Jadi Motivator Perakit Bom, Mahasiswa Bandung Barat Ditangkap Polisi

- Polda Jabar menangkap mahasiswa berinisial MSA, 25 tahun, di Bandung Barat atas dugaan mempelajari, mempraktikkan, dan membuat tutorial bahan peledak dalam grup WhatsApp True Crime Community.
- Penyidik menyebut MSA diduga menguji bom low explosive sekitar 40 kali dan high explosive sekitar enam kali, serta merakit senjata.
- Polisi menyita benda menyerupai mortir, peluru hampa, dan peluru tajam; MSA disebut pelaku tunggal tanpa afiliasi terorisme serta terancam hukuman maksimal 15 tahun.
Bandung, IDN Times - Seorang mahasiswa berinisial MSA (25 tahun) ditangkap jajaran Polda Jabar karena diduga mempelajari sekaligus mempraktikkan pembuatan bahan peledak di Jalan Kampung Parigilame Nomor 84/23, Desa Ciwuruga, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/11/IX/2026/SPKT.Ditreskrimum/Polda Jawa Barat, tanggal 10 September 2026.
"Kami menetapkan satu orang tersangka, yakni sodara MSA. Dia berperan sebagai partisan WhatsApp Group True Crime Community (TTC) yang merupakan komunitas kasus kejahatan nyata, di mana tersangka sebagai motivator kejahatan ekstrem, membuat tutorial pembuatan bahan peledak," ujar Hendra, Kamis (17/9/2026).
1. Uji coba peledakan sudah dilakukan sebanyak 40 kali

ilustrasi bom nuklir (unsplash.com/@kingmaphotos) Tidak hanya membuat tutorial membuat bahan peledak, Hendra mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, tersangka MSA juga melakukan uji coba bom dengan daya ledak tinggi-rendah, hingga melakukan perakitan senjata.
"Membuat bahan peledak berjenis bom high dan low explosive dan merakit senjata. Tersangka melakukan uji coba bahan peledak berupa bom daya ledak low explosive sebanyak kurang lebih 40 kali dan high explosive sebanyak kurang lebih enam kali," ucapnya.
2. Polda Jabar dalami keterlibatan tersangka di kelompok atau jaringan terorisme

Ilustrasi bom. (IDN Times/Mardya Shakti) Lebih lanjut, Hendra menegaskan, sampai saat ini tersangka merupakan pelaku tunggal belum diketahui terafiliasi dengan kelompok terorisme atau organisasi manapun. Dia memastikan, pelaku hanya sebagai motivator dari grup WhatsApp tersebut.
"Berdasarkan penyidikan sementara, TSK MSA tidak terafiliasi dengan organisasi atau grup tertentu melainkan baru menjadi partisan grup WhatsApp True Crime Community," ucapnya.
3. Sejumlah barang bukti turut diamankan pihak kepolisian

Ilustrasi bom (IDN Times/Arief Rahmat) Dari penggeledahan rumah yang dilakukan polisi, ditemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka. Salah satunya sebuah benda yang disebut sebagai mortir atau proyektil peluru tank berdiameter sekitar 8,8 sentimeter dengan panjang 44 sentimeter.
"Polisi juga mengamankan sekitar 50 butir peluru hampa dan sekitar 50 butir peluru tajam kaliber 5,5 milimeter," kata Hendra.
Atas perbuatannya, MSA dijerat Pasal 306 KUHP dan/atau Pasal 246 KUHP dan/atau Pasal 247 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.





.jpg)













