Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Jasa Retas Website, Tiga Pemuda Diringkus Polda Jabar

Kota Bandung
3 min read
Jasa Retas Website, Tiga Pemuda Diringkus Polda Jabar
Fake news disinformation propaganda isometric composition with human characters hashtags and smartphone with scam chat bubbles vector illustration ( magnific.com/macrovector)
Share Article

Bandung, IDN Times - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat membongkar praktik peretasan situs web secara ilegal yang menawarkan layanan pelacakan identitas warga. Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga pemuda yang diduga memiliki peran berbeda dalam menjalankan layanan tersebut.

Ketiga tersangka yakni AS (21) asal Kabupaten Banten, AR (33) asal Kota Tangerang, dan BDJ (22) asal Kabupaten Belitung Timur. Mereka berperan mulai dari membuat Application Programming Interface (API) Key, membuat bot Telegram, hingga memasarkan layanan pelacakan data.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, ketiga tersangka diduga mencari keuntungan dengan menyediakan akses ilegal terhadap sejumlah data pribadi masyarakat.

"Mereka memfasilitasi akses ilegal tersebut dengan membuat dan menyewakan API Key yang terhubung ke pangkalan data kependudukan, kendaraan bermotor, BPJS, dan pendidikan," ujar Hendra, Rabu (16/9/2026).

  1. 1. Akses data dikemas melalui bot Telegram

    ilustrasi cara menghindari online scam Kamboja
    ilustrasi cara menghindari online scam Kamboja (pexels.com/John Tekeridis)

    Menurut Hendra, akses terhadap sejumlah pangkalan data tersebut kemudian diintegrasikan ke dalam bot Telegram. Sistem tersebut memungkinkan layanan pelacakan berjalan secara otomatis.

    Bot Telegram itu menggunakan Virtual Private Server (VPS) dan kemudian disewakan kepada pihak lain. Tarif yang dikenakan disebut mencapai Rp700 ribu untuk setiap akun per bulan.

    Pengungkapan kasus ini bermula pada 10 Agustus 2026. Saat itu, penyidik Subdit III Ditressiber Polda Jabar menelusuri pemilik akun Instagram @ajatzx25. Polisi kemudian menangkap AS di Kabupaten Banten. Dari pemeriksaan awal, AS mengaku menyewa bot Telegram dari akun bernama "Bangor" dengan tarif Rp700 ribu.

  2. 2. Polisi telusuri pembuat bot

    Peringatan Scam atau Penipuan di Internet
    Peringatan Scam atau Penipuan Di Internet (pexels.com)

    Keterangan AS kemudian menjadi petunjuk bagi penyidik untuk mengungkap pihak lain yang terlibat. Polisi memburu pemilik akun "Bangor" yang diduga menjadi penyedia bot Telegram tersebut.

    Pada 19 Agustus 2026, polisi menangkap AR di sebuah indekos di Kota Tangerang. AR diduga berperan sebagai pembuat bot Telegram yang digunakan AS untuk menawarkan layanan pelacakan identitas.

    Dari hasil pemeriksaan terhadap AR, polisi kembali menemukan fakta mengenai sumber sistem yang digunakan dalam bot tersebut. AR diketahui berlangganan API Key kepada BDJ. API Key inilah yang membuat bot dapat terhubung dengan sejumlah pangkalan data.

  3. 3. Peretas utama ditangkap di Yogyakarta

    Ilustrasi peretasan
    Ilustrasi peretasan (Unsplash.com/GuerrillaBuzz)

    Penyidik kemudian melakukan pengembangan terhadap informasi tersebut. Pada 10 September 2026, polisi bergerak ke Kota Yogyakarta. BDJ akhirnya diamankan di sebuah kamar kos. Ia diduga menjadi pihak yang menyediakan API Key yang digunakan untuk mengakses sejumlah pangkalan data secara ilegal.

    Dalam rangkaian penangkapan di tiga wilayah tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit Oppo Reno 8 T 5G, satu unit Vivo Y21T, satu unit MacBook Pro M1, satu unit iPhone 16 Pro Max, dan satu unit Itel S23.

    Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP). Ketiganya terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal hingga Rp10 miliar.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More