Erwan Setiawan Tegaskan ASN LGBTQ di Jabar Bisa Diberhentikan

- Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan menegaskan ASN yang terlibat atau menyebarkan budaya LGBTQ akan diberi sanksi berat hingga pemberhentian sesuai peraturan perundang-undangan.
- Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum memiliki aturan khusus terkait larangan LGBTQ, namun DPRD Jabar sedang menyiapkan regulasi untuk mencegah penyebaran fenomena tersebut di wilayahnya.
- Pemerintah pusat melalui Perpres Nomor 111 Tahun 2025 menetapkan budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter, sementara Menteri HAM Natalius Pigai menekankan negara tetap wajib menjamin hak dasar setiap warga.
Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi bagian atau turut menyebarkan budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan saat ditemui di Kota Bandung, Kamis (9/7/2026). Dia mengatakan, sanksi berat pun dipastikan akan diberikan kepada oknum yang kedapatan jadi bagian dari kelompok tersebut.
"Kalau sampai ada ASN yang LGBT, kami akan berikan tindakan yang sangat tegas dan sesuai dengan perundang-undangan. Kami akan berhentikan mereka. Yang paling beratnya untuk memberhentikan mereka, dan apabila ada hal-hal yang bersifat pidana, kami silakan kepada aparat penegak hukum," kata Erwan.
1. Pemprov Jabar memerangi LGBTQ

Pemerintah Provinsi Jawa Barat sendiri memang belum memiliki peraturan khusus untuk larangan LGBTQ ini. Namun, DRPD Jabar saat ini tengah menggodok untuk mengantisipasi penyebaran budaya tersebut.
"Sudah saya tegaskan beberapa kali bahwa kami, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, memerangi yang namanya LGBT di wilayah Jawa Barat. Kami akan segera berkoordinasi dengan Forkopimda untuk menindaklanjuti bagaimana fenomena LGBT ini tidak berkembang lebih lanjut lagi di Jawa Barat," kata Erwan.
Dia pun mengajak masyarakat agar turut melaporkan jika terdapat perbuatan LGBTQ yang menggangu dan meresahkan masyarakat melaporkan kepada pihak berwenang.
"Saya berharap masyarakat pun memberikan laporan-laporan yang akurat, laporkan pada kepolisian maupun kepada kami, sehingga kami segera cepat bertindak untuk memberantas LGBT di Jawa Barat juga," ujar dia.
2. Indonesia belum bisa menerima budaya LGBTQ

Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat memasukan budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025-2029.
Dalam beleid yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 24 Oktober 2025 itu, tertulis ancaman terhadap negara dibagi ke dalam tiga kategori, yakni ancaman militer, nonmiliter, dan hibrida.
Kendati begitu, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyatakan, Indonesia belum siap menerima LGBT sebagai kelompok yang diakui secara sosial maupun regulasi. Meski demikian, Pigai menegaskan negara tetap wajib menjamin hak-hak dasar setiap warga negara, termasuk kelompok LGBT.
"Hak dia sebagai warga negara Indonesia, hak untuk mendapatkan pekerjaan, hak mendapatkan pendidikan, hak mendapatkan penghidupan yang layak sebagai warga negara harus dijamin oleh negara," kata Pigai.
3. LGBTQ dinilai bagian dari ancaman nonmiliter

Sementara, anggota Komisi I DPR RI Syahrul Aidi Maazat mengatakan, ancaman terhadap negara kini tidak hanya berbentuk invasi bersenjata, tetapi juga penyebaran ideologi, budaya, dan nilai.
"Di era modern, ancaman terhadap negara tidak selalu berbentuk invasi bersenjata. Ancaman juga dapat hadir dalam bentuk penyebaran ideologi, budaya, dan nilai yang bertentangan dengan jati diri bangsa. Karena itu, kita harus melihat persoalan ini secara utuh dari perspektif ketahanan nasional," ujar Syahrul, Minggu (5/7/2026).





















