Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Gugatan PLK Kandas di PTUN, Lahan SMAN 1 Bandung Sah Milik Pemprov

Gugatan PLK Kandas di PTUN, Lahan SMAN 1 Bandung Sah Milik Pemprov
SMAN 1 Bandung (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • PTUN Jakarta menolak gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) terhadap Ditjen AHU Kemenkum, menetapkan lahan SMAN 1 Bandung sah milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
  • Hakim menyatakan PLK tidak memiliki legalitas karena badan hukumnya telah dibubarkan sejak 1984 dan dicabut kembali melalui Keputusan Menteri Hukum RI pada Agustus 2025.
  • Pemerintah Jabar berencana menempuh jalur pidana terhadap PLK atas dugaan penggunaan identitas palsu dalam gugatan, memperkuat posisi negara menjaga aset pendidikan tersebut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Bandung, IDN Times - Gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) terhadap Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkum kandas di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Hakim PTUN Jakarta menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard (NO).

Putusan yang diumumkan secara elektronik pada Rabu (8/7/2026) itu menetapkan bahwa lahirnya Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor: AHU-08.AH.01.43 Tahun 2025 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0000204.AH.01.08 Tahun 2017 Tanggal 10 April 2017 Tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Lyceum Kristen tertanggal 28 Agustus 2025 adalah berasal dari adanya putusan pengadilan.

Dengan begitu, objek sengketa dapat dikategorikan dalam kategori Keputusan Tata Usaha Negara yang dikecualikan sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 2 huruf (e) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

1. Negara mengamankan aset dari gugatan perkumpulan yang tidak jelas

IMG_20250916_095823.jpg
SMAN 1 Bandung (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Putusan ini menjadi kabar gembira bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam upaya mempertahankan aset negara yang berada di wilayahnya, yaitu lahan SMAN 1 Kota Bandung.

"Kami sangat senang dengan adanya putusan PTUN ini. Artinya kewenangan negara untuk menjaga asetnya semakin kuat dari ancaman PLK," kata Ketua Tim Kerja Advokasi Badan Usaha Ditjen AHU Kemenkum, Fitra Kadarina, Sabtu (11/7/2026).

Sebelumnya, Fitra, menjelaskan bahwa organisasi penggugat sebenarnya tidak memiliki legalitas yang sah. Berdasarkan data resmi Kemenkum, badan hukum perkumpulan tersebut sudah dibubarkan oleh pemerintah sejak beberapa dekade lalu, tepatnya pada tahun 1984.

Oleh karena itu, Kemenkum meyakini bahwa status mereka yang saat ini digunakan dalam persidangan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

2. Hakim PTUN menolak seluruh gugatan PLK

IMG_20250916_095703.jpg
SMAN 1 Bandung (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Hakim TUN di dalam pertimbangan hukumnya menyatakan menjadi suatu kewajaran jika Tergugat menjadikan Putusan Pidana Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 811/Pid.B/2017/PN.Bdg sebagai salah satu pertimbangan dalam menerbitkan objek sengketa.

Kemudian dikuatkan berdasarkan putusan Perdata Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 228/Pdt.G/2022/PN.Bdg, yang tercantum dalam amar putusannya yang berbunyi:

- Menyatakan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) bukanlah kelanjutan dari Het Christelijk Lyceum (HCL) yang anggaran dasarnya telah disetujui oleh Pemerintah Hindia Belanda pada tanggal 15 Desember 1926 dengan Staatsblad Van Nederlandsch-Indie 1926 (seribu sembilan ratus dua puluh enam) No. 540.

- Menyatakan batal serta tidak memiliki kekuatan hukum Akta Nomor 3 tanggal 18 November 2005 tentang Rapat Khusus Pengurus Perkumpulan Lyceum Kristen Indonesia, yang dibuat oleh dan di hadapan Resnizar Anasrul, Notaris di Kota Bandung, beserta turunannya.

3. Pemprov Jabar berencana menyeret PLK ke perkara pidana

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (Demul) mengunjungi SMAN 1 Bandung, pada Rabu (19/3/2025). (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (Demul) mengunjungi SMAN 1 Bandung, pada Rabu (19/3/2025). (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Sebelumnya, Gubernur Provinsi Jawa Barat, Dedi Mulyadi berencana menyeret penggugat lahan SMAN 1 Bandung, Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) ke ranah pidana. Sebab, perkumpulan ini diduga membuat identitas palsu saat melayangkan gugata di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Rencana ini disampaikan langsung oleh Tim Hukum Jabar Istimewa yang meruapakan kuasa dari Gubernur Dedi Mulyadi dan juga Pemerintah Provinsi Jabar. Adapun saat ini negara sudah resmi mencabut badan hukum PLK melalui Keputusan Menteri Hukum RI Nomor AHU-08-AH-0143 yang dikeluarkan pada 28 Agustus 2025.

"Ada kemungkinan juga kami akan mengambil jalur pidana terhadap perkumpulan ini, karena kami menduga ketika mengajukan gugatan pertama di Pengadilan Negeri Bandung, PLK menggunakan keterangan atau identitas palsu," ujar Ketua Tim Hukum Jabar Istimewa, Jutek Bongso beberapa waktu lalu.

Meski begitu, Jutek memastikan akan mempelajari secara cermat sejarah dari PLK ini bersama dengan Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Setda Provinsi Jabar. Setelah itu nantinya akan kembali dilaporkan kepada Gubernur Jabar Dedi Mulyadi.

"Atas perintah dari Bapak Gubernur, kami sedang mendalami bersama Biro Hukum. Karena kenyataannya sejak tahun 1960-an mereka sudah dinyatakan sebagai organisasi terlarang," katanya.

Kemudian, pemerintah juga kini telah resmi mencabut status badan hukum dari PLK ini. Menurut Jutek hal ini menguatkan, perkumpulan tersebut benar terlarang.

"Dugaan ini dikuatkan oleh keputusan Kementerian Hukum yang mencabut status badan hukum mereka per 28 Agustus 2025. Dengan begitu, mereka tidak lagi diakui sebagai perkumpulan sah dan berbadan hukum di Indonesia," katanya.

Senada dengan Jutek, Anggota Pengacara Jabar Istimewa, Romi Sihombing mengatakan, PLK tidak sah dalam melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung karena statusnya sudah tidak memiliki badan hukum.

"Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) sudah tidak memiliki kapasitas sebagai subjek hukum yang memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum. Kami bisa membuktikan bahwa badan hukumnya sudah dicabut oleh Kementerian Hukum, sudah nyata dan pasti, maka permohonan kasasi mereka tidak akan dilayani," tutur dia.

Share Article
Curated For You
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana

Latest News Jawa Barat

See More