Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

35 PKL Monju Mengadu ke DPRD Jabar, Tagih Janji Relokasi Pemprov

Kota Bandung
3 min read
35 PKL Monju Mengadu ke DPRD Jabar, Tagih Janji Relokasi Pemprov
Dok. Istimewa
  • Sebanyak 35 PKL Monju mengadu ke DPRD Jawa Barat karena tiga bulan setelah penertiban, mereka belum mendapat kepastian relokasi maupun kompensasi untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
  • DPRD Jabar mencatat Sekda sempat menjanjikan kompensasi, tetapi tindak lanjut belum ada. Pemkot Bandung menyatakan penertiban dilakukan sesuai peraturan daerah, tanpa anggaran kompensasi atau lokasi relokasi.
  • DPRD Jabar akan mengirim surat kepada Gubernur dan Sekda agar segera memberi solusi bagi 35 PKL tervalidasi. Jika tak direspons, pemanggilan resmi akan dipertimbangkan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Bandung, IDN Times - Sebanyak 35 Pedagang Kaki Lima (PKL) kawasan Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat (Monju), Jalan Dipatiukur, Kota Bandung, mengadu ke DPRD Jawa Barat. Mereka meminta kejelasan, karena tiga bulan setelah penertiban belum ada solusi terkait relokasi maupun kompensasi.

Perwakilan pedagang, Sandi, mengatakan para pedagang tidak hanya membutuhkan kepastian, tetapi juga solusi yang dapat membantu mereka kembali memenuhi kebutuhan keluarga setelah kehilangan tempat berjualan.

"Yang kami harapkan adalah sebuah keadilan. Kami sudah tiga bulan menunggu. Insyaallah ini menjadi jalan menuju keadilan, agar kami mendapatkan hasil kompensasi yang berguna buat keluarga setelah sekian lama menunggu," kata Sandi di DPRD Jabar, Kamis (17/9/2026).

  1. 1. DPRD minta Pemprov Jabar tindak lanjuti keluhan pedagang

    IMG-20260105-WA0027.jpg
    (Humas/DPRD Jabar)

    Wakil Ketua DPRD Jabar, Ono Surono yang menerima aduan tersebut memastikan akan turut menindaklanjuti keluhan dari para PKL. Menurut dia, saat penertiban berlangsung beberapa waktu lalu, Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar sempat turun langsung ke lokasi dan disebut menjanjikan adanya pergantian atau kompensasi bagi pedagang terdampak.

    "Informasi dari para pedagang, Pak Sekda menjanjikan bahwa akan ada pergantian kompensasi. Namun, setelah ditindaklanjuti oleh para pedagang, baik hadir langsung ke Gedung Sate maupun melalui surat, belum ada tindak lanjut," ujar Ono, dalam pertemuan.

    Ono menjelaskan penertiban di ruas jalan kota secara kewenangan berada di Pemerintah Kota Bandung. Berdasarkan informasi yang diterimanya, Pemkot Bandung menyatakan penertiban dilakukan sesuai peraturan daerah.

    "Persoalannya, dalam penertiban tersebut belum ada anggaran kompensasi maupun tempat relokasi yang disiapkan untuk para pedagang terdampak," katanya.

  2. 2. Pemerintah Provinsi harus mengurangi beban ekonomi masyarakat

    Ilustrasi PKL. (IDN Times/Helmi Shemi)
    Ilustrasi PKL. (IDN Times/Helmi Shemi)

    Menurut Ono, kondisi itu tidak bisa hanya dilihat dari sisi penertiban aturan. Ada dampak ekonomi dan sosial yang harus diperhatikan karena para pedagang kehilangan tempat untuk mencari penghasilan.

    "Sehingga hasilnya dari audiensi ini, kita sepakat bahwa harus ada sentuhan dari pemerintah untuk mengurangi beban ekonomi dan sosial para pedagang yang saat ini sudah tidak bisa berdagang lagi," ujarnya.

    Dia mengungkapkan, kebijakan penertiban PKL di sejumlah ruas jalan provinsi pada periode sebelumnya pernah disertai pemberian kompensasi.

    "Berdasarkan masukan dari Biro Kesra, skema serupa dinilai masih memungkinkan untuk menjadi salah satu opsi penyelesaian persoalan 35 PKL Monju," ujar dia.

  3. 3. Janji relokasi dan bantuan juga sudah disampaikan Sekda Jabar

    IMG-20251208-WA0013.jpg
    Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

    Sebagai tindak lanjut audiensi, DPRD Jabar akan mengirimkan surat resmi kepada Gubernur Jabar dan Sekda Jabar. Surat tersebut ditujukan agar Pemprov Jabar segera mengambil langkah untuk memberikan solusi kepada 35 pedagang yang telah tervalidasi.

    Ono mengatakan pihaknya memilih langkah persuasif terlebih dahulu dengan menyampaikan surat. Jika tidak ada respons, DPRD Jabar baru akan mempertimbangkan pemanggilan secara resmi.

    "Di TikTok-nya Pak Sekda pun ada pada saat beliau turun. Jadi cukup surat dulu, kalau suratnya tidak direspons baru kita panggil. Tapi mudah-mudahan segeralah dengan surat itu, atau kalaupun nanti saya telepon Pak Sekda, mudah-mudahan langsung," kata Ono.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More