang kerja ya, ruang kerja. Tapi tidak dalam ruang khusus ya, ini mungkin semua orang bisa yang karyawan bisa menggunakan tempat itu," kata dia.
3. Pelaku dijerat pasal berlapis

Ilustrasi Pencabulan. IDN Times/ istimewa Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf c dan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Polisi menegaskan bekerja tegak lurus berdasarkan alat bukti tanpa pandang bulu.
"Jadi dalam kesempatan ini kami dari jajaran Reskrim Polres Sukabumi, kita bekerja berdasarkan alat bukti dan masuk dalam kategori tindak pidana, kita tidak melihat siapapun, kita bergerak tegak lurus, sebagaimana dalam amanah undang-undang terhadap kami sebagai anggota penegakan hukum. Kira melakukan tindakan sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku dalam ketentuan yang diatur dalam undang-undang, baik undang-undang KUHP maupun hukum acara pidana," pungkasnya.









.jpg)








