KCD Jabar: Lahan SMAN 13 Bandung Berlegalitas, Bukan Tanah Liar

- KCD Jabar memberikan keterangan sengketa lahan di SMAN 13 Bandung
- Ahli waris Nyi Mas Entjeh mengklaim kekuatan hukum atas lahan tersebut
- Legalitas lahan SMAN 13 Bandung berdasarkan surat keputusan Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat
Bandung, IDN Times - Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah VII Jawa Barat turut memberikan keterangan mengenai sengketa lahan di SMAN 13 Bandung, Jalan Cibereum, Kelurahan Campaka, Kecamatan Andir oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris Nyi Mas Entjeh.
Para ahli waris tersebut mengklaim sudah memiliki kekuatan hukum untuk menguasai lahan SMAN 13 Bandung. Mereka juga sempat hendak menggembok gerbang sekolah hingga siswa sempat tidak bisa masuk ke dalam kelas.
Kepala KCD Pendidikan Wilayah VII Jawa Barat, Asep Yudi Mulyadi mengatakan, pada saat momentum itu pihaknya sempat bertemu dengan kuasa hukum dari ahli waris Nyi Mas Entjeh Osah pada Senin 9 Februari 2026.
Kuasa hukum, kata dia, sempat menanyakan kepada perwakilan KCD perihal somasi pengosongan SMAN 13 Bandung. Mereka menyampaikan somasi itu pada 1 Oktober 2025.
1. Tidak menuruti permintaan penggugat karena statusnya sudah jelas

Sejauh ini KCD berpegangan pada berita acara teguran atau aanmaning dari Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA Khusus atas perkara Nomor 368/Pdt.G/1999/PN Bdg jo Nomor 176/Pdt/2001/PT Bdg jo Nomor 1044 K/Pdt/2003 jo Nomor 653 PK/Pdt/2012.
Berita acara itu menyatakan kedudukan amar putusan yang terdapat dalam nomor itu bersifat declaratoir, sehingga tidak akan ada kegiatan eksekusi pengosongan.
"Atas dasar itu kami tidak melakukan tindakan yang kuasa hukum pemohon inginkan," kata Asep, Rabu (11/2/2026).
2. KCD akan sampaikan semuanya ke Biro Hukum Pemprov Jabar

Asep menyampaikan, KCD akan berkoordinasi dari tim analis hukum Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat. Kemudian, tim analis hukum akan berkonsultasi kepada Biro Hukum dan HAM Setda Jawa Barat untuk menuntaskan perkara itu.
"Kami tentu akan menyampaikan ke pimpinan. Nanti tim analis hukum akan berkonsultasi dengan Biro Hukum dan HAM Setda Jawa Barat," tuturnya.
3. Pastikan lahan SMAN 13 Bandung bukan tanah liar

Status lahan seluas 3.785 meter persegi yang saat ini berdiri bangunan SMAN 13 Bandung memang sedang menjalani proses sertifikasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil Provinsi Jawa Barat.
Sehingga, Asep menegaskan, SMAN 13 Bandung ini memiliki legalitas berdasarkan surat keputusan Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat Nomor: 496/HP/KWBPN/1996.
"Jadi kami masih berpegang pada surat keputusan Kanwil BPN. Masih berproses, tapi itu menjadi dasar bahwa SMA 13 Bandung legalitas lahannya sudah jelas. Ada legal standing, bukan tanah liar," kata Asep.
















