Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Oknum Wartawan Ngamuk dan Rampas HP Guru SD di Sukabumi, Positif Narkoba

Kab. Sukabumi
Oknum Wartawan Ngamuk dan Rampas HP Guru SD di Sukabumi, Positif Narkoba
Guru di Sukabumi saat lapor polisi kasus oknum wartawan ngamuk (IDN Times/Siti Fatimah)
  • AS (46), oknum wartawan, diamankan setelah diduga mengamuk di SDN Sukaraja 2 dan memaksa meminta uang bulanan Rp100 ribu saat dana BOS belum cair.
  • Penolakan memicu intimidasi di area sekolah; guru Hendriani hampir dipukul dan ponselnya dirampas. Siswa serta orangtua murid menyaksikan kejadian yang membuat mereka ketakutan.
  • Polisi menyatakan tes urine AS positif amphetamine. Kasus masih diselidiki, termasuk dugaan pemerasan di sekolah lain, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Sukabumi, IDN Times – Sebuah video yang memperlihatkan aksi seorang oknum wartawan di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sukaraja 2, Kabupaten Sukabumi, mendadak ramai diperbincangkan di media sosial. Terduga pelaku berinisial AS (46 tahun) tersebut mengamuk hingga merampas ponsel guru hanya karena tidak diberi uang.

Kini, oknum wartawan tersebut telah diamankan pihak kepolisian. Dari hasil pemeriksaan medis, terduga pelaku terbukti positif mengonsumsi sejenis sabu.

  1. 1. Minta uang langganan media hingga kebutuhan pribadi secara paksa

    IMG_7377.jpeg
    Guru di kantor polisi saat laporkan oknum wartawan ngamuk di sekolah (IDN Times/Siti Fatimah)

    Kepala Sekolah SDN Sukaraja 2, Siti Julaeha, menceritakan bahwa peristiwa tersebut bermula saat oknum wartawan langganan sekolah itu datang seorang diri untuk meminta "uang bulanan" sebesar Rp100 ribu untuk alokasi bulan September.

    Namun, saat itu manajemen sekolah belum dapat memenuhinya karena dana Operasional Sekolah (BOS) belum dicairkan.

    "Dia meminta itu yang untuk bulan September. Karena kita istilahnya belum mengambil uang BOS, makanya kita bilang 'besok saja'. Tapi dia tetap kukuh dengan alasan buat berobat anaknya," kata Siti, Selasa (1/9/2026).

    Siti mengaku saat itu para guru maupun dirinya sedang tidak memegang uang tunai. Penolakan tersebut rupanya membuat pelaku berang hingga melakukan intimidasi verbal.

    "Kebetulan saya juga ketinggalan dompet, cuma membawa uang Rp20 ribu. Karena kami tidak memberi, akhirnya dia marah sampai tunjuk-tunjuk saya," kata Siti.

    Menurut Siti, aksi pemerasan ini bukan pertama kalinya terjadi. Pelaku kerap meminta uang tambahan di luar iuran resmi dengan berbagai alasan, mulai dari biaya haul hingga beli anting anak. Keluhan serupa rupanya juga dirasakan oleh beberapa sekolah lain di wilayah tersebut.

  2. 2. Anak-anak dan orangtua murid ketakutan, guru hampir dipukul

    IMG_7408.jpeg
    Guru di SDN 2 Sukaraja saat dikumpulkan usai kasus intimidasi oknum wartawan (IDN Times/Siti Fatimah)

    Aksi bentak-bentak terduga pelaku yang berteriak di area sekolah memancing perhatian siswa dan orangtua murid yang sedang berada di lokasi penjemputan. Lantaran tak tega melihat kepala sekolahnya diintimidasi, salah seorang siswa bahkan berinisiatif merekam kejadian itu.

    "Pada saat jam pelajaran kebetulan ada anak-anak yang lagi olahraga. Kedengar dia teriak-teriak, otomatis pada ke sini. Orangtua juga langsung datang. Anak-anak yang di sebelah merekam itu karena takut dan tidak enak melihat saya ditunjuk-tunjuk," ujar Siti.

    Tak hanya ancaman verbal, oknum tersebut juga berbuat anarkis kepada tenaga pengajar. Hendriani, seorang guru PNS di sekolah tersebut, hampir menjadi korban penganiayaan saat mencoba merekam aksi pelaku.

    "Mau mukul, saya menghindar. HP saya di atas langsung dirampas," ungkap Hendriani.

    Ponsel tersebut baru berhasil direbut kembali setelah dihalangi oleh saksi lain di lokasi kejadian, meski pelaku sempat berontak dan mencoba melayangkan pukulan kembali.

  3. 3. Polisi amankan pelaku dan tes urine menunjukkan positif amphetamine

    IMG_7409.jpeg
    Polisi saat berbincang dengan guru SDN 2 Sukaraja di kasus intimidasi oknum wartawan (IDN Times/Siti Fatimah)

    Mendapat laporan dari sekolah, jajaran Polsek Sukaraja bergerak cepat mendatangi lokasi dan mengamankan terduga pelaku.

    Kapolsek Sukaraja, Kompol Aguk Khusaeni, mengonfirmasi penangkapan oknum wartawan tersebut dan menyatakan kasusnya kini dalam tahap penyelidikan.

    "Ketika kami menerima informasi langsung kami amankan, dan sekarang lagi dalam proses penyelidikan," ujar Kompol Aguk Khusaeni.

    Aguk menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah melakukan tes urine terhadap terduga pelaku bekerja sama dengan Badan Narkotika Kabupaten (BNK). Hasilnya, pelaku terbukti mengonsumsi obat-obatan berbahaya.

    "Tadi sudah kami lakukan tes urine dengan alat dari BNK, dan hasilnya positif amphetamine (sejenis sabu)," kata Aguk.

  4. 4. Terancam pidana empat tahun penjara

    Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)
    Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)

    Saat ini, status oknum wartawan tersebut masih sebagai terperiksa yang diamankan di Mapolsek Sukaraja. Kepolisian masih terus mengumpulkan keterangan dari para saksi guna mendalami motif serta dugaan pemerasan di sekolah-sekolah lain.

    Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 483 KUHP dan Pasal 448 KUHP juncto Pasal 126 KUHP.

    "Dugaan pasal yang disangkakan ancaman hukumannya hingga 4 tahun penjara," pungkas Aguk.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More