Ahli: Penahanan yang Tak Penuhi Syarat Bisa Langgar KUHAP

- Sidang praperadilan Denny Susanto di PN Bandung menguji legalitas penangkapan dan penahanannya sebagai tersangka dugaan penganiayaan yang berawal dari konflik keluarga dan usaha pada April 2026.
- Ahli pidana Musa Darwin Pane menyatakan penyidik berwenang menahan, tetapi wajib memenuhi syarat KUHAP, termasuk isi surat perintah serta dasar dan urgensi upaya paksa.
- Kuasa hukum Denny menilai keterangan ahli menguatkan dugaan pelanggaran prosedur, sekaligus menyoroti kondisi kesehatan klien dan belum ditindaklanjutinya permohonan penangguhan penahanan.
Bandung, IDN Times – Sidang praperadilan Denny Susanto memasuki babak krusial di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (17/9/2026).
Dalam persidangan itu, ahli hukum pidana Dr. Musa Darwin Pane menegaskan bahwa penahanan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum acara.
Pernyataan tersebut langsung berkaitan dengan pokok permohonan yang diajukan Denny. Pengusaha berusia 63 tahun itu meminta hakim menguji keabsahan penangkapan dan penahanan yang dilakukan terhadap dirinya dalam perkara dugaan penganiayaan.
Sidang yang dipimpin hakim tunggal Tuty Haryati, S.H., M.H. itu menghadirkan pemeriksaan ahli untuk mengurai batas kewenangan penyidik dalam melakukan upaya paksa. Dari ruang sidang itulah perdebatan bergeser dari sekadar persoalan status tersangka menjadi pembahasan mengenai apakah seluruh prosedur hukum telah dijalankan sesuai ketentuan.
1. Praperadilan menguji sah atau tidaknya penahanan Denny

Dok.Istimewa Perkara yang diajukan Denny tercatat dalam register Nomor 18/Pid.Pra/2026/PN Bdg. Melalui permohonan tersebut, tim kuasa hukum meminta pengadilan menguji legalitas tindakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik.
Kasus yang menjerat Denny bermula dari dugaan penganiayaan pada April 2026. Menurut tim kuasa hukum, peristiwa itu berawal dari konflik antara Denny dan pelapor yang masih memiliki hubungan keluarga serta terlibat dalam aktivitas usaha bersama.
Perselisihan disebut terjadi saat berlangsung Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Ketegangan yang muncul kemudian berkembang hingga berujung pada laporan polisi dan proses penyidikan.
Penyidik selanjutnya menetapkan Denny sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Namun justru tindakan upaya paksa itulah yang kini menjadi objek gugatan praperadilan.
Tim penasihat hukum yang terdiri dari David P.S. Sitorus, R. Faber Sinaga, dan tim lainnya menilai terdapat prosedur yang tidak dipenuhi dalam proses penangkapan maupun penahanan klien mereka.
Bagi pihak pemohon, persoalan utama bukan berada pada kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan, melainkan pada apakah kewenangan tersebut dijalankan sesuai syarat yang diwajibkan hukum.
2. Ahli sebut syarat penahanan wajib dipenuhi penyidik

Dok.Istimewa Dalam persidangan, Dr. Musa Darwin Pane menjelaskan bahwa penyidik memang memiliki kewenangan melakukan penangkapan dan penahanan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Namun, kewenangan tersebut tidak dapat dijalankan tanpa memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam KUHAP.
Pembahasan sidang kemudian mengarah pada ketentuan mengenai surat perintah penahanan. Dalam aturan tersebut, surat perintah penahanan harus memuat identitas tersangka, alasan penahanan, uraian singkat tindak pidana yang dipersangkakan, serta tempat tersangka menjalani penahanan.
Penasihat hukum Denny kemudian mempertanyakan konsekuensi hukum apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi.
"Kalau tidak, berarti telah melanggar KUHAP," jawab Darwin di hadapan persidangan.
Ahli juga menjelaskan bahwa tindakan upaya paksa harus memiliki dasar dan urgensi yang jelas. Karena itu, setiap langkah yang dilakukan penyidik harus tetap berada dalam koridor hukum acara pidana yang berlaku.
Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam sidang karena berkaitan langsung dengan argumentasi yang dibangun pemohon mengenai keabsahan penahanan.
3. Kuasa hukum optimistis bukti pelanggaran prosedur semakin terang

Dok.Istimewa Usai persidangan, kuasa hukum Denny menilai pemeriksaan ahli memperkuat dalil yang mereka ajukan sejak awal permohonan praperadilan.
Menurut David P.S. Sitorus, terdapat kesamaan pandangan antara ahli yang dihadirkan pihak pemohon maupun termohon terkait kewenangan penyidik dan kewajiban hukum yang harus dipenuhi ketika melakukan upaya paksa.
"Tentu dari hasil sidang pemeriksaan ahli dalam perkara ini, kedua ahli, baik yang dihadirkan oleh kami sebagai pemohon maupun yang dihadirkan oleh termohon, setidaknya memiliki pendapat yang seragam terkait dengan pokok permohonan yang kami ajukan," katanya.
David menegaskan pihaknya tidak pernah mempersoalkan kewenangan penyidik untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka maupun melakukan penahanan. Namun menurutnya, kewenangan tersebut tidak dapat dipisahkan dari kewajiban yang harus dijalankan sesuai hukum acara.
"Betul bahwa kewenangan untuk melakukan seluruh rangkaian penyidikan, termasuk penetapan tersangka dan penahanan, berada di wilayah kewenangan penyidik. Namun demikian, kewenangan tersebut juga disertai dengan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi," ujarnya.
Selain mempersoalkan prosedur penahanan, tim hukum juga menyoroti kondisi kesehatan Denny. Mereka menyebut kliennya pernah menjalani operasi pengangkatan ginjal kiri sehingga kini hanya memiliki satu ginjal yang berfungsi.
Menurut David, selama sekitar 30 hari menjalani penahanan, Denny telah dua kali mendapatkan perawatan medis. Bahkan sebelumnya ia sempat dibantarkan ke RS Sartika Asih Bandung untuk menjalani penanganan kesehatan.
Tim hukum juga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Namun hingga sidang pemeriksaan ahli berlangsung, permohonan tersebut disebut belum mendapatkan tindak lanjut.
"Sejauh ini kami juga sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, namun belum ada tindak lanjut ke arah sana," katanya.
Dengan sejumlah fakta yang terungkap di persidangan, David mengaku optimistis terhadap hasil praperadilan. Menurutnya, perkara ini tidak hanya menyangkut sah atau tidaknya tindakan penahanan, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana.
"Ketika ada pelanggaran terhadap hukum acara, khususnya terkait penahanan, maka konsekuensinya juga berkaitan dengan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Pendapat ahli itu akan kami rangkum dalam kesimpulan yang akan dibacakan pada Jumat esok," ujar David.















.jpg)





