Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kumham: Badan Hukum PLK yang Gugat Lahan SMANSA Sudah Dibatalkan

Kota Bandung
Kumham: Badan Hukum PLK yang Gugat Lahan SMANSA Sudah Dibatalkan
SMAN 1 Bandung (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Share Article

Bandung, IDN Times - Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan tetap pada keputusan membatalkan status badan hukum Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK). Penegasan itu disampaikan setelah PLK mengajukan upaya hukum banding atas putusan di tingkat pertama.

Ketua Tim Advokasi Direktorat Badan Usaha Ditjen AHU Kemenkum RI, Fitra Kadarina S.H., M.H., mengatakan Ditjen AHU telah menyampaikan kontra memori banding terhadap permohonan PLK pada Juli 2026. Menurutnya, pemerintah tetap mempertahankan keputusan pembatalan status badan hukum PLK.

"Iya, sebenarnya proses hukum sudah masuk ke tahap upaya hukum banding, ya. Jadi upaya hukum banding diajukan oleh perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara," kata Fitra saat berbicara pada talkshow bertajuk Pengawasan dan Penanganan Ormas Berbadan Hukum Perkumpulan dan Yayasan di Bandung, Minggu (30/08/2026) malam.

Fitra mengatakan bahwa proses banding saat ini berjalan melalui mekanisme peradilan elektronik atau e-court. Ditjen AHU telah memberikan jawaban atas memori banding yang diajukan PLK.

"Pada saat ini Ditjen AHU sudah melakukan balasan terhadap memori bandingnya, yaitu kontra (memori banding) yang sudah kita sampaikan di bulan Juli. Jadi pada intinya Ditjen AHU tetap pada keputusannya, yaitu membatalkan status badan hukum dari PLK," ujarnya.

Dia berharap majelis hakim tetap konsisten dengan putusan pada tingkat pertama. Sebab, menurut Fitra, status badan hukum PLK yang telah dibatalkan turut memunculkan persoalan mengenai kedudukan hukum atau legal standing perkumpulan tersebut dalam mengajukan gugatan.

"Memang legal standing dalam menggugat pun juga sudah tidak valid lagi. Artinya sudah dipertanyakan lagi karena dia tetap menggunakan badan hukumnya, sedangkan badan hukumnya sudah kita cabut dan batalkan," kata dia.

  1. 1. Sudah dibatalkan tiga kali

    IMG_20260830_182025.jpg
    Ketua Tim Advokasi Direktorat Badan Usaha Ditjen AHU Kemenkum RI, Fitra Kadarina S.H., M.H.. IDN Times/Debbie Sutrisno

    Fitra mengungkapkan, persoalan badan hukum PLK bukan kali pertama terjadi. Berdasarkan catatan Kementerian Hukum, status badan hukum perkumpulan tersebut disebut telah dibatalkan sebanyak tiga kali dalam proses yang berlangsung dari waktu ke waktu.

    "Pada tahun 1984 Kementerian Hukum sudah mencabut, dan itu waktu pas permohonan manual," ujarnya.

    Menurut Fitra, upaya pendirian kembali dengan nama yang sama kemudian kembali terjadi ketika sistem pendaftaran badan hukum beralih ke mekanisme semi-elektronik hingga elektronik.

    "Ketika ada permohonan semi-elektronik, kita juga melakukan pencabutan kembali karena PLK ini terus mencari peluang untuk mendaftarkan nama yang sama," katanya.

    Fitra menjelaskan sistem elektronik pada saat itu belum memiliki mekanisme verifikasi yang memungkinkan adanya celah dalam proses pendaftaran. Namun, status badan hukum PLK yang kembali muncul tersebut akhirnya dibatalkan.

    "Pas di (sistem) elektronik pun, ternyata memang ada celah dari mereka karena dalam pendaftaran yang elektronik tidak ada verifikasi. Nah, dia cari celah lagi nih, nah sudah kita batalkan yang pada saat ini 2025 (2024)," ujarnya.

  2. 2. Kawal terus upaya bandingnya

    IMG_20250916_095703.jpg
    SMAN 1 Bandung (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

    Kementerian Hukum juga terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menangani persoalan PLK. Koordinasi tersebut berkaitan dengan aset milik Pemprov Jabar yang selama ini turut menjadi objek gugatan.

