Dishub Mulai Tutup Jalan Diponegoro Bandung Baru Dibuka pada September

- Dinas Perhubungan Jawa Barat resmi menutup Jalan Diponegoro depan Gedung Sate mulai 10 Juli 2026 karena proyek penataan kawasan Gedung Sate dan Lapangan Gasibu.
- Penutupan berlangsung hingga 7 September 2026 dengan tiga jalur alternatif disiapkan: Jalan Sentot Alibasyah, Jalan Surapati, dan Jalan Majapahit, serta batas kecepatan maksimal 30 km/jam.
- Petugas mengimbau masyarakat mematuhi rambu dan rekayasa lalu lintas serta mengikuti informasi resmi selama masa penutupan jalan berlangsung.
Bandung, IDN Times - Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat mulai menutup jalan di depan Gedung Sate. Dengan demikian, masyarakat yang hendak melintas di Jalan Dipenogoro harus berputar untuk dapat ke tempat tujuan.
Akses lalu lintas di Jalan Diponegoro, tepatnya di kawasan depan Gedung Sate resmi ditutup untuk umum mulai hari ini, Jumat (10/7/2026). Penutupan jalan utama di pusat kota ini dilakukan sehubungan dengan dilaksanakannya mega-proyek Penataan Halaman Depan Gedung Sate dan Gasibu oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Dari pantauan IDN Times, berdasarkan papan pengumuman resmi dari Biro Umum Pemprov Jabar yang dipasang di lokasi, penutupan ini akan berlangsung dalam jangka waktu yang cukup panjang hingga 7 September 2026.
1. Imbau pengendara sementara hindari kawasan ini

Dimas, salah seorang petugas Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat menuturkan, penutupan dilakukan karena sedang berlangsung proyek pembangunan penataan halaman depan Gedung Sate dan Lapangan Gasibu.
"(Ditutup) karena ada pembangunan," ucapnya di lokasi.
Untuk mengurai potensi kemacetan di sekitar Jalan Diponegoro, Dinas Perhubungan mengimbau pengendara untuk menghindari kawasan Gedung Sate dan beralih ke rute lain.
2. Ada tiga jalur alternatif

Terdapat tiga jalur alternatif yang telah disiapkan untuk masyarakat, yaitu Jalan Sentot Alibasyah, Jalan Surapati dan Jalan Majapahit. Bagi masyarakat yang melintas di jalur-jalur alternatif sekitar lokasi proyek, diwajibkan untuk ekstra hati-hati. Petugas menetapkan batas kecepatan maksimal kendaraan hanya 30 kilometer per jam demi menjamin keselamatan pekerja maupun pengguna jalan.
Dimas mengungkapkan, penutupan Jalan Diponegoro tidak hanya dilakukan selama proyek berlangsung. Setelah selesai, Jalan Diponegoro akan ditutup secara permanen.
"Rencana sampai pembangunan selesai, setelah selesai juga akan permanen ditutup," ungkapnya.
3. Warga diharap tetap ikuti rambu lalu lintas

Dengan penutupan jalan ini, Dimas meminta masyarakat untuk tetap mengikuti aturan rekayasa lalu lintas dan menyimak informasi yang telah disampaikan pemerintah melalui berbagai kanal informasi.
"Imbauan tetap ikuti aturan, lihat informasi soal rekayasa lalu lintasnya," kata Dimas.


















