DPRD Jabar Kritik Pendapatan Daerah: PKB Seret, BUMD Belum Optimal

- DPRD Jabar menilai kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor masih rendah, dengan capaian sekitar 90 persen dari potensi akibat tingginya kendaraan tidak melakukan daftar ulang.
- Komisi III juga menyoroti Bank BJB dan BUMD yang belum optimal menyumbang pendapatan, serta meminta penyehatan dan peningkatan kinerja seluruh mitra pemerintah daerah.
- PAPBD Jabar 2026 ditetapkan Rp31,44 triliun, dengan pendapatan Rp27,85 triliun dan defisit Rp3,26 triliun yang ditutup melalui pembiayaan, termasuk utang daerah Rp3,4 triliun.
Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih menghadapi pekerjaan rumah dalam mengejar target pendapatan daerah. Selain kepatuhan masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang belum optimal, kinerja sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) juga dinilai belum memberikan kontribusi maksimal.
Ketua Komisi III DPRD Jabar, Jajang Rohana mengatakan, persoalan paling mencolok dari sektor pajak kendaraan adalah masih tingginya jumlah Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU). Kondisi ini membuat potensi penerimaan PKB belum sepenuhnya tergarap.
"Pasca-penetapan APBD Perubahan, kami berharap target yang telah ditetapkan dapat tercapai. Namun, tantangan terberat saat ini ada pada PKB, di mana angka KTMDU masih cukup tinggi," ujar Jajang, Rabu (16/9/2026).
1. Dana pihak ketiga yang dihimpun Bank BJB masih relatif kecil

Ilustrasi layanan Bank BJB. (dok. BJB) Menurut dia, capaian PKB saat ini diperkirakan baru berada di kisaran 90 persen dari potensi. Artinya, masih ada ruang penerimaan yang harus dikejar pemerintah daerah melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Persoalan pendapatan daerah itu tak hanya datang dari sektor pajak. Komisi III juga menyoroti kinerja Bank BJB, terutama rasio Loan to Deposit Ratio (LDR). DPRD menilai dana pihak ketiga yang dihimpun masih relatif kecil dibandingkan kredit yang disalurkan.
"Secara keseluruhan ada peningkatan kinerja, namun catatan kami untuk daerah adalah mengenai LDR. Dana pihak ketiga yang dihimpun masih relatif kecil dibandingkan penyaluran kreditnya," kata Jajang.
2. BUMD jangan hanya mengandalkan status

Ilustrasi layanan Bank BJB. (dok. BJB) Kondisi itu, dikatakan dia, menunjukkan pekerjaan rumah pemerintah daerah bukan sekadar mengejar angka target APBD, tetapi juga memastikan potensi penerimaan yang sudah tersedia benar-benar masuk ke kas daerah dan aset usaha milik pemerintah dapat menghasilkan kontribusi yang optimal.
DPRD Jabar juga meminta penyehatan terhadap BUMD yang kinerjanya belum maksimal. BUMD dinilai tidak cukup hanya berstatus sebagai perusahaan milik pemerintah daerah, tetapi harus mampu memberikan manfaat ekonomi dan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
"Kami merekomendasikan seluruh mitra kerja untuk memaksimalkan kinerjanya," ucapnya.
3. APBD Perubahan Jabar 2026 ditetapkan Rp31,44 triliun

ilustrasi APBD (IDN Times/Aditya Pratama) Sebelumnya, DPRD Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi Jabar resmi menetapkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran (TA) 2026, menjadi Rp31,44 triliun.
Adapun rinciannya, pendapatan daerah ditetapkan Rp27,85 triliun, PAD Rp17,95 triliun, pendapatan transfer Rp9,88 triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp23,86 miliar.
Belanja daerah ditetapkan Rp30,82 triliun terdiri dari belanja operasi Rp18,96 triliun, belanja modal Rp5,61 triliun, Belanja Tidak Terduga (BTT) Rp252,54 miliar, dan belanja transfer menjadi Rp6 triliun.
"Terdapat selisih kurang antara perubahan target pendapatan daerah dan perubahan rencana belanja daerah atau mengalami defisit sebesar Rp3,26 triliun," jelas Anggota Badan Anggaran DPRD Jawa Barat, Rahmat Hidayat Djati, dikutip Rabu (16/9/2026).
Lebih lanjut Rahmat Hidayat Djati mengatakan, pembiayaan daerah meliputi penerimaan pembiayaan daerah, pengeluaran daerah. Penerimaan pembiayaan daerah ditetapkan menjadi Rp3,59 triliun bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya sebesar Rp186,33 miliar.
Penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah yang semula tidak dianggarkan menjadi sebesar Rp80,35 juta.
"Penerimaan pembiayaan utang daerah yang semula tidak dianggarkan menjadi sebesar Rp3,4 triliun," katanya.


















