Pegawai ASN Kementerian PU Kedapatan Budidaya Ganja di Rumahnya

- ASN Kementerian PU berinisial AS (49) ditangkap Polrestabes Bandung setelah polisi menindaklanjuti laporan warga dan menemukan budidaya ganja di rumahnya di Cileunyi.
- Polisi menyita delapan tanaman ganja dewasa, 28 bibit, biji ganja, serta peralatan perawatan; AS mengaku belajar budidaya secara otodidak melalui video YouTube sejak Mei 2026.
- AS mengklaim ganja untuk konsumsi pribadi dan dibagikan gratis, sementara polisi mendalami dugaan distribusi; ia dijerat UU Narkotika dengan ancaman penjara 6 hingga 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.
Bandung, IDN Times - Seorang aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Bandung usai menanam pohon ganja di rumahnya di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Pria berinisial AS (49) itu tidak berkutik ketika aparat mendatangi rumah dan langsung mengamankannya beserta barang bukti tanaman ganja di belakang rumah.
Kasat Res Narkoba Polrestabes Bandung, Kompol Oliesta Ageng Wicaksana mengatakan, penangkapan bermula dari laporan keresahan masyarakat yang mengindikasikan adanya keterlibatan oknum aparatur sipil tersebut dalam jaringan peredaran gelap narkoba.
"Berdasarkan hasil penyelidikan awal, aparat kepolisian melakukan pemantauan ketat terhadap AS saat yang bersangkutan masih beraktivitas di kantornya di kawasan Kota Bandung, pada Rabu sore, 16 September 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Petugas kemudian membuntuti pergerakan tersangka hingga tiba di kediaman pribadinya di Cileunyi," ucap Oliesta di lokasi penggerebekan, Jumat (18/9/2026).
1. Ada puluhan bibit disiapkan

Pegawai ASN Kementerian PU Kedapatan Budidaya Ganja di Rumahnya. IDN Times/Debbie Sutrisno Dari pantauan IDN Times, terdapat setidaknya delapan pot dengan ketinggian pohon ganja sekitar satu meter. Sedangkan ada puluhan bibit lain di pot terpisah yang mencapai puluhan. Di bagian atas pohon dipasangi lampu ultra violet sebagai naungan pengganti cahaya matahari.
Oliesta mengatakan, penggerebekan di rumah ini dilakukan pada sekitar pukul 18.30 WIB. Saat tim Satresnarkoba menggeledah area kediaman dan menyisir halaman belakang, petugas mendapati kebun mini budidaya ganja yang tertata rapi lengkap dengan perlengkapan perawatan modern.
"Di lokasi ada 8 batang pohon ganja dewasa berumur sekitar 4,5 bulan dengan ketinggian bervariasi mulai dari 91 sentimeter hingga 1,8 meter. Ada juga 28 bibit pohon ganja usia 10 hari berukuran 3 hingga 9 sentimeter yang siap dibesarkan, serta dua bungkus plastik klip bening berisi butiran biji ganja," kata dia.
Dari tempat ini juga didapati semprotan pestisida, dua botol cairan pestisida, dua botol booster tanaman, gunting dahan, serta satu unit telepon genggam merk Samsung yang digunakan untuk berkomunikasi.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka AS mengaku mempelajari teknik pembibitan hingga perawatan tanaman ganja secara otodidak melalui tayangan video di platform YouTube. Aktivitas penanaman pertamanya dimulai sejak 1 Mei 2026 lalu," kata dia.
2. Sebut ganja untuk konsumsi pribadi

Pegawai ASN Kementerian PU Kedapatan Budidaya Ganja di Rumahnya. IDN Times/Debbie Sutrisno Sementara untuk pasokan bibit, kata dia, AS mengeklaim memperoleh biji ganja secara cuma-cuma dari rekannya bernama Doni, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Paket biji tersebut diantarkan langsung ke kediaman AS oleh perantara bernama Ahmad yang juga masuk dalam daftar buronan aparat kepolisian.
Saat dilakukan pemeriksaan, AS berdalih bahwa ganja hasil panenannya diperuntukkan bagi konsumsi pribadi serta dibagikan secara gratis kepada sejumlah rekan dekatnya. Kendati demikian, penyidik kepolisian masih terus mendalami dugaan komersialisasi dan jaringan distribusi yang lebih luas.
"Keterangan dari tersangka yang telah diamankan bahwasanya barang-barang tersebut dikonsumsi pribadi dan sebagian dibagikan kepada teman-temannya yang minta. Namun tidak menutup kemungkinan apabila kami menemukan adanya petunjuk bahwasanya ada penjualan, tentu akan kami dalami dan kami terapkan pasal-pasal lainnya," jelas dia.
3. Bisa terjerat ancaman 6 tahun penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia) Atas perbuatannya, tersangka AS kini dijebloskan ke sel tahanan Mapolrestabes Bandung. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka terancam sanksi pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan," ucap Oliesta.











.jpg)






