Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Siswi SMA 1 Bandung Tiru Perjuangan Kartini Pertahankan Lahan Sekolah

IDN Times/Debbie Sutrisno
IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Pahlawan Kartini menjadi sosok yang kerap ditiru dalam memperjuangkan pendidikan para perempuan di Indonesia. Berkat perjuangannya, setiap 21 April diperingati sebagai Hari Kartini.

Perjuangan ini pula yang coba ditiru oleh ratusan siswi SMA 1 Kota Bandung. Mereka tengah berjuang untuk mempertahankan lahan sekolah yang selama ini menjadi tempat pendidikan untuk banyak anak-anak.

"Kalau saya pribadi sih Kartini saja memperjuangkan pendidikan untuk perempuan, nah konteks sekarang ini ada ruang pendidikan yang diperebutkan. Makanya kami akan ikut berjuang karena pendidikan ini penting," kata Ketua OSIS SMA 1 Bandung, Tarisha Oiqa Surya Putri, Senin (21/4/2025).

1. Siswa buat banyak konten perlawanan

IDN Times/Debbie Sutrisno
IDN Times/Debbie Sutrisno

Menurutnya, saat ini seluruh siswa SMA 1 Bandung sudah tahu mengenai keputusan sidang sengketa lahan di PTUN yang memenangkan penggugat, dalam hal ini Perkumpuluan Lyceum Kristen (PKL). Meski demikian, para siswa tidak gentar untuk melawan keputusan ini karena persidangan masih bisa dilanjut bahkan hingga tingkat Mahkamah Agung (MA).

Di sisi lain, sekolah juga telah meminta para siswa terus membuat konten mengenai perlawanan tersebut di berbagai platform media sosial (medsos). Harapannya, semakin banyak masyarakat tahu dengan kondisi sengketa tanah ini.

"Lalu dari guru sendiri, kepala sekolah pun memberikan penghargaan bagi siswa yang bisa bikin karya yang baik dalam menyuarakan kekecewaan ini," kata dia.

2. Lahan ini masih bisa disengketakan

IDN Times/Debbie Sutrisno
IDN Times/Debbie Sutrisno

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) dalam kasus sengketa lahan SMAN 1 Bandung. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor perkara 164/G/2024/PTUN.Bdg.

Dengan putusan itu, pengadilan menolak eksepsi tergugat (Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung) dan tergugat intervensi (Kepala Disdik Jabar). Pembacaan putusan ini dilakukan secara ecort atau daring pada Kamis, 17 April 2025.

"Mengadili dalam eksepsi menyatakan eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi tak diterima seluruhnya. Dalam pokok sengketa, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya," demikian bunyi putusan PTUN Bandung dikutip IDN Times, Jumat (18/4/2025).

3. IKA Smansa ikut bersuara

IDN Times/Debbie Sutrisno
IDN Times/Debbie Sutrisno

Kemudian poin putusan selanjutnya, tergugat wajib mencabut sertifikat hak pakai nomor 11/Kel.Lebak Siliwangi, terbit tanggal 19 Agustus 1999, surat ukur tanggal 12 April 1999 no 12/Lebak Siliwangi/1998.

PTUN juga mewajibkan tergugat untuk menertibkan sertipikat HGB tanah tersebut atas nama penggugat. Dalam hal ini, pemilik sah dari lahan yang digunakan SMAN 1 Bandung adalah PLK.

"Menghukum tergugat dan tergugat II intervensi membayar biaya perkara secara tanggung-renteng sejumlah Rp440.000,- (Empat ratus empat puluh ribu rupiah)," isi putusan tersebut.

Ketua Ikatan Alumni SMAN 1 Bandung Inyo Tanius Shaleh pun menyampaikan pernyataan sikap sekolah dalam menghadapi gugatan. Ada lima poin pernyataan yang disampaikan, dan pada intinya SMAN 1 Bandung meyakini pihak penggugat tidak memiliki dasar hukum untuk mengklaim lahan.

"Kami keluarga besar SMAN 1 Bandung akan terus mengawal persoalan sengketa gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) di PTUN atas objek tanah yang saat ini ditempati oleh SMAN 1 Bandung sejak tahun 1958," katanya

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
Debbie Sutrisno
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More

Jumlah Dapur MBG di Jabar Ternyata Belum Capai Separuh dari Target

22 Sep 2025, 16:40 WIBNews