Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Divonis Bebas, Korban Penipuan Ompreng MBG di Sukabumi Desak Jaksa Banding

Divonis Bebas, Korban Penipuan Ompreng MBG di Sukabumi Desak Jaksa Banding
Sidang putusan kasus penipuan food tray MBG di Sukabumi (IDN Times/Siti Fatimah)
Intinya Sih
  • Majelis Hakim PN Sukabumi menjatuhkan vonis enam bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan kepada dr. Silvi Aprianil atas kasus penggelapan dana pengadaan ompreng MBG.
  • Pihak korban menilai hukuman bersyarat tersebut terlalu ringan dan tidak mencerminkan keadilan, mengingat kerugian yang dialami akibat penyalahgunaan dana program Makan Bergizi Gratis.
  • Kuasa hukum korban mendesak Jaksa Penuntut Umum untuk segera mengajukan banding, sementara pihak terdakwa menilai putusan hakim cacat prosedur karena dianggap ultra petita.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Sukabumi, IDN Times - Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan pengadaan wadah makanan (food tray/ompreng) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Sukabumi akhirnya resmi diketok palu.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Sukabumi menjatuhkan vonis pidana bersyarat kepada terdakwa, dr. Silvi Aprianil. Putusan ini memicu reaksi keras dari pihak korban yang menilai vonis tersebut jauh dari rasa keadilan.

Berikut adalah 5 fakta di balik vonis bebas bersyarat dr. Silvi yang berujung pada desakan banding dari pihak korban.

1. Terbukti bersalah melakukan penggelapan tapi tidak dipenjara

ilustrasi penipuan (pexels.com/Leeloo The First)
ilustrasi penipuan (pexels.com/Leeloo The First)

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Arifiano, bersama hakim anggota Siti dan Miduk Sinaga, dr. Silvi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam dakwaan angka pertama.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara kepada terdakwa. Namun, dr. Silvi tidak perlu mendekam di balik jeruji besi karena hakim menetapkan masa pengawasan (percobaan) selama 8 bulan.

"Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat, yakni syarat umum terdakwa wajib menjalani masa pengawasan selama delapan bulan," ujar Teguh saat membacakan amar putusan, Jumat (10/6/2026).

Selain hukuman percobaan, majelis hakim juga menetapkan syarat khusus yang wajib dipenuhi oleh dr. Silvi selama menjalani masa pengawasan delapan bulan ke depan. Syarat tersebut meliputi terdakwa wajib melapor satu minggu sekali kepada Kejaksaan Negeri Sukabumi.

Kemudian, terdakwa wajib memberikan kegiatan pelayanan sosial atau pengobatan secara gratis kepada masyarakat tidak mampu di wilayah izin praktiknya, sebanyak tiga pasien dalam satu bulan dan kegiatan pengobatan gratis tersebut harus dilaporkan secara berkala kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Status penahanan dokter tersebut yang semula dijalani sejak Januari lalu, kini resmi dialihkan oleh majelis hakim menjadi tahanan kota.

3. Pihak korban protes keras, sebut vonis tak sebanding

ilustrasi penipuan (freepik.com/wirestock)
ilustrasi penipuan (freepik.com/wirestock)

Putusan yang dinilai terlalu ringan ini langsung memantik protes dari pihak korban. Kuasa Hukum Korban, Muhammad Saleh Arif, menyatakan keberatan karena menilai hukuman badan seharusnya tetap dijalankan mengingat dampak kerugian yang dialami kliennya.

"Intinya kami sangat keberatan terhadap putusan hakim. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan penggelapan, namun hakim memutuskan hukuman tersebut tidak perlu dijalani dengan alasan terdakwa adalah seorang dokter yang harus memberikan pelayanan," kata Saleh saat dihubungi, Jumat (10/7/2026).

Saleh menambahkan, berdasarkan fakta persidangan, dana pengadaan food tray MBG yang digelapkan oleh terdakwa terbukti dipergunakan untuk kepentingan pihak-pihak lain yang bersifat perorangan.

4. Korban desak Jaksa Penuntut Umum ajukan banding

Ilustrasi hukum (freepik.com)
Ilustrasi hukum (freepik.com)

Merespons putusan hakim PN Sukabumi tersebut, pihak korban kini menaruh harapan besar pada Korps Adhyaksa untuk mengambil langkah hukum selanjutnya demi tegaknya keadilan.

"Kami sebagai Penasihat Hukum korban sangat berharap dan mendesak agar Jaksa Penuntut Umum segera melakukan upaya hukum banding," tegas Saleh.

Saat ini, pihak korban tengah menunggu respons dan tindakan resmi dari Kejaksaan Negeri Sukabumi yang memiliki kewenangan penuh untuk menyatakan banding atas putusan tersebut.

5. Tanggapan kuasa hukum terdakwa

ilustrasi hukum (pexels.com/KATRIN BOLOVTSOVA)
ilustrasi hukum (pexels.com/KATRIN BOLOVTSOVA)

Kuasa Hukum terdakwa, Holpan Sundari mengapresiasi keputusan hakim. Di sisi lain dia mengkritisi hakim yang menjatuhkan vonis pada poin yang tidak dimasukkan dalam tuntutan akhir Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau Ultra Petita.

​"Kami menganggap ini adalah ultra petita, di mana hakim menetapkan putusan yang tidak diminta oleh jaksa. Pada awal persidangan, jaksa mendakwa dengan Pasal 372 (penggelapan) dan Pasal 378 (penipuan). Namun dalam tuntutan akhir, jaksa mengesampingkan Pasal 378 dan menuntut 10 bulan penjara. Jadi bagi kami, putusan ini terasa aneh dan cacat prosedur," kata Holpan.

Holpan juga menyoroti sikap majelis hakim yang disebut mengabaikan audit forensik dari ahli yang menyebutkan adanya over-withdrawal atau kelebihan pembayaran dari dr. Silvi kepada pelapor senilai Rp 775 juta.

​"Hakim mengakui adanya aliran dana Rp 775 juta itu, tetapi menyebutnya sebagai peristiwa pidana yang berbeda. Padahal, uang itu tidak akan ada jika tidak ada kerja sama awal. Hakim tampak menutup mata terhadap fakta persidangan dan hanya melakukan copy-paste dari BAP kepolisian," sebutnya.

Menyikapi vonis ini, pihak korban memutuskan akan melakukan pikir-pikir yang diberikan waktu selama tujuh hari ke depan. Dalam kurun waktu tersebut juga akan melakukan eksaminasi putusan sebelum menentukan apakah akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung atau menerima putusan.

Share Article
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha

Latest News Jawa Barat

See More