Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Pemuda di Sukabumi Tewas Dikeroyok Usai Dituduh Maling, 6 Pelaku Ditangkap

Pemuda di Sukabumi Tewas Dikeroyok Usai Dituduh Maling, 6 Pelaku Ditangkap
Foto: Ilustrasi pengeroyokan (dok detikcom)
Intinya Sih
  • Seorang pemuda bernama Andre Yunas Septian tewas setelah dikeroyok brutal oleh sekelompok pria di Sukabumi karena dituduh mencuri, meski kasusnya sudah dilaporkan ke polisi.
  • Ayah korban menemukan Andre dalam kondisi kritis penuh luka dan segera membawanya ke rumah sakit, namun nyawa korban tidak tertolong akibat luka parah yang dideritanya.
  • Polisi bergerak cepat menangkap enam pelaku pengeroyokan dan mengamankan barang bukti visum dokter, sementara para pelaku dijerat pasal penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Sukabumi, IDN Times - Seorang pemuda bernama Andre Yunas Septian (24) meregang nyawa secara tragis usai dikeroyok secara brutal oleh sekelompok pria di Kampung Cikaret, Desa Sukamekar, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.

Pengeroyokan maut yang menyulut emosi warga ini dipicu lantaran korban dituduh sebagai pelaku pencurian. Padahal, perkara dugaan pencurian yang dialamatkan kepada almarhum sebenarnya sudah dilaporkan dan tengah ditangani secara resmi oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Sukaraja. Namun, para pelaku memilih jalan pintas yang melanggar hukum untuk meluapkan kekesalan mereka.

Merespons tragedi berdarah tersebut, Tim Unit 1 Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota bergerak cepat meringkus enam pelaku tanpa perlawanan pada Sabtu (11/7/2026).

1. Korban dijemput paksa lalu dipukuli secara bergantian oleh para pelaku

Ilustrasi pengeroyokan. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi pengeroyokan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Hartono membenarkan adanya penangkapan massal terhadap para pelaku pengeroyokan tersebut. Polisi bergerak setelah menerima laporan resmi dari pihak keluarga korban yang merasa terpukul atas insiden ini.

"Unit 1 Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota telah mengamankan 6 orang diduga pelaku tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar Hartono dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (12/7/2026).

Berdasarkan penyelidikan sementara, modus operandi yang dilakukan para pelaku dinilai sangat terencana. Mereka mendatangi dan menjemput paksa korban dari lokasinya berada. Alih-alih menyerahkannya ke pihak berwajib secara baik-baik karena kasusnya sudah dilaporkan ke Polsek, mereka justru membawa korban ke sebuah tempat dan melayangkan pukulan secara bertubi-tubi.

"Para pelaku menjemput korban dan melakukan pemukulan secara bersama secara bergantian kepada korban ke arah wajah korban," jelas Hartono menambahkan.

Tidak hanya Andre yang menjadi pelampiasan amarah, rekan korban bernama Agung Gunawan (24) yang berada di lokasi kejadian juga turut menjadi sasaran kekerasan hingga mengalami luka-luka di tubuhnya.

2. Ayah korban temukan sang anak tergeletak kritis tak sadarkan diri

Ilustrasi pengeroyokan. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi pengeroyokan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Tragedi memilukan ini pertama kali terendus oleh ayah korban, Usep Qizwini Ramdani (54). Sekitar pukul 20.00 WIB, Usep bergegas mendatangi tempat kejadian perkara setelah mendapat kabar buruk tentang anaknya. Namun, setibanya di sana, dada Usep seketika sesak melihat pemandangan di depan matanya.

Anak kandungnya sudah tergeletak dalam kondisi tidak sadarkan diri di tanah. Sekujur tubuh pemuda berusia 24 tahun itu dipenuhi luka lebam dan darah akibat hantaman membabi buta dari para pelaku.

Dalam suasana panik dan histeris, Usep dibantu oleh petugas kepolisian setempat langsung melarikan Andre ke Rumah Sakit Hermina Sukabumi. Karena kondisinya yang terus memburuk dan masuk fase kritis, Andre kemudian dirujuk ke RSUD R. Syamsudin, S.H. Namun takdir berkata lain, tim medis menyatakan bahwa nyawa Andre sudah tidak dapat tertolong lagi akibat luka parah yang dideritanya.

3. Enam pelaku ditahan, polisi kantongi barang bukti visum dokter

Ilustrasi pengeroyokan (Meta AI/Rochmanudin)
Ilustrasi pengeroyokan (Meta AI/Rochmanudin)

Pihak keluarga yang menilai adanya kejanggalan dan ketidakadilan atas aksi main hakim sendiri ini meminta kepolisian mengusut tuntas semua orang yang terlibat, termasuk otak di balik penjemputan paksa tersebut.

Hanya dalam hitungan jam setelah laporan resmi dibuat, polisi berhasil meringkus enam orang pelaku pada pukul 13.00 WIB. Mereka yang kini resmi ditahan di Mapolres Sukabumi Kota adalah YY alias Iduy (30), RC alias Piyong (23), MHA (23), RM alias Ahong (31), MAB alias Jape (23), dan GR (27).

Selain menjebloskan para pelaku ke dalam sel tahanan, penyidik Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota juga telah mengantongi barang bukti kuat berupa hasil Visum et Repertum dari dokter rumah sakit yang menunjukkan tanda-tanda kekerasan fatal pada tubuh korban.

Atas perbuatan brutal dan main hakim sendiri ini, keenam pria tersebut kini resmi dijerat dengan Pasal 262 KUHPidana dan atau Pasal 466 KUHPidana tentang pengeroyokan serta penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Share Article
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha

Latest News Jawa Barat

See More