Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

DPRD Jabar Siapkan Perda Anti-LGBT, MUI: Dibina Bukan Dibenci

DPRD Jabar Siapkan Perda Anti-LGBT, MUI: Dibina Bukan Dibenci
(Humas/DPRD Jabar)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • DPRD Jawa Barat tengah memproses Raperda perlindungan keluarga dari perilaku seksual menyimpang dan dampak negatif digital, dengan pembahasan di Bapemperda sebelum dibentuk panitia khusus.
  • Raperda ini merujuk pada Perpres Nomor 111 Tahun 2025 yang memasukkan budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter, serta menanggapi desakan Penggiat Keluarga Indonesia terkait keresahan sosial dan peningkatan kasus HIV.
  • MUI Jabar mendukung penyusunan Perda tersebut namun menegaskan pendekatan pembinaan, bukan kebencian terhadap individu LGBTQ, karena mereka dianggap perlu penanganan dan kasih sayang.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Bandung, IDN Times - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai perlindungan keluarga dari perilaku seksual menyimpang atau LGBT hingga dampak negatif era digital, dipastikan masih berproses di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat.

Ketua Komisi V DPRD Jabar, Yomanius Untung mengatakan, rancangan Perda tersebut nantinya akan turut dibahas di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), hingga kemudian akan dibentuk panitia khusus.

"Raperda itu adalah hak inisiatif dari DPRD, yang sekarang sedang diproses di Bapemperda ya. Itu diproses, nanti dijadikan Pansus," ujar Untung saat dikonfirmasi, Senin (13/7/2026).

1. DPRD Jabar juga jadikan Perpes 111 2025 sebagai acuan

IMG-20260105-WA0028.jpg
(Humas/DPRD Jabar)

Selain inisiatif dari komisi V DPRD Jabar, Raperda ini juga muncul setelah adanya audiensi dengan Penggiat Keluarga (Giga) Indonesia yang mendesak dibentuknya aturan tersebut karena resah akan kondisi sosial saat ini.

Kemudian, Untung mengungkapkan, saat ini sudah terbit Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025-2029.

Dalam beleid yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 24 Oktober 2025 itu, tertulis ancaman terhadap negara dibagi ke dalam tiga kategori, yakni ancaman militer, nonmiliter, dan hibrida. Budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) masuk sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter.

"Karena ada Perpres Nomor 111, itu jadi menjadi satu rujukan kita. Nantinya akan turut dipetakan betul, dan tersampaikan dalam naskah akademiknya," kata Untung.

2. Baru beberapa daerah yang punya Perda anti LGBTQ

IMG-20260105-WA0027.jpg
(Humas/DPRD Jabar)

Selama ini, Pemprov Jabar memang masih belum memiliki Perda khusus anti LGBT tersebut. Namun, di beberapa daerah sudah memiliki peraturan itu. Seperti di Kota Bandung yang sudah lebih dulu dibandingkan Jabar.

"Untuk provinsi belum ada, Kota Bandung sudah. Setelah provinsi punya, diharapkan daerah lain juga memiliki Perda tersebut," kata dia.

Sebagaimana diketahui, Penggiat Keluarga (Giga) Indonesia mencatat ada sekitar 302 ribu orang di Jabar yang mengalami penyimpanan seksual. Sedangkan data KPA Jabar juga mencatat adanya lonjakan drastis kasus HIV dalam tiga tahun terakhir.

Jika sebelumnya penambahan kasus tahunan relatif stabil berkisar 5.000 kasus, sejak 2022 grafik meningkat tajam di Jabar. Pada 2022 tercatat 8.620 kasus baru, 9.710 kasus pada 2023 dan melonjak menjadi 10.405 kasus di akhir 2024.

3. MUI minta LGBTQ jangan dibenci tapi dibina

IMG-20260504-WA0068.jpg
Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Siti Muntamah (di tengah) dalam rapat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai perlindungan keluarga dari perilaku seksual menyimpang atau LGBT (Humas/DPRD Jabar)

Terpisah, Ketua MUI Jabar, Aang Abdullah Zein mengatakan bahwa ia bersedia jika Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat meminta fatwa ataupun pandangan secara syariat agama soal budaya LGBTQ tersebut. Hanya saja, dia meminta agar kelompok tersebut harus dibina bukan dibenci.

"Kalau beliau-beliau nanti meminta data meminta fatwa kepada kami insya Allah kami berikan. Kami support supaya mengeluarkan Perda tersebut. Ingat, bukan kami tidak benci kepada orangnya" kata dia.

MUI Jabar menegaskan, tidak ada rasa kebencian terhadap kelompok LGBTQ tersebut. Hanya saja, perilakunya memang tidak diperbolehkan oleh agama.

"Kami tidak benci, manusianya harus kita sayangi. Mereka sama saudara kita. Mereka hanya terkena penyakit seperti itu. Mereka sakit, mereka butuh perawatan, mereka butuh penanganan, mereka butuh kasih sayang," katanya.

Share Article
Curated For You
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana

Latest News Jawa Barat

See More