Laboratorium Gelap Peracik Vape Getar di Bandung, Dua Orang Ditangkap

- Polrestabes Bandung membongkar laboratorium gelap liquid vape narkotika di Bandung dan Kabupaten Bandung, menangkap RGP serta OBP yang bekerja sebagai pengemudi ojek online.
- Polisi menyita 400 cartridge bernilai sekitar Rp1,5 miliar, bahan kimia, dan alat produksi; uji forensik menemukan MDMB-4en-PINACA, narkotika sintetis golongan 1.
- Produk disamarkan sebagai vape etomidate, sementara bahan dibeli terpisah lewat e-commerce dan diracik berdasarkan panduan pihak yang masih diselidiki; keduanya terancam hingga hukuman mati.
Bandung, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Bandung membongkar sebuah laboratorium gelap atau clandestine laboratory yang memproduksi cairan rokok elektrik dengan diracik narkotika golongan satu. Sebanyak dua orang pelaku ditangkap dan dijadikan tersangka.
Polrestabes Bandung juga menyita 400 buah cartridge liquid bernilai taksiran Rp1,5 miliar yang belum sempat dipasarkan. Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, Kompol Oliesta Ageng Wicaksana mengungkapkan, kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/A/267/2026.
Penyelidikan awal, kata dia, mengarah pada penangkapan tersangka pertama di Gang Bongkaran, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung pada 14 September 2026.
"Berdasarkan hasil pendalaman di tempat kejadian perkara (TKP) pertama, tim kemudian melakukan pengembangan ke TKP kedua di kawasan Cikuya Mekar, Desa Lagadar, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung," kata Oliesta, di Mapolrestabes Bandung, Kamis (17/9/2026).
1. Barang yang diperjualbelikan mengandung zat narkoba sintetis golongan satu

Ilustrasi narkoba (IDN Times/Sukma Sakti) Dari dua lokasi tersebut, polisi menangkap dua pria berinisial RGP (35 tahun) dan OBP (34), di mana para pelaku sehari-harinya berprofesi sebagai mitra pengemudi ojek online. RGP berperan sebagai peracik utama, sementara OBP bertugas membantu proses pencampuran bahan baku kimia.
Selain menangkap tersangka, Polisi mengamankan 400 buah cartridge berisi liquid narkotika, sejumlah plastik klip, alat pemanas listrik, serta beragam botol cairan kimia pelarut dan stimulan, termasuk alkohol, propilen glikol (PG), dan gliserin nabati (VG).
Oliesta menjelaskan, berdasarkan hasil uji laboratorium forensik, cairan liquid tersebut positif mengandung zat MDMB-4en-PINACA, yakni senyawa narkotika sintetis golongan 1 yang berdaya adiksi sangat tinggi serta merusak sistem saraf pusat.
"Zat ini bukan sekadar stimulan biasa, melainkan narkotika sintetis golongan 1 yang memicu ketergantungan ekstrem dan efek kerusakan fatal pada saraf. Dampaknya jauh melampaui kondisi teler biasa, dapat menyebabkan kejang, hilang kesadaran, keracunan akut, hingga kematian akibat overdosis," kata Oliesta.
2. Modus pelaku baru terjadi di Indonesia

Ilustrasi narkoba. (IDN Times/Sukma Shakti) Adapun pelaku menggunakan modus operandi menyamarkan produk haram ini seolah-olah hanya mengandung etomidate atau narkotika golongan 2 yang kerap disalahgunakan dengan istilah vape getar. Modus kamuflase ini dirancang agar barang mudah diterima dan dikonsumsi generasi muda di kota-kota besar.
"Pelaku berpura-pura menjual produk etomidate yang belakangan marak di pasaran, padahal di dalamnya disisipkan PINACA golongan 1 yang efek destruktifnya jauh lebih mengerikan. Modus ini tergolong baru di Indonesia," ujarnya.
Mengenai pasokan bahan baku, kata dia, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa para pelaku membeli bahan-bahan kimia tersebut secara terpisah melalui toko daring (e-commerce).
Mereka kemudian meracik formula tersebut berdasarkan instruksi dan panduan seseorang yang kini masih didalami jaringannya oleh pihak kepolisian.
3. Pelaku diancam hukum penjara 15 tahun

Ilustrasi penjara. IDN Times/Mia Amalia Oliesta memastikan, sindikat ini berhasil digagalkan sebelum barang haram tersebut sempat terdistribusi ke pasar komersial maupun lingkungan pelajar. Rencananya, setiap cartridge akan dijual dengan harga Rp3.500.000 per buah, dengan potensi nilai peredaran mencapai Rp1,5 miliar.
"Kegiatan ini dapat kami ungkap sebelum barang ini sempat dipasarkan. Rencana akan dijual per cartridge senilai Rp3.500.000 sehingga estimasi seluruhnya sekira Rp1,5 miliar," ucap dia.
Dia mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap varian baru narkoba yang menyusup lewat rokok elektrik dan segera melaporkan gerak-gerik mencurigakan di lingkungannya guna melindungi generasi muda bangsa.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 610 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta perundang-undangan tindak pidana terkait.
"Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 15 tahun atau pidana maksimal hukuman mati dan penjara seumur hidup," kata Oliesta.





