    "Yah, kita tetap koordinasi sampai saat ini, kita tetap menjadi satu tim yang solid karena ada kaitannya juga nih dengan Pemprov Jabar mengenai aset dari Pemprov yang sering digugat oleh PLK," kata Fitra.

    Dia menyebut tidak ada gugatan lain dari PLK di wilayah Jawa Barat di luar persoalan yang tengah ditangani tersebut. Fitra menilai persoalan ini perlu mendapat perhatian agar tidak menjadi preseden yang dapat dimanfaatkan pihak lain untuk melakukan pola serupa, terutama terkait status badan hukum maupun aset negara.

    "Iya, takutnya menjadi histori atau preseden yang sama, jangan sampai dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu," ujarnya.

    Menurut dia, penggunaan badan hukum yang statusnya telah dibatalkan maupun upaya perampasan aset negara tidak dapat dibenarkan. Sementara untuk proses banding, Fitra memastikan tidak ada persidangan secara fisik karena perkara tersebut diproses melalui e-court.

    "Jadi upaya hukum banding tidak ada sidang fisik, hanya melalui elektronik," katanya.

  3. 3. Kesbangpol Jabar dukung langkah Kumham

    IMG_20260830_191849.jpg
    talkshow bertajuk Pengawasan dan Penanganan Ormas Berbadan Hukum Perkumpulan dan Yayasan di Bandung, Minggu (30/08/2026). IDN Times/Debbie Sutrisno

    Sementara itu, Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Seni, Budaya, Agama, dan Kemasyarakatan Bakesbangpol Provinsi Jawa Barat, Irman Nugraha, mengatakan, Pemprov Jabar tidak memiliki kewenangan untuk mencabut status badan hukum sebuah perkumpulan. Pemprov hanya mengusulkan pencabutan kepada Kementerian Hukum berdasarkan hasil koordinasi dan kajian tim terpadu.

    "Pada saat ada permasalahan hukum dan ternyata memang sudah dilakukan profiling (pengecekan data), ini bisa dijadikan bukti untuk memperkuat dalam status hukum dalam menghadapi permasalahan yang lain," kata Irman.

    Irman menjelaskan, usulan pembatalan status badan hukum tersebut bermula dari koordinasi antara Pemprov Jabar, Biro Hukum, dan tim advokasi yang menangani sengketa aset. Pemerintah daerah kemudian membentuk tim terpadu untuk melakukan pengawasan hukum di masyarakat.

    Menurutnya, tim tersebut tidak bekerja secara parsial karena melibatkan berbagai unsur pemerintah dan aparat penegak maupun lembaga terkait.

    "Jadi berdasarkan rapat-rapat komunikasi dengan Biro Hukum, berdasarkan surat Biro Hukum, kami membuat surat dan kami punya tim terpadu, Pak, sesuai dengan amanat di Permen 5-6 tentang pengawasan hukum di masyarakat. Jadi ada tim terpadu pengawasan hukum," ujarnya.

    Irman mengatakan penanganan sengketa dilakukan melalui kolaborasi antara Pemprov Jabar, Biro Hukum, tim advokasi, dan pemerintah pusat. Kolaborasi tersebut dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam menghadapi perkara hukum.

    "Kolaborasi kami juga Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan teman-teman Biro Hukum, dengan tim advokasi SMA 1, tidak bisa parsial ya, Pak. Tentunya harus kolaborasi, kolaboratif tentunya dengan kementerian," katanya.

    Dia menyebut Pemprov Jabar sebelumnya telah memenangkan perkara pada tingkat pertama. Karena itu, pihaknya berharap kemenangan tersebut dapat kembali diraih dalam proses hukum selanjutnya.

    "Alhamdulillah dibuktikan kemarin kita bisa memenangkan di tingkat pertama ya. Pertama, mudah-mudahan nanti selanjutnya kita bisa memenangkan perkara yang sedang dihadapi," ujar Irman.

    Irman juga menegaskan aset dan keberadaan SMA 1 menjadi hal yang sangat penting bagi Pemprov Jabar. Berdasarkan pemaparan dalam pertemuan tersebut, kawasan sekolah memiliki luas lahan sekitar 8.000 meter persegi dan masih berkaitan dengan kawasan lain yang luasnya mencapai sekitar 2,5 hektare.

    "Kalau misalnya kita kalah ini ya, kita pokoknya untuk SMA 1 harga mati," katanya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More