Pandangan MUI Jabar Soal LGBTQ Sebagai Ancaman Non-militer Indonesia

- Pemerintah menetapkan budaya LGBTQ sebagai ancaman non-militer dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029.
- MUI Jabar menilai perilaku LGBTQ dilarang secara agama, namun tetap menegaskan bahwa pelakunya memiliki hak yang sama sebagai warga negara dan perlu dibina dengan pendekatan kemanusiaan.
- Tokoh DPR dan MUI menekankan pentingnya ketahanan nasional melalui penguatan keluarga, pendidikan, serta nilai moral untuk menghadapi ancaman ideologi dan budaya yang bertentangan dengan jati diri bangsa.
Bandung, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat memberikan pandangan atas keputusan pemerintah yang memasukan budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) sebagai salah satu bentuk ancaman non-militer.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025-2029. Dalam beleid yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 24 Oktober 2025 itu, tertulis ancaman terhadap negara dibagi ke dalam tiga kategori, yakni ancaman militer, non-militer, dan hibrida.
Ketua MUI Jabar, Aang Abdullah Zein mengatakan, dari sudut pandang agama LGBTQ sendiri memang dilarang, dan saat ini tentunya fenomenanya sudah banyak ditemukan termasuk di Jawa Barat.
"Fenomena yang terjadi hari ini sangat mengerikan. Melihat fenomena laki-laki seperti perempuan, dan juga adanya hubungan sesama jenis. Sudah tentu di dalam Islam itu dilarang," ujar Aang saat ditemui di kantor MUI Jabar, Jalan LL RE. Martadinata, Kota Bandung, Rabu (8/7/2026).
1. MUI Jabar meminta masyarakat tetap menghargai sebagai manusia

Kendati begitu, MUI Provinsi Jabar menganggap kelompok LGBTQ tetap memiliki hak-hak yang sama dengan masyarakat lainnya. Hanya saja, sikap-sikap seksualnya yang harus dijauhi dan jangan sampai menyebar luas ke lingkungan masyarakat.
"Maka kami secara agama melaknat tindakan-tindakan seperti itu. Tetapi sebagai manusia mereka pun manusia. Mereka pun saudara kita, saudara-saudara kita yang wajib kita bina," kata Aang.
"Sehingga kami mengimbau kepada warga masyarakat, jauhi sikap-sikap seperti itu karena itu akan membawa kecelakaan bagi kita," ucapnya.
2. Meski hak asasi manusia memperbolehkan, agama tetap melarang

Sesuai dengan arahan presiden tersebut, MUI Jabar mengajak agar seluruh masyarakat bisa turut bersama-sama menangkal penyebaran LGBTQ dan tetap menghormati kelompok tersebut sebagai masyarakat lainnya.
"Walaupun mungkin hak asasi manusia memperbolehkan, tetapi secara agama kami mengecam tindakan-tindakan seperti itu. Jauhi hal-hal seperti itu karena akan membawa azab," kata Aang.
Lebih lanjut, Dia mengimbau kepada masyarakat khususnya orangtua untuk menjaga anak-anaknya, dan bisa menghindari pertemanan-pertemanan mengarah kepada penyebaran budaya LGBTQ. Dia menilai ada beberapa faktor yang membuat seseorang masuk dalam kelompok tersebut.
"Ya banyak hal ya mungkin yang membuat seseorang terjerumus ke sana, bisa jadi beda-beda penyebabnya. Mungkin karena faktor lingkungan," kata dia.
3. Indonesia dinilai belum bisa menerima LGBTQ

Sebelumnya, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyatakan, Indonesia belum siap menerima LGBT sebagai kelompok yang diakui secara sosial maupun regulasi. Meski demikian, Pigai menegaskan negara tetap wajib menjamin hak-hak dasar setiap warga negara, termasuk kelompok LGBT.
"Hak dia sebagai warga negara Indonesia, hak untuk mendapatkan pekerjaan, hak mendapatkan pendidikan, hak mendapatkan penghidupan yang layak sebagai warga negara harus dijamin oleh negara," kata Pigai.
Sementara, anggota Komisi I DPR RI Syahrul Aidi Maazat mengatakan, ancaman terhadap negara kini tidak hanya berbentuk invasi bersenjata, tetapi juga penyebaran ideologi, budaya, dan nilai.
"Di era modern, ancaman terhadap negara tidak selalu berbentuk invasi bersenjata. Ancaman juga dapat hadir dalam bentuk penyebaran ideologi, budaya, dan nilai yang bertentangan dengan jati diri bangsa. Karena itu, kita harus melihat persoalan ini secara utuh dari perspektif ketahanan nasional," ujar Syahrul, Minggu (5/7/2026).
Syahrul menambahkan, penguatan pertahanan negara tidak cukup dilakukan melalui penguatan alutsista dan TNI, tetapi juga keluarga, pendidikan, tokoh agama, dan masyarakat.
"Pertahanan negara adalah tanggung jawab bersama. Tidak cukup hanya memperkuat alutsista dan TNI, tetapi juga memperkuat keluarga, pendidikan, akhlak generasi muda, serta semangat persatuan agar bangsa ini memiliki daya tahan terhadap berbagai bentuk ancaman non-militer," ujarnya.





















