Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

4.175 Gugatan Cerai Masuk ke PA Bandung, Dipicu Ekonomi dan Selingkuh

4.175 Gugatan Cerai Masuk ke PA Bandung, Dipicu Ekonomi dan Selingkuh
Ilustrasi perceraian (IDN Times/Mardya Shakti)
Intinya Sih
  • Pengadilan Agama Bandung mencatat 4.175 perkara perceraian dari total 4.958 kasus sejak Januari hingga pertengahan Juli 2026, dengan sebagian besar sudah diputus dan sisanya masih berproses.
  • Mayoritas alasan perceraian di Bandung disebabkan oleh tekanan ekonomi dan perselingkuhan, meski pengadilan selalu mengupayakan mediasi sebelum sidang lanjutan dilakukan.
  • Beberapa pasangan akhirnya membatalkan gugatan setelah proses mediasi, sementara data menunjukkan angka perceraian menurun dibanding tahun sebelumnya di tengah inflasi Kota Bandung sebesar 3,37 persen.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Bandung, IDN Times - Pengajuan perceraian di Pengadilan Agama Kota Bandung sudah mencapai 4.175 perkara. Angka tersebut terhitung sejak Januari hingga pertengahan Juli 2026, dan mayoritas alasan perceraian ini disebabkan karena kondisi ekonomi hingga perselingkuhan.

Panitera Pengadilan Agama (PA) Bandung, Dede Supriadi mengatakan, angka tersebut didapatkan berdasarkan laporan yang masuk, dan beberapa di antaranya sudah dinyatakan putus dalam proses persidangan.

"Untuk semua perkara yang terdaftar di PA Bandung itu 4.958. Itu semua perkara, ada waris, permohonan, hingga perwalian. Tapi khusus perceraian 4.175 perkara," ujar Dede, Sabtu (11/7/2026).

1. Banyak perkara yang sudah diputus dan ada juga yang masih berproses

Ilustrasi perceraian (coodes.co.uk)
Ilustrasi perceraian (coodes.co.uk)

Pengadilan Agama Bandung memang tidak hanya menangani masalah perceraian saja. Dede mengungkapkan, beberapa persoalan lain yang menyangkut kewarisan, wasiat, hibah, wakaf serta persoalan syariah lainnya.

Sementara untuk perceraian, dari data 4.175 perkara yang masuk, separuhnya sudah menjalani putusan sidang, namun saat ini masih ada yang proses persidangan.

"Sudah diputus, perkara itu diputusnya 4.692. Jadi sisa perkara kami yang belum diputus 782 perkara. Itu tanggungan PA Bandung," katanya.

2. Mayoritas karena ekonomi dan perselingkuhan

Ilustrasi Perceraian (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi Perceraian (IDN Times/Mardya Shakti)

Mengenai alasan pengajuan perceraian, Dede menyampaikan, ada berbagai macam persoalan yang membuat rumah tangga di Kota Bandung mendaftarkan diri untuk bercerai. Beberapa di antaranya tidak lain persoalan ekonomi yang saat ini tengah dihadapi.

"Iya ekonomi, dan gangguan pihak ketiga. Alasan lainnya ada tapi jumlahnya sedikit lah. Mayoritasnya justru karena ekonomi dan gangguan pihak ketiga," ujar dia.

Dalam persidangan penanganan perkara perceraian, Pengadilan Agama Bandung terlebih dahulu melakukan panggilan kepada dua belah pihak untuk dilakukan proses mediasi. Apabila proses tersebut tidak menemui kesepakatan maka lanjut ke persidangan.

"Jadi setelah perkara didaftar itu, kami panggil dua-duanya untuk hadir di persidangan. Kalau saat persidangan hadir, masuk ke tahapan mediasi. Ditunjuk mediator oleh pengadilan," katanya.

"Baru nanti setelah mediasi, melaporkan mediator itu ke majelis hakim, 'Ini perkara ini sudah dimediasi namun tidak berhasil.' Baru tahapan selanjutnya pemeriksaan pokok perkara," kata Dede.

3. Banyak juga kasus yang batal bercerai setelah mediasi

ilustrasi perceraian (pixabay.com/Tumisu)
ilustrasi perceraian (pixabay.com/Tumisu)

Kendati demikian, dalam perjalanan penanganan perkara perceraian ini tidak semuanya masuk ke proses persidangan. Dede mengatakan, ada juga beberapa yang memang dalam proses mediasi kemudian mencabut berkas dan itu dinyatakan batal.

"Ya ada juga yang setelah mediasi dicabut kan, jadi tidak jadi lah gitu kan. Jadi ada forum mediasi di mana mediatornya ditunjuk oleh pengadilan untuk mendamaikan," katanya.

Sementara, berdasarkan data yang dihimpun IDN Times, berdasarkan data dari Kementerian Agama angka perceraian di Kota Bandung pada 2025 mencapai 7.119 kasus. Angka tersebut diklaim turun sekitar seratus kasus.

Kemudian, kondisi ekonomi di Kota Bandung pada Juni 2026 mengalami inflasi Year on Year (y-on-y) Kota Bandung sebesar 3,37 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 111,21.

Inflasi YoY terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya sembilan indeks kelompok pengeluaran yaitu: kelompok makanan, minuman, dan tembakau sebesar 5,01 persen. Selanjutnya, kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 1,97 persen.

Kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga pun naik sebesar 0,16 persen. Kelompok kesehatan sebesar 1,88 persen, dan kelompok transportasi sebesar 4,71 persen.

Bahkan, kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya naik sebesar 1,01 persen. Kelompok pendidikan sebesar 0,77 persen, kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 1,26 persen, hingga kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 12,47 persen.

Sementara kelompok pengeluaran yang mengalami penurunan indeks yakni, kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 0,95 persen, kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,13 persen.

Share Article
Curated For You
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana

Latest News Jawa Barat

See More