Diduga Hendak Tawuran, 10 Remaja Bawa Sajam Ditangkap Polisi

- Polresta Bandung menangkap 10 remaja di Rancamanyar setelah video mereka membawa senjata tajam viral dan diduga hendak melakukan penyerangan terhadap kelompok lain.
- Para remaja tergabung dalam kelompok bernama 'Lapetre' dan berencana menyerang kelompok pemuda lain, namun aksi gagal karena dihadang warga sebelum akhirnya dilacak polisi.
- Polisi menyita golok, senjata tiruan kayu, serta pipa besi mirip celurit, dan menegaskan proses hukum mengikuti aturan peradilan anak karena seluruh pelaku masih di bawah umur.
Bandung, IDN Times – Polresta Bandung mengamankan 10 remaja yang diduga hendak melakukan penyerangan terhadap kelompok pemuda di wilayah Desa Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung. Mereka diamankan setelah polisi menindaklanjuti video viral yang memperlihatkan sekelompok remaja membawa senjata tajam.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam, senjata tiruan dari kayu, hingga pipa besi yang dimodifikasi menyerupai celurit. Seluruh remaja yang diamankan diketahui masih berstatus anak di bawah umur.
"Dari hasil penyelidikan sementara, motif aksi tersebut diduga untuk menunjukkan eksistensi sekaligus membesarkan nama kelompok 'Lapetre'," kata Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, Kamis (9/7/2026).
1. Polisi bergerak setelah video remaja membawa senjata tajam viral
Aldi mengatakan pengungkapan kasus bermula dari beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan sekelompok remaja berboncengan menggunakan sepeda motor sambil mengacungkan senjata tajam di kawasan Rancamanyar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Satreskrim Polresta Bandung bersama Unit Reskrim Polsek Baleendah langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi, memeriksa rekaman CCTV, dan meminta keterangan sejumlah saksi.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada sekelompok pelajar yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Polisi selanjutnya berhasil mengamankan 10 remaja untuk menjalani pemeriksaan.
2. Pelaku juga cari kelompok lainnya

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para remaja mengaku tergabung dalam kelompok yang menamakan diri "Lapetre".
Polisi menduga mereka berencana melakukan penyerangan terhadap kelompok pemuda lain di wilayah Rancamanyar dengan menggunakan sepeda motor sambil membawa senjata tajam.
Namun, aksi tersebut gagal terlaksana setelah rombongan dihadang dan diusir oleh warga yang mengetahui keberadaan mereka. Para remaja kemudian membubarkan diri sebelum akhirnya berhasil dilacak polisi.
Dalam penyelidikan, polisi juga mendalami peran masing-masing remaja, termasuk dugaan adanya pelaku yang mengajak anggota kelompok untuk melakukan penyerangan serta membawa senjata tajam.
3. Polisi sita golok hingga celurit rakitan

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda PCX, sebilah golok, benda menyerupai golok yang terbuat dari kayu, serta pipa besi yang dimodifikasi menyerupai celurit.
Aldi menegaskan proses hukum dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak karena seluruh pihak yang diamankan masih di bawah umur. Polisi juga memastikan hak-hak anak tetap dipenuhi selama proses pemeriksaan berlangsung.
Selain itu, ia mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, termasuk penggunaan media sosial dan lingkungan pergaulan, agar tidak terlibat dalam aksi kekerasan maupun kelompok yang meresahkan masyarakat.


















